Sistem Pelayanan Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri Kabupaten Mojokerto

Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri

  1. Foto copy KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus;
  2. Foto copy NPWP;
  3. Foto copy Akta Pendirian perusahaan dan pengesahan dari KEMENKUMHAM;
  4. Foto copy pendaftaran/Izin Prinsip/Usaha Penanaman Modal;
  5. Foto copy bukti kepemilikan tanah dan bangunan (perjanjian sewa);
  6. Foto copy IMB;
  7. Foto copy persetujuan/pengesahan AMDAL/UKL dan UPL;
  8. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM);
  9. Rekomendasi dari instansi terkait, bila dipersyaratkan;
  10. Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan);
  11. Semua persyaratan dibuat rangkap 3(tiga).

 

Format Formulir Izin Industri PMDN

Video Profil

Statistik Pengunjung

 

 Pengunjung Online4

 Pengunjung Hari Ini103

 Pengunjung Minggu Ini1005

 Pengunjung Bulan Ini35190

 Pengunjung Tahun Ini20271

 Total Pengunjung353957



  3.239.6.58

  Unknown Platform | Data user gagal di dapatkan