|
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Admin PU Cipta Karya dan Tata Ruang, 13/1/2010
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
BAB II
KETENTUAN UMUM
2.1. Pengertian Umum
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan
ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan
kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola
pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
Penataan Ruang adalah proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang adalah
hasil perencanaan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang. Yang dimaksud dengan wujud struktural
pemanfaatan ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan alam, lingkungan sosial dan
lingkungan buatan yang secara hirarkis dan struktural berhubungan satu dengan lainnya membentuk tata
ruang; diantaranya meliputi hirarki pusat pelayanan seperti pusat kota, lingkungan; prasarana jalan
seperti jalan arteri, kolektor, lokal dan sebagainya. Sementara pola pemanfaatan ruang adalah bentuk
pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran fungsi, serta karakter kegiatan manusia dan atau
kegiatan alam; diantaranya meliputi pola lokasi, sebaran permukiman, tempat kerja, industri, dan
pertanian, serta pola penggunaan tanah perdesaan dan perkotaan.
Kebutuhan atau tingkat
kepentingan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang secara bersamaan akan berbeda untuk setiap
tingkatan rencana tata ruang kawasan perkotaan. Pada tingkat rencana struktur, kebutuhan akan
keserasian dan keterkaitan sistem pusat-pusat menjadi prioritas utama dibandingkan dengan kebutuhan
akan pola pemanfaatan ruang. Sebaliknya, rencana teknis ruang akan lebih menitikberatkan kebutuhan
pengaturan tata letak dibandingkan keterkaitan sistem pusat-pusat secara hirarkis (lihat gambar
2.1).
II - 1
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Gambar
2.1
Diagram Hubungan Struktur dan Pola Pemanfaatan Ruang
Pada Setiap Rencana Tata
Ruang Kawasan Perkotaan
RENCANA STRUKTUR PENGATURAN STRUKTUR
PEMANFAATAN
RENCANA UMUM RUANG
RENCANA DETAIL
PENGATURAN
RENCANA TEKNIK POLA
PEMANFAATAN
RUANG
Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan
pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan
distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kawasan Perkotaan dibedakan atas:
a. Kawasan Perkotaan yang berstatus administratif Daerah Kota;
b. Kawasan Perkotaan yang
merupakan bagian dari Daerah Kabupaten;
c. Kawasan Perkotaan Baru yang merupakan hasil
pembangunan yang mengubah Kawasan Perdesaan menjadi Kawasan Perkotaan;
d. Kawasan Perkotaan
yang mempunyai bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial,
ekonomi dan fisik perkotaan.
Perencanaan tata ruang Kawasan Perkotaan, secara sederhana dapat
diartikan sebagai kegiatan merencanakan pemanfaatan potensi dan ruang perkotaan serta pengembangan
infrastruktur pendukung yang dibutuhkan untuk mengakomodasikan kegiatan sosial ekonomi yang
diinginkan.
Penanganan penataan ruang masing-masing Kawasan Perkotaan tersebut perlu
dibedakan antara satu dengan lainnya. Ada 3 klasifikasi Kawasan Perkotaan yang akan diuraikan dalam
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan ini:
a. Kawasan Perkotaan
Metropolitan;
b. Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota;
c. Kawasan Perkotaan
yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten.
II - 2
Pedoman Penyusunan Rencana Tata
Ruang Kawasan Perkotaan
Sesuai dengan klasifikasi tersebut di atas, maka:
untuk
Kawasan Perkotaan Metropolitan, pengaturan pemanfaatan ruang diarahkan bagi keserasian pusat-pusat
wilayah maupun kota, yang dipandang dalam rangka keserasian administratif maupun fungsional, dan
sifat rencananya menyangkut hal-hal yang strategis;
untuk Kawasan Perkotaan yang merupakan
Daerah Kota, kedalaman rencananya bersifat umum;
untuk Kawasan Perkotaan yang merupakan
bagian dari Daerah Kabupaten, diakomodasikan perencanaannya dalam RTRW Kabupaten yang bersifat
umum.
Selanjutnya kawasan perkotaan yang berstatus Daerah Kota disebut Kota.
2.2.
