Logo
Logo
  • Beranda
  • Mengenal Mojokerto
    • VISI DAN MISI
    • PETA WILAYAH KABUPATEN
    • LAMBANG DAERAH
    • PEMERINTAH
      • BUPATI & WAKIL BUPATI
      • LEMBAGA LEGISLATIF
      • LEMBAGA EKSEKUTIF
    • SEJARAH KABUPATEN MOJOKERTO
  • Layanan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Perhubungan
    • Pariwisata
    • Izin SIUP dan TDP
    • Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Mendirikan Bangunan
    • Pengadilan Negeri
    • BPS KAB.Mojokerto
  • Data dan Statistik
  • PPID
  • PMPRB
  • Kontak

PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI

PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI


 

   Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025 sudah dilaksanakan hampir pada seluruh instansi pusat dan sebagian pemerintah daerah termasuk di pemerintah kabupaten Mojokerto. Berikut pola pikir pencapaian Reformasi birokrasi :

 

   Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

   Reformasi birokrasi juga harus mampu memberikan motivasi yang akan mendororng semua yang terlibat memiliki komitmen untuk ikut melaksanakannya. Harus ada kepastian. Reformasi birokrasi dalam jangka panjang harus memastikan keberkelanjutannya, tidak boleh terpotong ditengah jalan karena adanya pergantian-pergantian pimpinan puncak.

   Grand Design Reformasi Birokrasi adalah Rancangan induk untuk kurun waktu 2010-2025 berisi langkah-langkah umum penataan organisasi, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumber daya manusia aparatur, penguatan sistem pengawasan intern, penguatan akuntabilitas, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan praktek KKN.

   Grand Design Reformasi Birokrasi adalah rancangan induk yang berisi arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional untuk kurun waktu 2010- 2025 yang ditetapkan dengan perpres nomor 81 tahun 2010. Peraturan Presiden. Pasal 4 (1) Pelaksanaan operasional Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 akan dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan setiap 5 tahun sekali selaras dengan RPJMD.

   Sedangkan Road Map Reformasi Birokrasi adalah bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas. Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 ditetapkan dengan Peraturan Presiden, sedangkan Road Map Reformasi Birokrasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar dapat memiliki sifat fleksibilitas sebagai suatu living document dan setiap pemerintah daerah menyusun road map RB dan beberapa ketentuan terkait penyelenggaraan reformasi birokrasi antara lain:

Aturan Pemerintah Pusat

  1. Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
  2. Permenpan-rb No. 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
  3. Permenpan-rb No. 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
  4. Permenpan-rb No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014
  5. Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
  6. Permenpan-rb No. 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
  7. Permenpan-rb No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
  8. LKE Pusat Manual RB Tahun 2020
  9. LKE Unit Manual RB Tahun 2020
  10. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 60 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016-2021
  11. Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/338/HK/416-012/2019 tentang Tim Evaluasi Reformasi Birokrasi
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahunb 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016-2021
  13. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Kabupaten Mojokerto

Seluruh perangkat Daerah menerapkan Reformasi dengan tahapan :

  1. Mempelajari ketentuan penyelenggaraan reformasi birokrasi
  2. Melakukan internalisasi penyelenggaraan reformasi birokrasi di lingkungan perangkat daerah masing-masing
  3. Membentuk Tim RB di masing-masing perangkat daerah dan menyusun Rencana penyelenggaraan RB (rencana sesuai/ memperhatikan kertas kerja evaluasi unit)
  4. Menyelenggarakan Reformasi sesuai dengan Rencana
  5. Untuk perangkat daerah tertentu selain menyelengarakan reformasi birokrasi tingkat perangkat daerah, juga ikut menjadi pendukung 8 Area perubahan Reformasi birokrasi baik komponen hasil maupun pengungkit untuk tingkat Instansi/ Kabupaten, dukungan tersebut dengan menyelengarakan road map (perbup road map) reformasi birokrasi pada perangkat daerah masing-masing yang sesuai kertas kerja reviu instansi/pemerintah Kabupaten

LINK MATERI WEBINAR PMPRB TAHUN 2020

   Dalam rangka mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegrasi, bersih serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, maka Pemerintah secara berkelanjutan terus melakukan upaya-upaya perbaikan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Untuk mengukur kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan instansi pemerintah (pemerintah daerah), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang digunakan sebagai instrumen penilaian Reformasi Birokrasi secara mandiri (self-assessment).

