Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
- Foto copy KTP pemohon /penanggung jawab/pengurus.
- Foto copy NPWP.
- Foto copy Akta Pendirian perusahaan dan pengesahan dari KEMENKUMHAM.
- Foto copy pendaftaran/Izin Prinsip/Usaha Penanaman Modal.
- Foto copy bukti kepemilikan tanah dan bangunan (perjanjian sewa)
- Foto copy IMB.
- Foto copy persetujuan/pengesahan AMDAL/UKL dan UPL.
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
- Rekomendasi dari instansi terkait, bila dipersyaratkan.
- Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan).
- Semua persyaratan dibuat rangkap 3(tiga).