Kedudukan dan Jenis Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Penataan ruang berdasarkan fungsi
utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya;
Penataan ruang berdasarkan
aspek administratif meliputi ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi, dan wilayah
Kabupaten/Kotamadya;
Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan meliputi
Kawasan Perdesaan, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Tertentu;
Penataan ruang Kawasan
Perkotaan diselenggarakan sebagai bagian dari penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota;
Penataan ruang Kawasan Perkotaan meliputi proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan.;
Perencanaan tata ruang Kawasan Perkotaan
dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Rencana Tata
Ruang Kawasan Perkotaan perlu dibedakan dalam 3 jenis rencana dengan tingkat kedalaman yang
berbeda:
1) Rencana Struktur, adalah kebijakan yang menggambarkan arahan tata ruang untuk
Kawasan Perkotaan Metropolitan dalam jangka waktu sesuai dengan rencana tata ruang;
2)
Rencana Umum, adalah kebijakan yang menetapkan lokasi dari kawasan yang harus dilindungi dan
dibudidayakan serta
II - 3
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
diprioritaskan pengembangannya dalam jangka waktu perencanaan;
3) Rencana Rinci, terdiri
dari:
a. Rencana Detail, merupakan pengaturan yang memperlihatkan keterkaitan antara
blok-blok penggunaan kawasan untuk menjaga keserasian pemanfaatan ruang dengan manajemen
transportasi kota dan pelayanan utilitas kota.
b. Rencana Teknik, merupakan pengaturan
geometris pemanfaatan ruang yang menggambarkan keterkaitan antara satu bangunan dengan bangunan
lainnya, serta keterkaitannya dengan utilitas bangunan dan utilitas kota/kawasan (saluran drainase,
sanitasi dll).
Sesuai dengan tingkatan kedalaman perencanaan tata ruang tersebut, maka produk
perencanaan tata ruang kawasan perkotaan meliputi:
a. Rencana Struktur Tata Ruang Kawasan
Perkotaan Metropolitan;
b. Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan/Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota;
c. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan;
d. Rencana Teknik Ruang
Kawasan Perkotaan/Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Keterkaitan perencanaan masing-masing
tingkatan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dapat digambarkan dalam proses perencanaan sebagai
diagram pada Gambar 2.2.
II - 4
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan
Gambar 2.2
Bagan Alir Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan R T R
W N R T R W P IDENTIFIKASI PERMASALAHAN KESERASIAN DAN KETERPADUAN PENGEMBANGAN KOTA INTI DAN
KOTA-KOTA FORMULASI TUJUAN PENGEMBANGAN METROPOLITAN Perumusan kondisi yang akan datang: Estimasi
kebutuhan pengembangan fungsional kota-kota Estimasi hub. fungsional kota-kota RENCANA STRUKTUR
TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN Arahan pengelolaan kawasan lindung dan budidaya Arahan
pengembangan sistem prasarana dan sarana primer Arahan kebijaksanaan TGA, TGU DAN SDA lainnya
IDENTIFIKASI PERMASALAHAN PEMBANGUNANKOTAFORMULASI VISI PEMBANGUNAN KOTA Rumusan kondisi yang akan
datang : Estimasi kebutuhan dan peluang pengembangan kota Estimasi hubungan fungsional
kawasankotaRENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN IDENTIFIKASI PERMASALAHAN PEMBANGUNAN DAN
PERWUJUDAN RUANG KAWASAN FORMULASI TUJUAN PENGEMBANGAN KAWASAN Rumusan kondisi yang akan datang :
Estimasi kebutuhan dan pelaksanaan pembangunan IDENTIFIKASI PERMASALAHAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
KAWASAN TUJUAN PEMBANGUNAN LINGKUNGAN & MASA BANGUNAN Perkiraan pemanfaatan fisik dan daya dukung
lingkungan RENCANA TEKNIK RUANG KAWASAN PERKOTAAN Rencana pemanfaatan ruang berupa rencana
perpetakan dan tata letak bangunan Arahan letak dan penampang jalan serta utilitas Rencana
tapak, tata letak bangunan gedung dan bukan gedung RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Rencana pemanfaatan ruang kawasan fungsional dalam blok-blok peruntukan Rencana struktur pelayanan
Rencana sistem jaringan pergerakan primer dan sekunder Rencana sistem utilitas Arahan
kepadatan, ketinggian bangunan sempadan untuk setiap blok peruntukan
RencanapengelolaansaranadanprasaranaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA Pengelolaan kawasan lindung
dan budidaya Pengelolaan kawasan tertentu Sistem prasarana dan sarana sekunder TGT, TGU dan SDA
lainnya Pentahapan dan prioritas pengembangan untuk perwujudan struktur pemanfaatan ruang kota II
- 5
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
2.3. Klasifikasi dan
Kriteria Kawasan Perkotaan
2.3.1 Kawasan Perkotaan berdasarkan status pemerintahan dibedakan
atas:
a) Kawasan Perkotaan yang merupakan Daerah Kota;
b) Kawasan Perkotaan yang
merupakan bagian dari Daerah Kabupaten, yang terdiri dari ibukota Kabupaten, Kawasan Perkotaan yang
sesuai kriteria, termasuk Kawasan Perkotaan Baru (yaitu kawasan yang merupakan hasil pembangunan
yang mengubah kawasan perdesaan menjadi kawasan perkotaan);
c) Kawasan Perkotaan yang
merupakan bagian dari dua atau lebih Daerah Otonom yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial,
ekonomi, dan fisik perkotaan.
a) Kriteria Kawasan Perkotaan yang merupakan Daerah Kota
Kemampuan ekonomi; merupakan cerminan hasil kegiatan usaha perekonomian yang berlangsung di
suatu Daerah Kota, yang dapat diukur dari:
- PDRB (produk domestik regional bruto);
-
Penerimaan daerah sendiri.
