Cipta Karya
Jalan Pemuda No.55 / 65 Mojosari - Mojokerto 0321 - 592231, 0321- 592231
http://ciptakarya.mojokertokab.go.id
Selamat Datang di :: http://ciptakarya.mojokertokab.go.id :: Web Resmi ciptakarya Pemerintah Kabupaten Mojokerto Jum'at, 10 September 2010


Ir. ZAENAL ABIDIN, MT.MM
    Profil
    Info
    Artikel
    Agenda
    Buku Tamu
    Download
     Dinas Pekerjaan Umum Republik Indonesia
     Dinas Pekerjaan Umum Kota Surabaya
     Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto
    
Pengunjung : 2195
User Online : 2
IP Computer : 38.107.191.83
Best viewest with Mozilla Firefox 2.0.0.5 or later on 1024 x 768
Username :
Password :

Kata yang dicari:

kategori :
Artikel

Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Admin PU Cipta Karya dan Tata Ruang, 13/1/2010

Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
BAB II
KETENTUAN UMUM 2.1. Pengertian Umum
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan  ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan  kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola  pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
Penataan Ruang adalah proses perencanaan  tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang adalah  hasil perencanaan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang. Yang dimaksud dengan wujud struktural  pemanfaatan ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan alam, lingkungan sosial dan  lingkungan buatan yang secara hirarkis dan struktural berhubungan satu dengan lainnya membentuk tata  ruang; diantaranya meliputi hirarki pusat pelayanan seperti pusat kota, lingkungan; prasarana jalan  seperti jalan arteri, kolektor, lokal dan sebagainya. Sementara pola pemanfaatan ruang adalah bentuk  pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran fungsi, serta karakter kegiatan manusia dan atau  kegiatan alam; diantaranya meliputi pola lokasi, sebaran permukiman, tempat kerja, industri, dan  pertanian, serta pola penggunaan tanah perdesaan dan perkotaan.
Kebutuhan atau tingkat  kepentingan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang secara bersamaan akan berbeda untuk setiap  tingkatan rencana tata ruang kawasan perkotaan. Pada tingkat rencana struktur, kebutuhan akan  keserasian dan keterkaitan sistem pusat-pusat menjadi prioritas utama dibandingkan dengan kebutuhan  akan pola pemanfaatan ruang. Sebaliknya, rencana teknis ruang akan lebih menitikberatkan kebutuhan  pengaturan tata letak dibandingkan keterkaitan sistem pusat-pusat secara hirarkis (lihat gambar  2.1).
II - 1
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Gambar  2.1
Diagram Hubungan Struktur dan Pola Pemanfaatan Ruang
Pada Setiap Rencana Tata  Ruang Kawasan Perkotaan
RENCANA STRUKTUR PENGATURAN STRUKTUR
PEMANFAATAN RENCANA UMUM RUANG
RENCANA DETAIL
PENGATURAN
RENCANA TEKNIK POLA  PEMANFAATAN
RUANG
Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan  pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan  distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Berdasarkan  Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kawasan Perkotaan dibedakan atas: a. Kawasan Perkotaan yang berstatus administratif Daerah Kota;
b. Kawasan Perkotaan yang  merupakan bagian dari Daerah Kabupaten;
c. Kawasan Perkotaan Baru yang merupakan hasil  pembangunan yang mengubah Kawasan Perdesaan menjadi Kawasan Perkotaan;
d. Kawasan Perkotaan  yang mempunyai bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial,  ekonomi dan fisik perkotaan.
Perencanaan tata ruang Kawasan Perkotaan, secara sederhana dapat  diartikan sebagai kegiatan merencanakan pemanfaatan potensi dan ruang perkotaan serta pengembangan  infrastruktur pendukung yang dibutuhkan untuk mengakomodasikan kegiatan sosial ekonomi yang  diinginkan.
Penanganan penataan ruang masing-masing Kawasan Perkotaan tersebut perlu  dibedakan antara satu dengan lainnya. Ada 3 klasifikasi Kawasan Perkotaan yang akan diuraikan dalam  Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan ini:
a. Kawasan Perkotaan  Metropolitan;
b. Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota;
c. Kawasan Perkotaan  yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten.
II - 2
Pedoman Penyusunan Rencana Tata  Ruang Kawasan Perkotaan
Sesuai dengan klasifikasi tersebut di atas, maka:
• untuk  Kawasan Perkotaan Metropolitan, pengaturan pemanfaatan ruang diarahkan bagi keserasian pusat-pusat  wilayah maupun kota, yang dipandang dalam rangka keserasian administratif maupun fungsional, dan  sifat rencananya menyangkut hal-hal yang strategis;
• untuk Kawasan Perkotaan yang merupakan  Daerah Kota, kedalaman rencananya bersifat umum;
• untuk Kawasan Perkotaan yang merupakan  bagian dari Daerah Kabupaten, diakomodasikan perencanaannya dalam RTRW Kabupaten yang bersifat  umum.
