Badan Pemberdayaan Masyarakat
Jl. Veteran No.15 Mojokerto (0321) 321948, (0321) 321948
http://BAPEMAS.mojokertokab.go.id
Selamat Datang di :: http://BAPEMAS.mojokertokab.go.id :: Web Resmi BAPEMAS Pemerintah Kabupaten Mojokerto Kamis, 9 September 2010


Drs. CHOLIL ARPHAPHY, MM
    Profil
    Info
    Artikel
    Agenda
    Buku Tamu
    Download
     Informasi Publik Jatim
     Berita Jawa Timur
     J D I H
     B. K. N.
     Presiden R. I
     Badan Pusat Statistik
Pengunjung : 1870
User Online : 1
IP Computer : 38.107.191.83
Best viewest with Mozilla Firefox 2.0.0.5 or later on 1024 x 768
Username :
Password :

Kata yang dicari:

kategori :
Profil

GAMBARAN UMUM

GAMBARAN UMUM

Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Mojokerto dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mojokerto yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 62 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mojokerto.

Adapun lokasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mojokerto yaitu berada di Komplek Perkantoran Bupati Mojokerto yang beralamatkan di Jalan Veteran Nomor 15 Mojokerto Telp. 321948.

Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mojokerto merupakan peningkatan fungsi Kelembagaan yang diakibatkan dari Pelaksanaan Otonomi Daerah yaitu dari Kantor menjadi Badan yang berarti dari Eselon III b menjadi Eselon II b, yang dibentuk berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mojokerto dan SK Bupati Mojokerto Nomor 62 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mojokerto.

Jumlah karyawan Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mojokerto adalah sebanyak 40 orang Pegawai dengan golongan sebagai berikut :

1.  Golongan I                         :    -   Orang

2.  Golongan II                        :    9  Orang

3.  Golongan III                       :  26  Orang

4.  Golongan IV                       :    6  Orang

5.  Honorarium Lepas             :    1  Orang

 

 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mojokerto berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mojokerto, yang terdiri atas  :

1.      Kepala;

2.      Sekretariat;

3.      Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

4.      Bidang Pengembangan Perekonomian Masyarakat;

5.      Bidang Sosial Budaya dan Partisipasi Masyarakat;

6.      Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna.

 

Sekretariat, mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat meliputi urusan umum, perencanaan dan keuangan.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai tugas  :

1.      Pengelolaan administrasi umum dan kegiatan umum, administrasi kepegawaian, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi perlengkapan dan urusan rumah tangga;

2.      Pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran;

3.      Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;

4.      Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Badan;

5.      Pelaksanaan monitoring;

6.      Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan;

7.      Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

 

Sub Bagian Umum, mempunyai tugas :

1.      Melakukan penerimaan, pendistribusian, dan pengiriman surat-surat, pengadaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan dinas;

2.      Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian;

3.      Menyelenggarakan urusan rumah tangga dan keprotokolan;

4.      Melaksanakan tugas di bidang hubungan masyarakat;

5.      Mempersiapkan seluruh rencana kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulan dalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, Daftar Penilain Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), sumpah/ janji pegawai, gaji berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhenyian pegawai, diklat, ujian dinas, ijin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai, menyusun standar kompetisi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;

6.      Melakukan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan, dan perawatan peralatan kantor;

7.      Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;

8.      Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

Sub bagian Perencanaan mempunyai tugas :

1.      Menghimpun data dan menyiapkan  bahan koordinasi penyusunan program dan bahan penyusunan anggaran keuangan;

2.      Melakukan pengolahan data dan perencanaan program;

3.      Menyiapkan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;

4.      Melakukan monitoring;

5.      Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;

6.      Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

Sub bagian Keuangan, mempunyai tugas :

1.      Melaksanakan pengolaan keuangan termasuk pengolaan gaji pegawai;

2.      Melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan keuangan;

3.      Menyusun lapporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;

4.      Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;

5.      Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, mempunyai tugas melaksanakan sebagian Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat meliputi penguatan kelembagaan dan pengembangan sumber daya manusia.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi:

1.      Penyiapan pedoman pemberdayaann kelembagaab dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);

2.      Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan penataan pengembangan kelembagaan masyarakat dan pengembangan SDM;

3.      Pelaksanaan pembinaan dan supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengembangan kelembagaan dan pengembangan peningkatan SDM;

4.      Peningkatan kerjasama dengan stakeholders (Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Dunia Usaha, dan Lembaga Kemasyarakatan) dalam rangka pengembangan kelembagaan dan pengembangan peningkatan SDM dan penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan pemberdayaan perempuan;

5.      Melakukan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengembangan profil desa/kelurahan dan Sistem Manajemen Pembanunan Partisipatif (SMPP);

6.      Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan;

7.      Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Badan.     

 

Sub Bidang Penguatan Kelembagaan, mempunyai tugas:

1.      Melaksanakan kebijakan daerah dalam rangka penguatan kelembagaan;

2.      Melaksanakan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penguatan kelembagaan;

3.      Melakukan koordinasi dan fasilitasi, pembinaan dan supervisi, serta monitoring kegiatan penguatan kelembagaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat;

4.      Melakukan koodinasi dan fasilitasi, pembinaan dan supervisi, serta monitoring kegiatan peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan pedesaan;

5.      Meningkatkan kerjasama dengan stakeholders (Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Dunia Usaha, Dan Lembaga Kemasyarakatan) dalam rangka pengembangan kelembagaan dan pelatihan peningkatan SDM dan penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan pemberdayaan perempuan;

6.      Melakukan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengembangan profil desa/kelurahan dan SMPP;

7.      Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;

8.      Melaksanakan tugas–tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.  

 

Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, mempunyai tugas:

1.      Melaksanakan, merumuskan, penetapan pedoman kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan SDM dan pemberdayaan masyarakat;

2.      Melakukan koordinasi dan fasilitasi, pembinaan dan supervisi, serta monitoring kegiatan penyelenggaraan pelatihan masyarakat dalam rangka pengembangan keswadayaan dan kemandirian;

3.      Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;

4.      Melaksanakan tugas–tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

 

Bidang Pengembangan Perekonomian Masyarakat, mempunyai tugas melaksanakan Sebagian tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat meliputi pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan pengembangan lembaga keuangan ekonomi mikro.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan Perekonomian Masyarakat mempunyai fungsi :

1.      Penyiapan pedoman dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan perekonomian masyarakat;

2.      Pelaksanaan pembinaan fasilitasi pengembangan ekonomi mikro dan pengembangan produksi serta pemasaran hasil usaha masyarakat;

3.      Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan;

4.      Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Sub Bidang Pengembangan  Usaha Ekonomi Masyarakat, mempunyai tugas :

1.      Menyusun pedoman dan fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat;

2.      Melakukan fasilitasi pembinaan dan pengembangan permodalan usaha ekonomi masyarakat, pengembangan produksi, pemasaran dan promosi hasil usaha masyarakat;

3.      Melakukan pemantauan, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pengembangan usaha ekonomi masyarakat;

4.      Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;

5.      Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Perekonomian Masyarakat.

 

Sub Bidang Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro, mempunyai tugas :

1.      Menyiapkan pedoman petunjuk operasional sosial budaya dan partisipasi masyarakat;

2.      Melakukakn koordinasi dan fasilitasi pengembangan lembaga keuangan mikro;

3.      Melakukan pembinaan dan supervisi pengembangan jaringan lembaga keuangan mikro;

4.      Melakukan pemantauan dan monitoring pengembangan lembaga keuangan mikro;

5.      Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;

6.      Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Perekonomian Masyarakat.