Izin Mendirikan Bangunan
IMB Hunian
Syarat Pengajuan Perijinan
- foto kopi identitas pemilik(KTP)
- foto kopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan
- foto kopi surat kepemilikan tanah, surat kuasa (bila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah.
IMB Hunian Perumahan
Syarat Pengajuan Perijinan
- foto kopi identitas pemilik(KTP)
- foto kopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan
- foto kopi surat kepemilikan tanah, surat kuasa (bila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah.
Format Formulir IMB Hunian Perumahan
IMB Kawasan Industri
Syarat Pengajuan Perijinan
1. Fotocopy KTP pemohon
2. Fotocopy Akte pendirian Perusahaan bagi yang berstatus Badan Hukum/Badan Usaha atau fotocopy Anggaran dasar yang sudah disahkan bagi koperasi
3. Fotocopy fatwa peruntukan lahan dan surat Izin Lokasi
4. Surat kuasa apabila penandatanganan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
5. Fotocopy Sertifikat atas tanah atau bukti perolehan tanah
6. RAB (Rencana Anggaran Biaya)
7. Fotocopy lunas PBB Tahun terakhir
8. Surat Pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan-persyaratan teknis bangunan, garis sempadan, kofisien lantai bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
9. Fotocopy Rencana Tata Ruang Bangunan dan Prasarana (Site Plan) yang disetujui oleh pemerintah daerah
10. Gambar dan perhitungan konstruksi bangunan
11. Perhitungan hasil zonden tanah bagi bangunan tertentu
12. Fotocopy UKL/UPL/Amdal bagi industri wajib UKL/UPL/Amdal
13. Fotocopy rekomendasi dari Dinas Perhubungan bagi bangunan-bangunan yang berada di jalur padat lalu lintas
14. Fotocopy Surat Izin Jalan Masuk dari DPU Bina Marga
15. Keputusan Desa (Perdes)
Format Formulir IMB Kawasan Industri
IMB Usaha
Syarat Pengajuan Perijinan
1. Mengisi formulir permohonan dari bagian Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) di kantor Kecamatan atau kantor Bupati/Walikota
2. Menyerahkan fotocopy KTP pemohon
3. Menyerahkan fotocopy PBB terakhir
4. Fotocopy ijin persetujuan pembangunan atau ijin gangguan dari warga sekitar
5. Rencana Gambar (sketsa) lokasi bangunan
6. Surat keterangan status tanah/sertifikat atau surat pernyataan Hak Milik Tanah
7. Surat Pernyataan Penataan
8. Bangunan/rumah yang dibangun harus sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang Kota
9. Mendapat izin dari masyarakat/warga sekitar (Izin HO)
IMB Sosial Budaya
Syarat Pengajuan Perijinan
a.Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
b.Surat Kuasa apabila penandatanganan oleh Pihak Kedua dan KTP Pihak Kedua yang masih berlaku
c.Fotocopy Bukti SPPT (Surat Perintah Pembayaran Pajak) dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) PBB Tahun terakhir
d.Fotocopy IPR (Izin Pemanfaatan Ruang)
e.Fotocopy Site Plan
f.Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah
g.Gambar Rencana Teknis Bangunan 1:100 sebanyak 2 Rangkap (untuk bangunan > 2 Lantai dan luas > 2.000 M2 melampirkan Soft Copy dengan format AutoCAD 2007 )
h.Rekomendasi Lurah dan Camat
i.Persetujuan Tetangga diketahui RT dan RW (Melampirkan fotokopi KTP Tetangga)
j.Fotocopy Gambar Site Plan yang telah disahkan Oleh Pejabat Berwenang (Tata Letak,Tata Drainase dan Tata Hijau)
k.Fotocopy Akte Pendirian Berbadan hukum (jika atas nama Perusahaan)
l.Izin Lokasi/ Persetujuan Prinsip
m.Dokumen Lingkungan (SPPL dan UKL/ UPL, Amdal serta Izin Lingkungan Hidup)
n.Advis Teknis Lalu Lintas
o.Rekomendasi Peil Banjir
p.Perhitungan Konstruksi ditandatangan di atas materai oleh Pemohon dan disahkan Oleh
Pejabat Berwenang (untuk bangunan > 2 Lantai dan luas > 2.000 M2)
q.Rencana Anggaran Biaya ditandatangan di atas materai oleh Pemohon
r.Rekomendasi Pemadam Kebakaran
s.Surat Penetapan Lokasi Gedung Pemerintah dari Bagian Aset Daerah
t.Fotocopy DIPA/ DPA untuk bangunan Pemerintah
Format Formulir IMB Sosial Budaya
IMB Keagamaan
Syarat Pengajuan Perijinan
1. Fotocopy KTP Pemohon
2. Surat persetujuan tetangga (diketahui lurah/camat) asli disertai fotocopi KTP dari para tetangga, dan apabila berbatasan dengan instansi atau kantor diharapkan mendapat rekomendasi dari kantor tersebut
3. NPWP
4. Fotocopy bukti kepemilikan tanah (sertifikat/akta jual beli/petok D/Sewa menyewa apabila status tanah menyewa) dilegalisir pejabat yang berwenang
5. Surat pernyataan persetujuan tidak keberatan apabila pemohon bukan pemilik tanah atau nama surat tanah bukan nama pemohon + fotocopy KTP pemilik tanah
6. Fotocopy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/STTS tahun terakhir)
7. Surat kuasa pengurusan IMB bermaterai Rp. 6.000 dan Fotocopy KTP penerima kuasa (apabila tidak mengurus sendiri)
8. Surat pernyataan kekuatan bangunan dan konstruksi yang ditandatangani pemilik atau penanggung jawab gambar
9. Surat ganti nama dan keterangan WNI (bagi WNI keturunan)
10. Surat Izin lama (untuk perubahan)
11. Izin perubahan status tanah basah menjadi tanah kering
12. Denah lokasi/sket jalan menuju lokasi
13. Surat keterangan camat asli
14. Fotocopy IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) tampak depan dan belakang
15. Akta pendirian perusahaan apabila berbadan hukum
16. SK penunjukan/surat kuasa apabila pemohon bertindak untuk dan atas nama badan usaha
17. Rekomendasi FKUB dan Bakesbangpol untuk tempat ibadah
18. Tandatangan persetujuan tetangga 60 umat dan 30 warga sekitar untuk tempat ibadah
19. Syarat teknis : a. Gambar bangunan lengkap dengan skala 1:100 (2x); b. Perhitungan konstruksi untuk bangunan bertingkat dan bangunan yang memerlukan perhitungan konstruksi (2x); c. Gambar situasi tanah dan bangunan dengan skala 1:125 atau 1:500