Selanjutnya kawasan perkotaan yang berstatus Daerah Kota disebut ‘Kota’.
2.2.  Kedudukan dan Jenis Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
• Penataan ruang berdasarkan fungsi  utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya;
• Penataan ruang berdasarkan  aspek administratif meliputi ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi, dan wilayah  Kabupaten/Kotamadya;
• Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan meliputi  Kawasan Perdesaan, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Tertentu;
• Penataan ruang Kawasan  Perkotaan diselenggarakan sebagai bagian dari penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota;
•  Penataan ruang Kawasan Perkotaan meliputi proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan  pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan.;
• Perencanaan tata ruang Kawasan Perkotaan  dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan  Perkotaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• Rencana Tata  Ruang Kawasan Perkotaan perlu dibedakan dalam 3 jenis rencana dengan tingkat kedalaman yang  berbeda:
1) Rencana Struktur, adalah kebijakan yang menggambarkan arahan tata ruang untuk  Kawasan Perkotaan Metropolitan dalam jangka waktu sesuai dengan rencana tata ruang;
2)  Rencana Umum, adalah kebijakan yang menetapkan lokasi dari kawasan yang harus dilindungi dan  dibudidayakan serta
II - 3
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan diprioritaskan pengembangannya dalam jangka waktu perencanaan;
3) Rencana Rinci, terdiri  dari:
a. Rencana Detail, merupakan pengaturan yang memperlihatkan keterkaitan antara  blok-blok penggunaan kawasan untuk menjaga keserasian pemanfaatan ruang dengan manajemen  transportasi kota dan pelayanan utilitas kota.
b. Rencana Teknik, merupakan pengaturan  geometris pemanfaatan ruang yang menggambarkan keterkaitan antara satu bangunan dengan bangunan  lainnya, serta keterkaitannya dengan utilitas bangunan dan utilitas kota/kawasan (saluran drainase,  sanitasi dll).
Sesuai dengan tingkatan kedalaman perencanaan tata ruang tersebut, maka produk  perencanaan tata ruang kawasan perkotaan meliputi:
a. Rencana Struktur Tata Ruang Kawasan  Perkotaan Metropolitan;
b. Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan/Rencana Tata Ruang  Wilayah Kota;
c. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan;
d. Rencana Teknik Ruang  Kawasan Perkotaan/Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Keterkaitan perencanaan masing-masing  tingkatan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dapat digambarkan dalam proses perencanaan sebagai  diagram pada Gambar 2.2.
II - 4
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan  Perkotaan
Gambar 2.2
Bagan Alir Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan R T R  W N R T R W P IDENTIFIKASI PERMASALAHAN KESERASIAN DAN KETERPADUAN PENGEMBANGAN KOTA INTI DAN  KOTA-KOTA FORMULASI TUJUAN PENGEMBANGAN METROPOLITAN Perumusan kondisi yang akan datang:• Estimasi  kebutuhan pengembangan fungsional kota-kota • Estimasi hub. fungsional kota-kota RENCANA STRUKTUR  TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN • Arahan pengelolaan kawasan lindung dan budidaya • Arahan  pengembangan sistem prasarana dan sarana primer • Arahan kebijaksanaan TGA, TGU DAN SDA lainnya  IDENTIFIKASI PERMASALAHAN PEMBANGUNANKOTAFORMULASI VISI PEMBANGUNAN KOTA Rumusan kondisi yang akan  datang :• Estimasi kebutuhan dan peluang pengembangan kota • Estimasi hubungan fungsional  kawasankotaRENCANA UMUM TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN IDENTIFIKASI PERMASALAHAN PEMBANGUNAN DAN  PERWUJUDAN RUANG KAWASAN FORMULASI TUJUAN PENGEMBANGAN KAWASAN Rumusan kondisi yang akan datang :•  Estimasi kebutuhan dan pelaksanaan pembangunan IDENTIFIKASI PERMASALAHAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN  KAWASAN TUJUAN PEMBANGUNAN LINGKUNGAN & MASA BANGUNAN Perkiraan pemanfaatan fisik dan daya dukung  lingkungan RENCANA TEKNIK RUANG KAWASAN PERKOTAAN • Rencana pemanfaatan ruang berupa rencana  perpetakan dan tata letak bangunan • Arahan letak dan penampang jalan serta utilitas • Rencana  tapak, tata letak bangunan gedung dan bukan gedung RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN •  Rencana pemanfaatan ruang kawasan fungsional dalam blok-blok peruntukan • Rencana struktur pelayanan  • Rencana sistem jaringan pergerakan primer dan sekunder • Rencana sistem utilitas • Arahan  kepadatan, ketinggian bangunan sempadan untuk setiap blok peruntukan  •RencanapengelolaansaranadanprasaranaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA • Pengelolaan kawasan lindung  dan budidaya • Pengelolaan kawasan tertentu • Sistem prasarana dan sarana sekunder TGT, TGU dan SDA  lainnya • Pentahapan dan prioritas pengembangan untuk perwujudan struktur pemanfaatan ruang kota II  - 5
