Menu Utama

Info Utama Artikel Agenda Downloads Profil

Links



    Login Form

    Username
    Password

     

    [ 31-03-2010 ]

    PENYELESAIAN
    1. Penyampaian gugatan dari pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  terhadap KPU mengenai hasil penghitungan suara kepada Mahkamah Konstitusi mulai tgl  14-06-2010 s/d 16-06-2010 Oleh Pasangan Calon

    2. Penyelesaian sengketa hukum  pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah melalui Mahkamah Konstitusi  mulai tgl 16-06-2010 29-06-2010 Mahkamah Konstitusi

    3. Menyampaikan hasil  pemilihan umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada DPRD kabupaten, Bupati  dan menteri Dalam Negeri mulai tgl 30-06-2010 s/d 30-07-2010 Dilaksanakan oleh KPU  Kabupaten Mojokerto

    4. Laporan KPU Kabupaten kepada KPU, dilampiri dengan  dokumen penetapan hasil tahapan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala  Daerah mulai tgl 30-06-2010 s/d 30-07-2010 Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten  Mojokerto

    5. Memelihara arsip dan dokumrn pemilihan umum Kepala Daerah dan  wakil Kepala daerah serta mengelola barang mulai tgl 01-09-2010 s/d 30-09-2010  Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mojokerto

    6. Pembubaran PPK,PPS, dan KPPS  sesuai dengan tingkatannya 07-06-2010 s/d 7-07-2010 Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten  Mojokerto

    7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pengawasan hasil  pelaksanaan pemilihan umum Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah mulai tgl  28-06-2010 s/d 31-08-2010 Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mojokerto

    8.  Pertanggungjawaban Anggaran pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  mulai tgl 30-06-2010 s/d 30-08-2010 Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mojokerto

     
    Posted By PDE on 31-03-2010
    Halaman ini dibaca sebanyak : 1 kali