   Dalam rangka mempermudah, meningkatkan efektivitas dan efisiensi implementasi PMPRB maka penilaian tersebut dilakukan secara online Dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto melaksanakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dimaksud. PMPRB Online merupakan sebuah instrumen bantu berupa aplikasi teknologi informasi (TI) berbasis web. PMPRB Online akan mempercepat proses PMPRB yang dilakukan oleh masing-masing unit dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal pengumpulan dan pengolahan data, monitoring dan evaluasi data, serta memudahkan proses saling belajar (bench learning) secara realtime online. Dimana penilaian tersebut dengan katagori :

 

CONTOH PEMENUHAN DOKUMEN RB

 No   Area Perubahan   Dokumen yang Harus Dipenuhi 
MANAJEMEN PERUBAHAN
https://drive.google.com/drive/folders/1HUgKBX_1LYjp11-ALbnEZrZUWCTwmqwA

 1 

 Tim Reformasi Birokrasi

  1. SK Tim Reformasi Birokrasi
  2. SOP Perencanaan dan Evalusi
  3. Rencana Kerja
  4. Hasil Monitoring dan Evaluasi
  5. Tindaklanjut Hasil Evaluasi
https://drive.google.com/drive/folders/1ol-Pq1pY5V1lMo-L8C-pMZVsnys1cXMP?usp=sharing

 2 

 Road Map Reformasi Birokrasi

  1. Perbup Road Map Reformasi Birokrasi
  2. Rencana Kerja Reformasi Birokrasi
  3. Bukti Sosialisasi Rencana Kerja
  4. Hasil Reviu Keselarasan Rencana Kerja
https://drive.google.com/drive/folders/1luBBS6Hxuh6KH2YlP2sSBSjUaUBjdhfP?usp=sharing

 3 

 Road Map Reformasi Birokrasi

  1. SK/ST Tim Asesor Internal
  2. Asesor Internal Telah Memiliki Kompetensi Reformasi Birokrasi Secara Memadai
  3. Terdapat Rencana Aksi TindaklanjutTelah Ada Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rencana Kerja
https://drive.google.com/drive/folders/1BHuf59ndOzlWKF-iRFqVVven2K1ulM5f?usp=sharing

 4 

 Road Map Reformasi Birokrasi

  1. SOP Pedoman Penyelenggaraan Perubahan Pola Pikir Dan Budaya Kerja
    Dengan Keterlibatan Pimpinan
  2. Terdapat SK Kelompok Budaya Kerja/ Agent Of Change Ataupun Role Model
  3. Terdapat Rencana dan Laporan Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja
  4. Bukti Penyelenggaraan KBK Terdapat Keterlibatan Pimpinan Tertinggi/Pimpinan Unit
    Kerja Secara Aktif dan Berkelanjutan Dalam Pelaksanaan KBK dan Reformasi
    Birokrasi Sampai Ke Pimpinan Menengah Dan Bawah
  5. Penilaian Kinerja Perangkat Daerah
https://drive.google.com/drive/folders/1VRQrh3OrOsgirZyQNPm_2-3ENc2XMiSW?usp=sharing
DEREGULASI KEBIJAKAN
https://drive.google.com/drive/folders/18-Hh9BiDivOePjGt7Bg5P2df9cMmC_vS?usp=sharing

 1 

 Harmonisasi

  1. Terdapat SOP Penyusunanperaturan/ Pedoman/Sistem/ SOP/Juklak yang Memuat
    Pengusulan Peraturan Perundangan, dan Reviu/ Evaluasi/Revisi Di Tingkat PD dan
    Kooordinasi Ke PD Terkait
  2. Terdapat Hasil Identifikasi, Analisis, Dan Pemetaan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
    yang Tidak Harmonis/Sinkron yang Akan Direvisi/Dihapus
  3. Bukti Revisi Peraturan/ Pedoman/Sistem/ SOP/Juklak Terkait
https://drive.google.com/drive/folders/1nO2a3ZsFYcQm6oLurLcpoLKWnRWYDqq-?usp=sharing

 2 

 Sistem Pengendalian Dalam Penyusunan Peraturan  Perundang-Undangan

  1. Fasilitasi Raperda, Iprohda dan SOP
  2. Tindak Lanjut evaluasi Raperda
Logo

Website dikelola oleh : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
Data yang Tersedia pada Website ini Bersifat Netral, Objektif serta Tidak Memihak Manapun

  • Statistik Pengunjung

  •   Pengunjung Website Hari ini : 0

  •   Pengunjung Website minggu ini : 0

  •   Pengunjung Website bulan ini : 6046

  •   Pengunjung Website tahun ini : 61802

  •   Total Pengujung : 270147

Alamat

  • Lokasi: Jl. Ahmad Yani No.16, Mergelo, Purwotengah, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61311
  • Call Center: 112
  • Pengaduan: damarmojo.lapor.go.id

© 2023. Made by Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Terms
  • Privacy
  • Support