Drs. EKO HADI PRIYANTO, MM


Menu Utama

Info Utama Artikel Agenda Buku Tamu Downloads Profil

Links


Others

Online : 1
Pengunjung : 1330
IP : 38.107.191.87

Best viewest with Mozilla Firefox 2.5 or later on 1024 x 768


Login Form

Username
Password

Searching

Kategori
Kata Yang Dicari

[ 5/3/2010 ]

DAFTAR PRODUK HUKUM 2009
Pasal 2 Permendagri Nomor 15 Tahun 2006, menyebutkan bahwa :
Jenis Produk  Hukum Daerah terdiri atas :
a. Peraturan Daerah;
b. Peraturan Kepala  Daerah;
c. Peraturan Bersama Kepala Daerah;
d. Keputusan Kepala  Daerah; dan
e. Instruksi Kepala Daerah.
......

 

[ 16/2/2010 ]

KEBIJAKSANAAN MENCEGAH BENCANA ALAM
Jika kebijakan misalkan dengan instruksi penanaman dan pemeliharaan pohon di  kawasan tertentu, memilah dan mendaur ulang sampah, maupun membentuk satgas  lingkungan hidup, ini dilakukan, bolehlah kita berharap lingkungan hidup anak cucu  kita kelak akan semakin baik......

 
[ 15/2/2010 ]

KEDUDUKAN PERATURAN DAERAH DALAM SISTEM HUKUM DI NEGARA
Peraturan Daerah akan selalu berada dalam Sistem
Hukum di Negara Republik  Indonesia, yang kedudukannya berada di bawah
pengaturan perundang-undangan  yang dibentuk oleh lembaga negara, atau
lembaga pemerintah di Tingkat Pusat......

 
[ 15/2/2010 ]

PERAN SERTA MASYARAKAT
Untuk membangun peran serta masyarakat dalam penyusunan program legislasi di Daerah  maka perlu diambil langkah-langkah Pendidikan politik bagi masyarakat, Penumbuhan  partisipasi masyarakat, Penerapan prinsip transparansi, Jaminan akses publik, Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah dan secara ......

 

[ 23/2/2010 ]

Pembinaan hukum
Kegiatan pembinaan hukum untuk tahun 2010 diprioritaskan pada penyelesaiaan  permasalahan hukum yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik  yang terkait dengan tuntutan di peradilan tata usaha negara maupun perdata......

 
[ 23/2/2010 ]

Kodifikasi hukum
Kegiatan kodifikasi hukum dilaksanakan untuk mengumpulkan dan mengelommpokkan  produk-produk hukum berdasarkan tahun, jenis, materi maupun instansi pemrakarsa.  Kodifikasi dimaksudkan untuk mempermudah penggunaan sebagai referensi dan landasan  hukum bagi pengambil kebijakan, serta pengamanan dokumen p......

 
[ 23/2/2010 ]

Penyuluhan Hukum
Kegiatan penyuluhan hukum adalah penyampaian materi hukum dan permasalahannya  kepada masyarakat di desa-desa berdasarkan skala prioritas. pada tahun 2010  penyuluhan hukum ditargetkan untuk 20 desa dengan pokok materi dan narasumber  sesuai dengan pokok permasalahan hukum yang ada di desa. ......

 

adi baskoro, swasta

Dari Ali bin Abi Thalib Ra berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Apabila umatku telah  melakukan lima belas perkara, maka halal baginya (layaklah) ditimpakan kepada mereka  bencana.” Ditanyakan, apakah lima belas perkara itu wahai Rasulullah? Rasulullah Saw bersabda:
“Apabila Harta rampasan perang (maghnam)  dianggap sebagai milik pribadi, Amanah (barang amanah) dijadikan sebagai harta  rampasan, Zakat dianggap sebagai cukai (denda), Suami menjadi budak istrinya (sampai  dia), Mendurhakai ibunya, Mengutamakan sahabatnya (sampai dia), Berbuat zalim kepada  ayahnya, Terjadi kebisingan (suara kuat) dan keributan di dalam masjid (yang  bertentangan dengan syari’ah), Orang-orang hina, rendah, dan bejat moralnya  menjadi pemimpin umat (masyarakat), Seseorang dihormati karena semata-mata takut  dengan kejahatannya,
Minuman keras (khamar) tersebar merata dan menjadi  kebiasaan, Laki-laki telah memakai pakaian sutera, Penyanyi dan penari wanita  bermunculan dan dianjurkan, Alat-alat musik merajalela dan menjadi kebanggaan atau  kesukaan, Generasi akhir umat ini mencela dan mencerca generasi pendahulunya;  Apabila telah berlaku perkara-perkara tersebut, maka tunggulah datangnya malapetaka  berupa; taufan merah (kebakaran), tenggelamnya bumi dan apa yang diatasnya ke dalam  bumi (gempa bumi dan tananh longsor), dan perubahan-perubahan atau  penjelmaan-penjelmaan dari satu bentuk kepada bentuk yang lain.” (HR. Tirmidzi,  2136)
 
jazuli,

tingkatkan terus kinerja bag hukum.smg sukses
 
Juli, Bag. PDE

Tolong beritanya di update, terima kasih