| |
PROFIL BAPPEDA KABUPATEN MOJOKERTO
|
|
|
|
| |
| A. |
STRUKTUR ORGANISASI |
|
| |
| |
 |
|
| |
| |
KEPALA BADAN |
| |
SEKRETARIAT
- Sub Bagian Umum
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Penyusunan Rencana Kegiatan
|
| |
BIDANG EKONOMI
- Sub Bidang Pertanian dan Non Pertanian
- Sub Bidang Pertambangan, Energi dan Pengembangan Dunia Usaha
|
| |
BIDANG SOSIAL BUDAYA
- Sub Bidang Pendidikan, Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
- Sub Bidang Komunikasi dan Kependudukan
|
| |
BIDANG FISIK DAN PRASARANA
- Sub Bidang Pengairan dan Lingkungan Hidup
- Sub Bidang Perhubungan, Pariwisata dan Tata Guna Tanah
|
| |
BIDANG PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN STATISTIK
- Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan
- Sub Bidang Statistik dan Pelaporan
|
| |
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL |
| |
|
| |
|
| B. |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI |
| |
Dalam kedudukannya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto, BAPPEDA mempunyai tugas pokok dan fungsi organik dengan tata kerja sebagai berikut : |
| |
|
|
Tugas Pokok :
- Menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan di daerah.
|
|
Fungsi :
- Merumuskan kebijaksanaan teknis di bidang perencanaan pembangunan.
- Mengkoordinasikan kebijakan perencanaan di bidang pembangunan perekonomian, pembangunan fisik, pembangunan kesmas, tatapraja dan aparatur, serta keuangan.
- Mengkoordinasikan penyusunan program secara terpadu antar perangkat daerah, antar daerah, antar sektor, dan antar lintas lainnya.
- Mengkoordinasikan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah.
- Memantau persiapan dan perkembangan pelaksanaan perencanaan daerah.
- Mengkoordinasikan evaluasi perencanaan daerah.
|
| |
|
|
| |
Organisasi BAPPEDA, terdiri dari : |
| |
|
| |
KEPALA BADAN |
| |
- Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
|
| |
SEKRETARIAT |
|
- Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi urusan umum, keuangan dan penyusunan rencana kegiatan
|
|
- Sekretariat, mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pelaporan pertanggung jawaban keuangan;
- laksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana;
- Pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan kantor;
- Pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga, surat-menyurat dan kearsipan;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan;
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang di berikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
|
| |
- Sub Bagian Umum, mempunyai tugas :
- Melakukan pengelolaan surat menyurat dan tata kearsipan serta tugas-tugas keprotokolan;
- Melakukan urusan rumah tangga;
- Melakukan urusan kepegawaian;
- Melakukan urusan perlengkapan;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan;
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang di berikan oleh Sekretaris.
|
| |
- Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
- Melaksanakan administrasi keuangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.
|
|
- Sub Bagian Penyusunan Rencana Kegiatan, mempunyai tugas :
- Mempersiapkan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
- Mengikuti pelaksanaan dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.
|
|
BIDANG EKONOMI |
|
- Bidang Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi pertanian dan non pertanian serta pertambangan, energi dan pengembangan dunia usaha.
|
|
- Bidang Ekonomi, mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan sektor-sektor pertanian, industri, pertambangan dan energi, perdagangan dan koperasi serta pengembangan dunia usaha;
- Pengkoordinasian dan memadukan rencana pembangunan pertanian, industri, pertambangan dan energi, perdagangan dan koperasi serta pengembangan dunia usaha;
- Pelaksanaan inventarisasi permasalahan di Bidang Ekonomi serta merumuskan langkah-langkah pemecahan;
- Pengkoordinasian penyusunan program tahunan di Bidang Ekonomi dalam rangka melaksanakan Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah atau proyek-proyek yang diusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk dimasukkan ke dalam program Tahunan;
- Pengkoordinasian dan memadukan rencana pengembangan kawasan prioritas, cepat tumbuh dan andalan di bidang ekonomi;
- Pengkoordinasian kelembagaan dan manajemen pengembangan wilayah dan kawasan;
- Pelaksanaan monitoring;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan;
- Pelaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
|
|
- Sub Bidang Pertanian dan Non Pertanian, mempunyai tugas :
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pertanian tanaman pangan;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan peternakan;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan perikanan;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan perkebunan;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan kehutanan;
- Melaksanakan, evaluasi dan menyusun laporan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ekonomi.
