Ini 30 Macam Hak Asasi Manusia Menurut PBB
Setiap 10 November diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Inisiatif ini berasal dari rasa tak puas sejumlah pihak akibat perampasan hak dan kebebasan manusia karena kepentingan tertentu, terutama yang dilakukan negara besar. Pada 10 November 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai menyepakati kesepakatan baru. Bertempat di Paris, Perancis, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dicetuskan. Berasal dari gebrakan pertama itu, akhirnya pada 1950 mulailah diperingati secara rutin tiap tahunnya sebagai Hari Hak Asasi Manusia. Dilansir dari situs Persatuan Bangsa Bangsa, www.un.org, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, etnis, bahasa, agama, atau status lainnya. Hak asasi manusia termasuk hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak lagi. Setiap orang berhak atas hak-hak ini, tanpa diskriminasi dari siapa pun.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasca-dicetuskannya deklarasi bersejarah itu, tiap negara berusaha mencanangkan HAM masing-masing. Mereka dilindungi secara hukum akan kebebasannya pada sebuah negara. Dalam deklarasi tersebut, setidaknya terdapat 30 Hak Asasi Manusia yang tertulis dan disepakati. Berikut ulasannya:
1. Terlahir bebas dan mendapat perlakuan sama. Kita semua dilahirkan bebas. Kita semua memiliki pemikiran dan gagasan kita sendiri. Kita semua harus diperlakukan dengan cara yang sama.
2. Hak tanpa ada diskriminasi. Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran, atau status lainnya.
3. Hak untuk Hidup. Kita semua memiliki hak untuk hidup, dan hidup dalam kebebasan dan keamanan.
4. Hak tanpa perbudakan. Tidak ada yang akan ditahan dalam perbudakan atau praktik perbudakan; perbudakan dan perdagangan budak dilarang dalam segala bentuk.
5. Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan. Tidak seorang pun akan mengalami penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
6. Hak untuk pengakuan sebagai pribadi di depan hukum. Setiap orang berhak untuk diakui di mana pun sebagai orang di hadapan hukum.
7. Hak atas kesetaraan di hadapan hukum. Semua sama di hadapan hukum dan berhak tanpa diskriminasi terhadap perlindungan hukum yang setara. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apa pun yang melanggar deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi semacam itu.
8. Kebeasan dilindungi hukum. Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif oleh pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh konstitusi atau oleh hukum.
9. Kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang dan pengasingan. Tidak ada yang berhak untuk memasukkan seseorang ke penjara tanpa alasan yang kuat atau mengirim seseorang pergi dari dari suatu negara tanpa alasan.
10. Hak untuk audiensi publik. Setiap orang berhak mendapatkan kesetaraan yang penuh ketika berada di depan publik. Ketika seseorang tersandung masalah hukum, dirinya berhak mendapatkan perlindungan dari publik.
11. Hak untuk dianggap tidak bersalah, sampai terbukti bersalah. Tidak ada yang harus disalahkan karena melakukan sesuatu sampai terbukti bersalah. Ketika orang mengatakan seseorang melakukan hal buruk, dirinya memiliki hak untuk menunjukkan bahwa itu tidak benar (pembelaan)
12. Hak privasi. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap gangguan atau serangan terhadap dirinya. Mereka akan mendapatkan perlindungan privasinya.
13. Hak untuk kebebasan bergerak. Setiap orang memiliki kebebasan untuk pergi ke wilayah lain, menetap maupun melakukan perjalanan ke mana pun.
14. Hak untuk mencari tempat yang aman untuk hidup. Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati kebebasan di negara lain agar terbebas dari penganiayaan.
15. Hak berkebangsaan. Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan dan tak seorang pun dapat kehilangan kewarganegaraannya tanpa ada sebabnya.
16. Hak menikah dan berkeluarga. Setiap orang dewasa memiliki hak untuk menikah dan memiliki keluarga jika mereka mau. Pria dan wanita memiliki hak yang sama ketika mereka menikah, dan ketika mereka dipisahkan.
17. Hak memiliki properti. Setiap orang berhak memiliki sesuatu atau membaginya. Tidak ada yang harus mengambil barang seseorang tanpa alasan yang kuat.
18. Kebebasan beragama dan berpikir. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan memilih agama. Hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya, dan kebebasan, baik sendiri atau dalam komunitas dengan orang lain dan di depan umum atau pribadi, untuk mewujudkan agama atau keyakinannya dalam mengajar, berlatih, beribadah dan bertakwa.
19. Kebebasan berekspresi. Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini termasuk kebebasan untuk menahan pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide melalui media apa saja dan tanpa batasan apa pun.
20. Hak untuk majelis umum. Kita semua berhak untuk bertemu teman-teman kita dan bekerja bersama dengan damai untuk membela hak-hak kita. Tak ada kebebasan seseorang untuk memaksa hak orang lain untuk mengikutinya dalam pertemuan tertentu.
21. Hak untuk berdemokrasi. Kita semua berhak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negara kita. Setiap orang dewasa diizinkan untuk memilih pemimpin mereka sendiri.
22. Hak jaminan sosial. Setiap orang sebagai anggota masyarakat, memiliki hak atas jaminan sosial dan berhak atas realisasi, melalui upaya nasional dan kerjasama internasional dan sesuai dengan organisasi dan sumber daya masing-masing
23. Hak untuk bekerja dan sebagai pekerja. Setiap orang dewasa memiliki hak untuk melakukan pekerjaan, dengan upah yang adil untuk pekerjaan mereka, dan untuk bergabung dengan serikat pekerja.
24. Hak untuk istirahat dan bersantai. Setiap orang berhak untuk beristirahat dan bersantai, termasuk pembatasan jam kerja yang wajar dan liburan berkala dengan bayaran.
25. Makanan dan tempat tinggal. Setiap orang memiliki hak untuk hidup yang baik. Ibu dan anak-anak, orang tua, pengangguran atau sakit, dan semua orang berhak untuk dirawat ketika sakit. Seseorang juga memiliki kebebasan untuk memilih makanan.
26. Hak atas pendidikan. Seseorang memiliki kebebasan atas pendidikan yang ditempuh.
27. Hak berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat. Setiap orang berhak bebas untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk menikmati seni dan untuk berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya. Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap kepentingan moral