Pengadilan Negeri
Dalam rangka tindak lanjut pelayanan masyarakat melalui aplikasi E-raterang berupa surat keterangan yang dulu diambil secara langsung ke Pengadilan Negeri Mojokerto saat ini pengurusan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Mojokerto bisa langsung diterima oleh pemohon melalui beberapa aplikasi berikut :
1. E-raterang
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Surat Keterangan Dipidana karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan/atau Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
2. INTAN (Informasi Tilang)
- Ketik : Tilang#(Nomor Tilang)
kirim ke nomor Whatsapp INTAN 0859 6000 0676, untuk mengetahui besaran denda Tilang.
3. MOXER (Mojokerto Excellence Count)
- Ketik : perkara#Nomor Perkara
kirim ke nomor Whatsapp INTAN 0859 6000 0676, untuk mengetahui perkembangan Perkara dan Informasi lain tentang Produk Pengadilan.
4. AREK DASI BIRU (Ada Rekening Daftar Sidang Baru)
- Untuk pembuatan rekening baru, sebagai syarat regeistrasi pendaftaran Perkara baru yang tidak mempunyai rekening dan cukup di Pengadilan Negeri Mojokerto tanpa harus datang ke Bank.
5. SICEPOT (Sidang Cepat Tanpa Repot)
- E-Litigasi Sidang Perkara secara online kecuali acara pembuktian.