![]() |
|||||||||
| Jum'at, 10 September 2010 | |||||||||
Menu Utama
Links |
|||||||||

![]() | ||
|
[ 31-03-2010 ]
KPU UNDANG MUSPIDA DAN PARPOL UNTUK IKUT MENGKRITISI DPS Proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2010 saat ini telah mencapai penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). DPS tersebut diumumkan selama 21 hari untuik mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat, dimulai pada tanggal 23 Maret 2010 sampai tanggal 13 April 2010. Dalam waktu 21 hari tersebut, PPS juga akan melakukan pemutakhiran kembali untuk menvalidasi DPS untuk kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Oleh karenanya, KPU berharap segenap elemen masyarakat maupun pihak terkait ikut pro aktif mengkritisi DPS yang telah ditetapkan. Sebagai salah satu upaya pelibatan seluruh elemen masyarakat dalm ikut membantu proses validasi daftar pemilih, pada hari senin tanggal 29 Maret 2010 KPU Kabupaten Mojokerto mengundang Muspida dan seluruh Pimpinan Parpol se Kabupaten Mojokerto untuk menerima soft copy DPS. Harapannya, seluruh Pimpinan Parpol ikut mengkoreksi dan memberi masukan kepada KPU dalam proses validasi data pemilih sebelum DPT ditetapkan pada tanggal 20 April 2010. Masukan tersebut bisa berupa perbaikan dan kelengkapan data, informasi penduduk yang belum tercatat sebagai pemilih dalam DPS dan lain sebagainya. Sesuai dengan data yang diterima oleh KPU Kabupaten Mojokerto, jumlah pemilih yang terdaftar dalam PPS se Kabupaten Mojokerto sebanyak 790.956 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 391.373 dan pemilih perempuan sebanyak 399.583. Tentu saja angka tersebut masih bisa terjadi perubahan pada saat penetapan DPT nanti, karena proses validasi masih berjalan. Pemilih tersebut telah terbagi pada 1.842 TPS yang tersebar di 304 desa se Kabupaten Mojokerto. |
||
| Posted By PDE on 31-03-2010 | ||