|
|
- Sub Bidang Pertambangan, Energi dan Pengembangan Dunia Usaha, mempunyai tugas :
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan industri;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pertambangan dan energi;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan perdagangan;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan perkoperasian;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan untuk pengembangan dunia usaha;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan untuk penanaman modal;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan untuk pembinaan golongan ekonomi lemah;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan rencana pengembangan kawasan prioritas, cepat tumbuh dan andalan dibidang ekonomi;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan kelembagaan dan manajemen pengembangan wilayah dan kawasan;
- Melaksanakan monitoring;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ekonomi.
|
|
BIDANG SOSIAL BUDAYA |
|
- Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi pendidikan, pemerintahan, kesejahteraan rakyat serta komunikasi, dan kependudukan.
|
|
- Bidang Sosial Budaya mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan atas sektor-sektor pendidikan, agama, pemerintahan, kesejahteraan rakyat, penerangan dan komunikasi, tenaga kerja serta kependudukan;
- Pelaksanaan koordinasi dan memadukan rencana pembangunan pada sektor pendidikan, agama, pemerintahan, kesejahteraan rakyat, penerangan, komunikasi, tenaga kerja serta kependudukan yang disusun oleh Badan, Dinas, Kantor, Bagian, Kecamatan dan Organisasi lainnya dilingkungan Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan inventarisasi permasalahan di bidang sosial budaya serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahannya;
- Pelaksanaan dan mengkoordinasikan penyusunan program tahunan di bidang sosial budaya termasuk proyek-proyek yang diusulkan kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat untuk dimasukkan ke dalam program Tahunan Nasional;
- Pelaksanaan evaluasi dan menyusun laporan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
|
|
- Sub Bidang Pendidikan, Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mempunyai tugas :
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pendidikan;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan kebudayaan;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pemuda dan olah raga;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan agama;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan hukum;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pemerintahan;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan perumahan dan permukiman perdesaan;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan kesehatan;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan sosial;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan peranan wanita, anak dan remaja;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan keluarga berencana;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial Budaya.
|
|
- Sub Bidang Komunikasi dan Kependudukan, mempunyai tugas :
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan penerangan;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pers;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan komunikasi sosial;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan ketenagakerjaan;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan transmigrasi;
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan kependudukan;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial Budaya.
|
|
BIDANG FISIK DAN PRASARANA |
|
- Bidang Fisik dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi pengairan dan lingkungan hidup serta perhubungan, pariwisata dan tata guna tanah.
|
|
- Bidang Fisik dan Prasarana, mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan sektor pengairan, transportasi dan pariwisata, tata ruang dan tata guna tanah serta sumber alam dan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan pemukiman perkotaan;
- Pelaksanaan koordinasi dan perencanaan pembangunan pengairan, perhubungan dan pariwisata, tata ruang dan tata guna tanah serta sumber alam dan lingkungan hidup yang disusun oleh dinas daerah, satuan organisasi lain dalam lingkungan pemerintah daerah, instansi, kecamatan dan badan lain yang berada dalam lingkungan pemerintah daerah;
- Pelaksanaan inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan prasarana serta merumuskan langkah-langkah pemecahan;
- Pelaksanaan penyusunan program di Bidang Fisik dan prasarana;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program tahunan di bidang fisik dan prasarana;
- Pelaksanaan evaluasi dan menyusun laporan;
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
|
|
- Sub Bidang Pengairan dan Lingkungan Hidup, mempunyai tugas :
- Melaksanakan dan mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pengairan;
- Merencanakan pelaksanaan pemberdayaan Himpunan Petani Pemakai Air ( HIPPA );
- Melaksanakan dan mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pemanfaatan sumber alam;
- Melaksanakan dan mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pemeliharaan lingkungan hidup;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fisik dan Prasarana.
