PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025 sudah dilaksanakan hampir pada seluruh instansi pusat dan sebagian pemerintah daerah termasuk di pemerintah kabupaten Mojokerto. Berikut pola pikir pencapaian Reformasi birokrasi :

Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Reformasi birokrasi juga harus mampu memberikan motivasi yang akan mendororng semua yang terlibat memiliki komitmen untuk ikut melaksanakannya. Harus ada kepastian. Reformasi birokrasi dalam jangka panjang harus memastikan keberkelanjutannya, tidak boleh terpotong ditengah jalan karena adanya pergantian-pergantian pimpinan puncak.
Grand Design Reformasi Birokrasi adalah Rancangan induk untuk kurun waktu 2010-2025 berisi langkah-langkah umum penataan organisasi, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumber daya manusia aparatur, penguatan sistem pengawasan intern, penguatan akuntabilitas, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan praktek KKN.
Grand Design Reformasi Birokrasi adalah rancangan induk yang berisi arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional untuk kurun waktu 2010- 2025 yang ditetapkan dengan perpres nomor 81 tahun 2010. Peraturan Presiden. Pasal 4 (1) Pelaksanaan operasional Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 akan dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan setiap 5 tahun sekali selaras dengan RPJMD.
Sedangkan Road Map Reformasi Birokrasi adalah bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas. Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 ditetapkan dengan Peraturan Presiden, sedangkan Road Map Reformasi Birokrasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar dapat memiliki sifat fleksibilitas sebagai suatu living document dan setiap pemerintah daerah menyusun road map RB dan beberapa ketentuan terkait penyelenggaraan reformasi birokrasi antara lain:
Aturan Pemerintah Pusat
- Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
- Permenpan-rb No. 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
- Permenpan-rb No. 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
- Permenpan-rb No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014
- Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
- Permenpan-rb No. 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
- Permenpan-rb No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
- LKE Pusat Manual RB Tahun 2020
- LKE Unit Manual RB Tahun 2020
- Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 60 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016-2021
- Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/338/HK/416-012/2019 tentang Tim Evaluasi Reformasi Birokrasi
- Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahunb 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016-2021
- Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Kabupaten Mojokerto
- Mempelajari ketentuan penyelenggaraan reformasi birokrasi
- Melakukan internalisasi penyelenggaraan reformasi birokrasi di lingkungan perangkat daerah masing-masing
- Membentuk Tim RB di masing-masing perangkat daerah dan menyusun Rencana penyelenggaraan RB (rencana sesuai/ memperhatikan kertas kerja evaluasi unit)
- Menyelenggarakan Reformasi sesuai dengan Rencana
- Untuk perangkat daerah tertentu selain menyelengarakan reformasi birokrasi tingkat perangkat daerah, juga ikut menjadi pendukung 8 Area perubahan Reformasi birokrasi baik komponen hasil maupun pengungkit untuk tingkat Instansi/ Kabupaten, dukungan tersebut dengan menyelengarakan road map (perbup road map) reformasi birokrasi pada perangkat daerah masing-masing yang sesuai kertas kerja reviu instansi/pemerintah Kabupaten
- SK Tim Reformasi Birokrasi
- SOP Perencanaan dan Evalusi
- Rencana Kerja
- Hasil Monitoring dan Evaluasi
- Tindaklanjut Hasil Evaluasi
- Perbup Road Map Reformasi Birokrasi
- Rencana Kerja Reformasi Birokrasi
- Bukti Sosialisasi Rencana Kerja
- Hasil Reviu Keselarasan Rencana Kerja
- SK/ST Tim Asesor Internal
- Asesor Internal Telah Memiliki Kompetensi Reformasi Birokrasi Secara Memadai
- Terdapat Rencana Aksi TindaklanjutTelah Ada Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rencana Kerja
- SOP Pedoman Penyelenggaraan Perubahan Pola Pikir Dan Budaya Kerja
Dengan Keterlibatan Pimpinan - Terdapat SK Kelompok Budaya Kerja/ Agent Of Change Ataupun Role Model
- Terdapat Rencana dan Laporan Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja
- Bukti Penyelenggaraan KBK Terdapat Keterlibatan Pimpinan Tertinggi/Pimpinan Unit
Kerja Secara Aktif dan Berkelanjutan Dalam Pelaksanaan KBK dan Reformasi
Birokrasi Sampai Ke Pimpinan Menengah Dan Bawah - Penilaian Kinerja Perangkat Daerah
- Terdapat SOP Penyusunanperaturan/ Pedoman/Sistem/ SOP/Juklak yang Memuat
Pengusulan Peraturan Perundangan, dan Reviu/ Evaluasi/Revisi Di Tingkat PD dan
Kooordinasi Ke PD Terkait - Terdapat Hasil Identifikasi, Analisis, Dan Pemetaan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
yang Tidak Harmonis/Sinkron yang Akan Direvisi/Dihapus - Bukti Revisi Peraturan/ Pedoman/Sistem/ SOP/Juklak Terkait
- Fasilitasi Raperda, Iprohda dan SOP
- Tindak Lanjut evaluasi Raperda
Seluruh perangkat Daerah menerapkan Reformasi dengan tahapan :
LINK MATERI WEBINAR PMPRB TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegrasi, bersih serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, maka Pemerintah secara berkelanjutan terus melakukan upaya-upaya perbaikan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Untuk mengukur kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan instansi pemerintah (pemerintah daerah), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang digunakan sebagai instrumen penilaian Reformasi Birokrasi secara mandiri (self-assessment).
