GAMBARAN
UMUM
Badan
Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Mojokerto dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Mojokerto yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati
Mojokerto Nomor 62 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Adapun lokasi
Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mojokerto yaitu berada di Komplek
Perkantoran Bupati Mojokerto yang beralamatkan di Jalan Veteran Nomor 15
Mojokerto Telp. 321948.
Badan
Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mojokerto merupakan peningkatan fungsi
Kelembagaan yang diakibatkan dari Pelaksanaan Otonomi Daerah yaitu dari Kantor
menjadi Badan yang berarti dari Eselon III b menjadi Eselon II b, yang dibentuk
berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Mojokerto dan SK Bupati Mojokerto Nomor 62 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan
Masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Jumlah karyawan
Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mojokerto adalah sebanyak 40 orang
Pegawai dengan golongan sebagai berikut :
1. Golongan
I : -
Orang
2. Golongan
II : 9
Orang
3. Golongan
III : 26
Orang
4. Golongan
IV : 6
Orang
5. Honorarium Lepas : 1 Orang
SUSUNAN
ORGANISASI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat
Kabupaten Mojokerto berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Mojokerto, yang terdiri atas :
1.
Kepala;
2.
Sekretariat;
3.
Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
4.
Bidang Pengembangan Perekonomian Masyarakat;
5.
Bidang Sosial Budaya dan Partisipasi Masyarakat;
6.
Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna.
Sekretariat, mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas
Badan Pemberdayaan Masyarakat meliputi urusan umum, perencanaan dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai
tugas :
1.
Pengelolaan
administrasi umum dan kegiatan umum, administrasi kepegawaian, administrasi
kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi perlengkapan dan urusan rumah
tangga;
2.
Pelaksanaan
koordinasi penyusunan program dan anggaran;
3.
Pelaksanaan
koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
4.
Pengelolaan
kearsipan dan perpustakaan Badan;
5.
Pelaksanaan
monitoring;
6.
Pelaksanaan
evaluasi dan penyusunan laporan;
7.
Pelaksanaan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Sub Bagian Umum, mempunyai tugas :
1.
Melakukan
penerimaan, pendistribusian, dan pengiriman surat-surat, pengadaan
naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan dinas;
2.
Menyelenggarakan
tata usaha kepegawaian;
3.
Menyelenggarakan
urusan rumah tangga dan keprotokolan;
4.
Melaksanakan
tugas di bidang hubungan masyarakat;
5.
Mempersiapkan
seluruh rencana kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulan
dalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan,
kenaikan pangkat, Daftar Penilain Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), Daftar Urut
Kepangkatan (DUK), sumpah/ janji pegawai, gaji berkala, kesejahteraan, mutasi
dan pemberhenyian pegawai, diklat, ujian dinas, ijin belajar, pembinaan
kepegawaian dan disiplin pegawai, menyusun standar kompetisi pegawai, tenaga
teknis dan fungsional;
6.
Melakukan
penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan, dan perawatan peralatan kantor;
7.
Melaksanakan
evaluasi dan menyusun laporan;
8.
Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Sub
bagian Perencanaan mempunyai tugas
:
1.
Menghimpun
data dan menyiapkan bahan koordinasi
penyusunan program dan bahan penyusunan anggaran keuangan;
2.
Melakukan
pengolahan data dan perencanaan program;
3.
Menyiapkan
bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
4.
Melakukan
monitoring;
5.
Melaksanakan
evaluasi dan menyusun laporan;
6.
Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Sub
bagian Keuangan, mempunyai tugas
:
1.
Melaksanakan
pengolaan keuangan termasuk pengolaan gaji pegawai;
2.
Melaksanakan
pengadministrasian dan pembukuan keuangan;
3.
Menyusun
lapporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
4.
Melaksanakan
evaluasi dan menyusun laporan;
5.
Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Bidang
Pemberdayaan Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, mempunyai tugas melaksanakan sebagian Tugas Badan
Pemberdayaan Masyarakat meliputi penguatan kelembagaan dan pengembangan sumber
daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pemberdayaan
Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi:
1.
Penyiapan
pedoman pemberdayaann kelembagaab dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
2.
