BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN MOJOKERTO
JL. JEND. A. YANI 16 MOJOKERTO 0321 321 473, -
http://BAGIANHUKUM.mojokertokab.go.id
Selamat Datang di :: http://BAGIANHUKUM.mojokertokab.go.id :: Web Resmi BAGIANHUKUM Pemerintah Kabupaten Mojokerto Minggu, 29 Januari 2012


BAMBANG PURWANTO, SH, MM
    Profil
    Info
    Artikel
    Agenda
    Buku Tamu
    Download
     JDIH PROV JATIM
     LEGALITAS
     KEMENDAGERI
     SEKRETARIAT NEGARA
     DIRJEN UU MENKUMHAM
     PTUN SURABAYA
     MAHKAMAH KONSTITUSI
     KAB. MOJOKERTO
     WEB HADIST
     PRODUK HUKUM DAERAH
     LKPP.GO.ID
     KPU
     KemeN PAN
Pengunjung : 15648
User Online : 1
IP Computer : 38.107.179.210
Best viewest with Mozilla Firefox 2.0.0.5 or later on 1024 x 768
Username :
Password :

Kata yang dicari:

kategori :
Info


,

....
 
 
 
 
Artikel

TITIK NOL 4
ADMIN, 29/7/2011

KITA PERNAH MEMBACA UNGKAPAN PRESIDEN RI YANG PERTAMA Ir. SOEKARNO : "JASMERAH" (JANGAN MELUPAKAN  SEJARAH) .... [selengkapnya]

 
 

TITIK NOL 3
ADMIN, 29/7/2011

KISAH-KISAH UMAT TERDAHULU BANYAK DIKISAHKAN OLEH ALLAH SWT AGAR MANUSIA BISA MENGAMBIL PELAJARAN  AKAN PERILAKU DAN KARAKTER UMAT DARI ZAMAN KE ZAMAN YANG SELALU BERULANG..... [selengkapnya]

 
 

TITIK NOL 2
admin, 28/7/2011

Siapakah yang lebih tahu dengan segala urusan di muka bumi selain daripada ALLAH SWT, tapi mengapa  banyak orang tidak percaya terhadap apa yang sudah ditetapkan oleh-Nya. Sungguh banyak manusia yang  melampaui batas.... [selengkapnya]

 
 
 
 
Agenda
 
 
Buku tamu
Nama : Benny, SH. MH.Instansi : Lembaga Bantuan Huku
Comment :
Terima kasih atas Kerjasamanya
 
Nama : URIP WIDODO,SE.HumInstansi : LSM_LMP3 ( LEMBAGA M
Comment :
7. Bahwa dalam membuat Peraturan Daerah seharusnya dibuat secara jelas rumusannya, substansi  Pasal-pasal yang dibuat tidak menimbulkan multitafsir (vide Pasal 5 huruf f Undang-undang No. 10  Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan). Apabila dikaitkan dengan Peraturan Daerah  Kabupaten Mojokerto No. 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 11 tahun 2006  tentang Perangkat Desa, Pasal 27 diubah menjadi masa jabatan Perangkat Desa lainnya sampai dengan  usia 60 (enam puluh) tahun yang semula masa jabatan Perangkat Desa lainnya selama 15 (lima belas)  tahun, rumusan tersebut tidak tepat dan tidak jelas dikarenakan batas usia 60 (enam puluh) tahun  adalah batas usia Perangkat Desa yang dicalonkan menjadi Perangkat Desa, seharusnya tidak dimasukkan  ke dalam batas masan jabatan (vide pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah tentang Desa).
 
Nama : bustomiInstansi : addinulhanif yayasan
Comment :
jabatan adalah amanah, semoga bisa mengemban amanah dg baik sesuai tuntunan Al-Qur'an dan teladan  Nabi Muhammad...slamat ... kami siap ngawal..