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
2.3. Klasifikasi dan  Kriteria Kawasan Perkotaan
2.3.1 Kawasan Perkotaan berdasarkan status pemerintahan dibedakan  atas:
a) Kawasan Perkotaan yang merupakan Daerah Kota;
b) Kawasan Perkotaan yang  merupakan bagian dari Daerah Kabupaten, yang terdiri dari ibukota Kabupaten, Kawasan Perkotaan yang  sesuai kriteria, termasuk Kawasan Perkotaan Baru (yaitu kawasan yang merupakan hasil pembangunan  yang mengubah kawasan perdesaan menjadi kawasan perkotaan);
c) Kawasan Perkotaan yang  merupakan bagian dari dua atau lebih Daerah Otonom yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial,  ekonomi, dan fisik perkotaan.
a) Kriteria Kawasan Perkotaan yang merupakan Daerah Kota • Kemampuan ekonomi; merupakan cerminan hasil kegiatan usaha perekonomian yang berlangsung di  suatu Daerah Kota, yang dapat diukur dari:
- PDRB (produk domestik regional bruto);
-  Penerimaan daerah sendiri.
• Potensi daerah; merupakan cerminan tersedianya sumber daya yang  dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat,  yang dapat diukur dari:
- Lembaga keuangan;
- Sarana ekonomi;
- Sarana  pendidikan;
- Sarana kesehatan;
- Sarana transportasi dan komunikasi;
- Sarana  pariwisata;
- Ketenagakerjaan.
• Sosial budaya; merupakan cerminan yang berkaitan  dengan struktur sosial dan pola budaya masyarakat, yang dapat diukur dari:
- Tempat  peribadatan;
- Tempat/kegiatan institusi sosial dan budaya;
- Sarana olahraga. • Sosial politik; merupakan cerminan kondisi sosial politik masyarakat, yang dapat diukur  dari:
- Partisipasi masyarakat dalam berpolitik;
- Organisasi kemasyarakatan. II - 6
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
• Jumlah penduduk;  merupakan jumlah tertentu penduduk suatu daerah.
• Luas daerah; merupakan luas tertentu suatu  daerah.
• Pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah; dapat diukur  dari:
- Keamanan dan ketertiban;
- Ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan; - Rentang kendali;
- Kota yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga)  Kecamatan;
Cara pengukuran kriteria tersebut di atas dilakukan berdasarkan ketentuan yang  tercantum dalam Lampiran PP No. 129 tahun 2000.
b) Kriteria Umum Kawasan Perkotaan
•  Memiliki fungsi kegiatan utama budidaya bukan pertanian atau lebih dari 75% mata pencaharian  penduduknya di sektor perkotaan;
• Memiliki jumlah penduduk sekurang-kurangnya 10.000  jiwa;
• Memiliki kepadatan penduduk sekurang-kurangnya 50 jiwa per hektar;
• Memiliki  fungsi sebagai pusat koleksi dan distribusi pelayanan barang dan jasa dalam bentuk sarana dan  prasarana pergantian moda transportasi.
c) Kriteria Kawasan Perkotaan Metropolitan
•  Kawasan-kawasan Perkotaan yang terdapat di dua atau lebih daerah otonom yang saling berbatasan; • Kawasan Perkotaan yang terdiri atas satu kota inti berstatus otonom dan Kawasan Perkotaan di  sekitarnya yang membentuk suatu sistem fungsional;
• Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk  secara keseluruhan melebihi 1.000.000 jiwa.
d) Kriteria Kawasan Perkotaan Baru
•  Kawasan yang memiliki kemudahan untuk penyediaan prasarana dan sarana perkotaan dengan membentuk  satu kesatuan sistem kawasan dengan kawasan perkotaan yang ada;
• Kawasan yang memiliki daya  dukung lingkungan yang memungkinkan untuk pengembangan fungsi perkotaan;
II - 7 Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
• Kawasan yang terletak di atas  tanah yang bukan merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis dan bukan kawasan yang rawan bencana  alam;
• Kawasan yang tidak mengakibatkan terjadinya konurbasi dengan kawasan perkotaan di  sekitarnya;
• Kawasan yang sesuai dengan sistem perkotaan berdasarkan Rencana Tata Ruang  Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten;
• Kawasan yang dapat mendorong aktivitas ekonomi,  sesuai dengan fungsi dan perannya;
• Kawasan yang mempunyai luas kawasan budi daya  sekurang-kurangnya 400 hektar dan merupakan satu kesatuan kawasan yang bulat dan utuh, atau satu  kesatuan wilayah perencanaan perkotaan dalam satu daerah kabupaten;
• Kawasan yang  direncanakan berpenduduk sekurang-kurangnya 20.000 jiwa.
2.3.2 Kawasan Perkotaan berdasarkan  jumlah penduduk diklasifikasikan menjadi :
a) Kawasan Perkotaan Kecil, yaitu Kawasan  Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani sebesar 10.000 hingga 100.000 jiwa;
b) Kawasan  Perkotaan Sedang, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani sebesar 100.001  hingga 500.000 jiwa;
c) Kawasan Perkotaan Besar, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah  penduduk yang dilayani lebih besar dari 500.000 jiwa;
d) Kawasan Perkotaan Metropolitan,  yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih besar dari 1.000.000 jiwa. II - 8

 
 
Halaman ini dibaca sebanyak : 1 kali