Pelaksanaan
koordinasi dan fasilitasi kegiatan penataan pengembangan kelembagaan masyarakat
dan pengembangan SDM;
3.
Pelaksanaan
pembinaan dan supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengembangan
kelembagaan dan pengembangan peningkatan SDM;
4.
Peningkatan
kerjasama dengan stakeholders (Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat,
Dunia Usaha, dan Lembaga Kemasyarakatan) dalam rangka pengembangan kelembagaan
dan pengembangan peningkatan SDM dan penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan
kesejahteraan keluarga dan pemberdayaan perempuan;
5.
Melakukan
koordinasi, fasilitasi, pembinaan, supervisi, monitoring, evaluasi dan
pelaporan kegiatan pengembangan profil desa/kelurahan dan Sistem Manajemen Pembanunan
Partisipatif (SMPP);
6.
Pelaksanaan
evaluasi dan penyusunan laporan;
7.
Pelaksanaan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Badan.
Sub
Bidang Penguatan Kelembagaan,
mempunyai tugas:
1.
Melaksanakan kebijakan daerah dalam rangka penguatan kelembagaan;
2.
Melaksanakan pedoman, norma, standar, prosedur dan
kriteria di bidang penguatan kelembagaan;
3.
Melakukan koordinasi dan fasilitasi, pembinaan dan
supervisi, serta monitoring kegiatan penguatan kelembagaan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat;
4.
Melakukan koodinasi dan fasilitasi, pembinaan dan
supervisi, serta monitoring kegiatan peningkatan peran masyarakat dalam
penataan dan pendayagunaan ruang kawasan pedesaan;
5.
Meningkatkan kerjasama dengan stakeholders (Perguruan
Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Dunia Usaha, Dan Lembaga Kemasyarakatan)
dalam rangka pengembangan kelembagaan dan pelatihan peningkatan SDM dan
penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan pemberdayaan
perempuan;
6.
Melakukan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, supervisi,
monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengembangan profil desa/kelurahan
dan SMPP;
7.
Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
8.
Melaksanakan tugas–tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia.
Sub
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, mempunyai tugas:
1.
Melaksanakan,
merumuskan, penetapan pedoman kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan
SDM dan pemberdayaan masyarakat;
2.
Melakukan
koordinasi dan fasilitasi, pembinaan dan supervisi, serta monitoring kegiatan
penyelenggaraan pelatihan masyarakat dalam rangka pengembangan keswadayaan dan
kemandirian;
3.
Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
4.
Melaksanakan tugas–tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia.
Bidang
Pengembangan Perekonomian Masyarakat,
mempunyai tugas melaksanakan Sebagian tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat
meliputi pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan pengembangan lembaga keuangan
ekonomi mikro.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan
Perekonomian Masyarakat mempunyai fungsi :
1.
Penyiapan pedoman dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan
perekonomian masyarakat;
2.
Pelaksanaan pembinaan fasilitasi pengembangan ekonomi
mikro dan pengembangan produksi serta pemasaran hasil usaha masyarakat;
3.
Pelaksanaan
evaluasi dan penyusunan laporan;
4.
Pelaksanaan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Sub
Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi
Masyarakat, mempunyai tugas :
1.
Menyusun
pedoman dan fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat;
2.
Melakukan
fasilitasi pembinaan dan pengembangan permodalan usaha ekonomi masyarakat,
pengembangan produksi, pemasaran dan promosi hasil usaha masyarakat;
3.
Melakukan
pemantauan, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pengembangan usaha
ekonomi masyarakat;
4.
Melaksanakan
evaluasi dan menyusun laporan;
5.
Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan
Perekonomian Masyarakat.
Sub
Bidang Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro, mempunyai tugas :
1.
Menyiapkan
pedoman petunjuk operasional sosial budaya dan partisipasi masyarakat;
2.
Melakukakn
koordinasi dan fasilitasi pengembangan lembaga keuangan mikro;
3.
Melakukan
pembinaan dan supervisi pengembangan jaringan lembaga keuangan mikro;
4.
Melakukan
pemantauan dan monitoring pengembangan lembaga keuangan mikro;
5.
Melaksanakan
evaluasi dan menyusun laporan;
6.
Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan
Perekonomian Masyarakat.