Dalam rangka mempermudah, meningkatkan efektivitas dan efisiensi implementasi PMPRB maka penilaian tersebut dilakukan secara online Dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto melaksanakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dimaksud. PMPRB Online merupakan sebuah instrumen bantu berupa aplikasi teknologi informasi (TI) berbasis web. PMPRB Online akan mempercepat proses PMPRB yang dilakukan oleh masing-masing unit dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal pengumpulan dan pengolahan data, monitoring dan evaluasi data, serta memudahkan proses saling belajar (bench learning) secara realtime online. Dimana penilaian tersebut dengan katagori :

CONTOH PEMENUHAN DOKUMEN RB
No | Area Perubahan | Dokumen yang Harus Dipenuhi |
MANAJEMEN PERUBAHAN | ||
https://drive.google.com/drive/folders/1HUgKBX_1LYjp11-ALbnEZrZUWCTwmqwA | ||
1 |
|
|
https://drive.google.com/drive/folders/1ol-Pq1pY5V1lMo-L8C-pMZVsnys1cXMP?usp=sharing | ||
2 |
|
|
https://drive.google.com/drive/folders/1luBBS6Hxuh6KH2YlP2sSBSjUaUBjdhfP?usp=sharing | ||
3 |
|
|
https://drive.google.com/drive/folders/1BHuf59ndOzlWKF-iRFqVVven2K1ulM5f?usp=sharing | ||
4 |
|
|
https://drive.google.com/drive/folders/1VRQrh3OrOsgirZyQNPm_2-3ENc2XMiSW?usp=sharing | ||
DEREGULASI KEBIJAKAN | ||
https://drive.google.com/drive/folders/18-Hh9BiDivOePjGt7Bg5P2df9cMmC_vS?usp=sharing | ||
1 |
Harmonisasi |
|
https://drive.google.com/drive/folders/1nO2a3ZsFYcQm6oLurLcpoLKWnRWYDqq-?usp=sharing | ||
2 |
Sistem Pengendalian Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan |
|
REMBUK DESA
HARI RABU 10 APRIL 2019, PUKUL 09:00 WIB, TEMPAT DI KECAMATAN NGORO
🕔 Rabu, 10-04-2019UNDANGAN PERMOHONAN MEMBERIKAN SAMBUTAN DALAM RANGKA KUNJUNGAN PANGDAM V BRAWIJAYA
HARI JUMAT 5 APRIL 2019, PUKUL 09:00 WIB, TEMPAT DI MAKOREM 082/CPYJ
🕔 Jumat, 05-04-2019UNDANGAN PENGUKUHAN PENGURUS KWARCAB GERAKAN PRAMUKA KAB. MOJOKERTO
HARI KAMIS 4 APRIL 2019, PUKUL 08:30 WIB, TEMPAT DI PENDOPO GRAHA MAJA TAMA
🕔 Kamis, 04-04-2019UNDANGAN ISTIGHOSAH DAN DOA BERSAMA UNTUK BERSAMA (PCNU KAB. MOJOKERTO)
HARI RABU 3 APRIL 2019, PUKUL 07:00 WIB - SELESAI, TEMPAT DI TERMINAL BARU MOJOSARI
🕔 Rabu, 03-04-2019REMBUK DESA DI KECAMATAN PURI
HARI RABU 20 MARET 2019, PUKUL 09:00 WIB, TEMPAT DI KECAMATAN PURI
🕔 Rabu, 20-03-2019