Logo
Logo
  • Beranda
  • Mengenal Mojokerto
    • VISI DAN MISI
    • PETA WILAYAH KABUPATEN
    • LAMBANG DAERAH
    • PEMERINTAH
      • BUPATI & WAKIL BUPATI
      • LEMBAGA LEGISLATIF
      • LEMBAGA EKSEKUTIF
    • SEJARAH KABUPATEN MOJOKERTO
  • Layanan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Perhubungan
    • Pariwisata
    • Izin SIUP dan TDP
    • Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Mendirikan Bangunan
    • Pengadilan Negeri
    • BPS KAB.Mojokerto
  • Data dan Statistik
  • PPID
  • PMPRB
  • Kontak

Buka Pemantapan Penyusunan LKPJ Dan LPPD, Bupati Mojokerto Tekankan Laporan Transparan, Valid, Akuntabel dan Faktual

  • Home
  • Berita
Thumb
08 Jun
  • DISKOMINFO - INFORMATIKA
  • Rabu, 8 Juni 2022

Buka Pemantapan Penyusunan LKPJ Dan LPPD, Bupati Mojokerto Tekankan Laporan Transparan, Valid, Akuntabel dan Faktual

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati membuka secara langsung Pemantapan dan Evaluasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Mojokerto, dilaksanakan di Hotel Arayanna, Trawas, (7/6) siang.

Dalam arahannya, Bupati Ikfina sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas terlaksananya kegiatan pemantapan dan evaluasi penyusunan LKPJ Bupati Mojokerto dan LPPD Kabupaten Mojokerto.

"Saya sangat berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua untuk penyelanggaraan Pemerintah Daerah dan pembangunan Kabupaten Mojokerto," ungkapnya.

Lanjut Ikfina, Pemerintah Daerah dan kepala daerah setiap tahun memiliki kewajiban menyusun LPPD dan LKPJ kepala daerah serta menyampaikan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"LPPD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur selaku perwakilan Pemerintah Pusat. Kemudian LKPJ disampaikan kepada DPRD selaku mitra pemerintah daerah dan ILPPD disampaikan kepada masyarakat," terangnya.

Ikfina menambahkan, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," tambahnya.

Sementara itu, Ikfina juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan penyusunan LKPJ dan LPPD Kabupaten Mojokerto, pada prinsipnya merupakan progress report kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama satu tahun.

"Disamping itu, LKPJ dan LPPD juga menjadi sarana untuk mengimplementasikan asas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sebagai alat ukur untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah, serta berfungsi sebagai sarana pengawasan bagi DPRD terhadap jalannya penyelenggaraan Pemerintah Daerah," jelasnya. 

Melalui laporan ini, lanjut Ikfina, yang nanti akan dijadikan bahan evaluasi dan dipakai sebagai dasar bagi pemerintah untuk menetapkan peringkat dan status kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional untuk Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Peringkat kinerja nantinya akan ditetapkan dengan pengelompokan kinerja penyelenggaraan daerah dalam beberapa prestasi," tandasnya.

Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini juga menekankan kepada seluruh perangkat daerah untuk memahami segala hal yang berkaitan dengan penyusunan LPPD dan LKPJ, termasuk adanya sinergitas dan komitmen yang baik dari seluruh perangkat daerah.

"Utamanya terkait kualitas laporan yang dikirimkan dan ketepatan pengiriman laporan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Ikfina juga mengucapkan, terima kasih kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto atas kerjasamanya dalam penyusunan LKPJ dan LPPD tahun 2021, sehingga dapat disampaikan tepat waktu.

"Kedepannya saya berharap LPPD dan LKPJ dapat disusun sebaik-baiknya, transparan, valid, akuntabel serta faktual, sehingga apabila terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan dapat kita evaluasi untuk mendapatkan perbaikan di tahun anggaran berikutnya," pungkasnya. (Dhn;Foto:Luq;Mki/Ar). 

Recent Post

  • Thumb
    Senin, 7 Juli 2025
    Bupati Mojokerto Terima 525 Mahasiswa KKN Unair
  • Thumb
    Sabtu, 5 Juli 2025
    GP Ansor Kabupaten Mojokerto Gelar Educamp dan Tanam 1.000 Pohon, Bupa...
  • Thumb
    Kamis, 3 Juli 2025
    Pemkab Mojokerto Gelar Roadshow Pasar Modal Syariah, Teguhkan Komitmen...

Kategori Berita

  • Semua 2797
  • Umum2722
  • Ekonomi7
  • Budaya2
  • Teknologi6
  • Politik10
  • Pendidikan8
  • Pariwisata2
  • Kesehatan37
  • Olahraga3
Logo

Website dikelola oleh : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
Data yang Tersedia pada Website ini Bersifat Netral, Objektif serta Tidak Memihak Manapun

  • Statistik Pengunjung

  •   Pengunjung Website Hari ini : 0

  •   Pengunjung Website minggu ini : 0

  •   Pengunjung Website bulan ini : 5015

  •   Pengunjung Website tahun ini : 61802

  •   Total Pengujung : 270147

Alamat

  • Lokasi: Jl. Ahmad Yani No.16, Mergelo, Purwotengah, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61311
  • Call Center: 112
  • Pengaduan: damarmojo.lapor.go.id

© 2023. Made by Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Terms
  • Privacy
  • Support