|
Pemberdayaan Masyarakat Desa , 16/4/2010
Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan upaya memandirikan masyarakat desa itu sendiri dalam
pengelolaan proses pembangunan yang professional dengan menitikberatkan pada pembangunan yang
berlandaskan swadaya dan gotong royong masyarakat dengan mempertimbangkan potensi desa dan aspirasi
dan kebutuhan masyarakat, dengan menggerakan partisipasi masyarakat dan pengembangan kamampuan dalam
proses pembangunan agar masyarakat mampu membangun diri dan lingkungan secara mandiri.
Badan
Pemberdayaan Masyarakat, memiliki tugas dan fungsi dalam upaya meningkatkan kemampuan, kemandirian
dan partisipasi masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan taraf
kehidupan masyarakat desa dengan menempatkan masyarakat desa sebagai pelaku utama dalam proses
pengelolaan pembangunan berdasarkan aspirasi kebutuhan masyarakat dengan menekankan swadaya gotong
royong. Masyarakat desa tersebut harus mempertimbangkan potensi sumber daya alam dan sosial budaya,
pengembangan pemanfaatan teknologi tepat guna dalam mempercepat pembangunan. |