![]() |
|||||||||
| Kamis, 9 September 2010 | |||||||||
Menu Utama
Links |
|||||||||

|
[ 31-03-2010 ]
PENYELESAIAN 2. Penyelesaian sengketa hukum pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah melalui Mahkamah Konstitusi mulai tgl 16-06-2010 29-06-2010 Mahkamah Konstitusi 3. Menyampaikan hasil pemilihan umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada DPRD kabupaten, Bupati dan menteri Dalam Negeri mulai tgl 30-06-2010 s/d 30-07-2010 Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mojokerto4. Laporan KPU Kabupaten kepada KPU, dilampiri dengan dokumen penetapan hasil tahapan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mulai tgl 30-06-2010 s/d 30-07-2010 Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mojokerto 5. Memelihara arsip dan dokumrn pemilihan umum Kepala Daerah dan wakil Kepala daerah serta mengelola barang mulai tgl 01-09-2010 s/d 30-09-2010 Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mojokerto6. Pembubaran PPK,PPS, dan KPPS sesuai dengan tingkatannya 07-06-2010 s/d 7-07-2010 Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mojokerto 7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pengawasan hasil pelaksanaan pemilihan umum Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah mulai tgl 28-06-2010 s/d 31-08-2010 Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mojokerto8. Pertanggungjawaban Anggaran pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mulai tgl 30-06-2010 s/d 30-08-2010 Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mojokerto |
||
| Posted By PDE on 31-03-2010 | ||