Sistem Pelayanan Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri Kabupaten Mojokerto

Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
- Foto copy KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus;
- Foto copy NPWP;
- Foto copy Akta Pendirian perusahaan dan pengesahan dari KEMENKUMHAM;
- Foto copy pendaftaran/Izin Prinsip/Usaha Penanaman Modal;
- Foto copy bukti kepemilikan tanah dan bangunan (perjanjian sewa);
- Foto copy IMB;
- Foto copy persetujuan/pengesahan AMDAL/UKL dan UPL;
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM);
- Rekomendasi dari instansi terkait, bila dipersyaratkan;
- Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan);
- Semua persyaratan dibuat rangkap 3(tiga).