|
|
- Sub Bidang Perhubungan, Pariwisata dan Tata Guna Tanah, mempunyai tugas :
- Melaksanakan dan mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan prasarana transportasi, pariwisata;
- Melaksanakan dan mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan perhubungan darat, laut, udara;
- Melaksanakan dan mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pos dan telekomunikasi;
- Melaksanakan dan mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pariwisata;
- Melaksankan dan mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program penataan tata ruang serta pemukiman perkotaan;
- Melaksankan dan mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pengaturan tata guna tanah;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fisik dan Prasarana.
|
|
|
BIDANG PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN STATISTIK (PPS) |
|
- Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi penelitian dan pengembangan serta statistik dan pelaporan.
|
|
- Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik, mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan dan penyiapkan bahan perumusan kegiatan penelitian;
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian penelitian di bidang ekonomi, sosial budaya, fisik prasarana serta mengadakan kerja sama penelitian dengan lembaga-lembaga peneliti lainnya;
- Pelaksanaan program penelitian;
- Pelaksanaan pengumpulan dan penyusunan data hasil pelaksanaan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan analisa dan penilaian bahan dan laporan pelaksanaan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan penyusunan informasi pelaksanaan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan Evaluasi, Updating dan Laporan serta sistem perencanaan pembangunan;
- Pelaksanaan penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan tahunan, lima tahun dan jangka panjang;
- Pelaksanaan penyusunan Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Daerah;
- Pelaksanaan penyusunan laporan Penyelenggaraan Pembangunan Daerah;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan;
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
|
|
- Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan, mempunyai tugas :
- Menyusun kegiatan penelitian dan pengembangan Ekonomi, Sosial Budaya dan Fisik Prasarana;
- Mempersiapkan hasil penelitian untuk bahan perumusan perencanaan pembangunan Daerah;
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan penelitian serta mengadakan kerjasama penelitian di Bidang Ekonomi dengan lembaga lainnya;
- Mempersiapkan hasil penelitian untuk bahan perumusan perencanaan pembangunan Bidang Sosial Budaya;
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan penelitian serta mengadakan kerjasama penelitian di Bidang Sosial Budaya dengan lembaga lainnya;
- Mempersiapkan hasil penelitian untuk bahan perumusan perencanaan pembangunan Bidang Fisik Prasarana dan Tata Ruang;
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan penelitian serta mengadakan kerjasama penelitian di Bidang Fisik dan Prasarana dengan lembaga lainnya;
- Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik.
|
|
- Sub Bidang Statistik dan Pelaporan, mempunyai tugas :
- Melaksanakan, mengumpulkan, menyusun dan menghimpun data mengenai pelaksanaan program pembangunan;
- Menyusun data pokok perencanaan pembangunan;
- Menyusun data dan pemetaan potensi daerah;
- Melaksanakan evaluasi, updating dan menyusun laporan serta Sistem Perencanaan Pembangunan;
- Melaksanakan analisa dan penilaian bahan laporan pelaksanaan pembangunan;
- Menyusun hasil proses perencanaan pembangunan partisipatif;
- Menyusun dokumen perencanaan pembangunan tahunan, lima tahunan dan jangka panjang;
- Menyusun kebijakan dan prioritas Pembangunan Daerah;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan perencanaan pembangunan;
- Menyusun informasi pelaksanaan pembangunan daerah;
- Menyusun statistik data perencanaan pembangunan;
- Menyusun laporan penyelenggaraan pembangunan daerah;
- Melaksanakan peragaan hasil pelaksanaan pembangunan daerah;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik.
|
|
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL |
|
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
|
| |
admin cws Pebruari 2010
|
|