Potensi daerah; merupakan cerminan tersedianya sumber daya yang
dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat,
yang dapat diukur dari:
- Lembaga keuangan;
- Sarana ekonomi;
- Sarana
pendidikan;
- Sarana kesehatan;
- Sarana transportasi dan komunikasi;
- Sarana
pariwisata;
- Ketenagakerjaan.
Sosial budaya; merupakan cerminan yang berkaitan
dengan struktur sosial dan pola budaya masyarakat, yang dapat diukur dari:
- Tempat
peribadatan;
- Tempat/kegiatan institusi sosial dan budaya;
- Sarana olahraga.
Sosial politik; merupakan cerminan kondisi sosial politik masyarakat, yang dapat diukur
dari:
- Partisipasi masyarakat dalam berpolitik;
- Organisasi kemasyarakatan.
II - 6
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Jumlah penduduk;
merupakan jumlah tertentu penduduk suatu daerah.
Luas daerah; merupakan luas tertentu suatu
daerah.
Pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah; dapat diukur
dari:
- Keamanan dan ketertiban;
- Ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan;
- Rentang kendali;
- Kota yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga)
Kecamatan;
Cara pengukuran kriteria tersebut di atas dilakukan berdasarkan ketentuan yang
tercantum dalam Lampiran PP No. 129 tahun 2000.
b) Kriteria Umum Kawasan Perkotaan
Memiliki fungsi kegiatan utama budidaya bukan pertanian atau lebih dari 75% mata pencaharian
penduduknya di sektor perkotaan;
Memiliki jumlah penduduk sekurang-kurangnya 10.000
jiwa;
Memiliki kepadatan penduduk sekurang-kurangnya 50 jiwa per hektar;
Memiliki
fungsi sebagai pusat koleksi dan distribusi pelayanan barang dan jasa dalam bentuk sarana dan
prasarana pergantian moda transportasi.
c) Kriteria Kawasan Perkotaan Metropolitan
Kawasan-kawasan Perkotaan yang terdapat di dua atau lebih daerah otonom yang saling berbatasan;
Kawasan Perkotaan yang terdiri atas satu kota inti berstatus otonom dan Kawasan Perkotaan di
sekitarnya yang membentuk suatu sistem fungsional;
Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk
secara keseluruhan melebihi 1.000.000 jiwa.
d) Kriteria Kawasan Perkotaan Baru
Kawasan yang memiliki kemudahan untuk penyediaan prasarana dan sarana perkotaan dengan membentuk
satu kesatuan sistem kawasan dengan kawasan perkotaan yang ada;
Kawasan yang memiliki daya
dukung lingkungan yang memungkinkan untuk pengembangan fungsi perkotaan;
II - 7
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Kawasan yang terletak di atas
tanah yang bukan merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis dan bukan kawasan yang rawan bencana
alam;
Kawasan yang tidak mengakibatkan terjadinya konurbasi dengan kawasan perkotaan di
sekitarnya;
Kawasan yang sesuai dengan sistem perkotaan berdasarkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten;
Kawasan yang dapat mendorong aktivitas ekonomi,
sesuai dengan fungsi dan perannya;
Kawasan yang mempunyai luas kawasan budi daya
sekurang-kurangnya 400 hektar dan merupakan satu kesatuan kawasan yang bulat dan utuh, atau satu
kesatuan wilayah perencanaan perkotaan dalam satu daerah kabupaten;
Kawasan yang
direncanakan berpenduduk sekurang-kurangnya 20.000 jiwa.
2.3.2 Kawasan Perkotaan berdasarkan
jumlah penduduk diklasifikasikan menjadi :
a) Kawasan Perkotaan Kecil, yaitu Kawasan
Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani sebesar 10.000 hingga 100.000 jiwa;
b) Kawasan
Perkotaan Sedang, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani sebesar 100.001
hingga 500.000 jiwa;
c) Kawasan Perkotaan Besar, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah
penduduk yang dilayani lebih besar dari 500.000 jiwa;
d) Kawasan Perkotaan Metropolitan,
yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih besar dari 1.000.000 jiwa.
II - 8 |