Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Mojokerto Sampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2025
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri rapat paripurna terkait penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (15/7) siang. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Pudji Lestari beserta Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.
Dalam sambutannya Bupati Ikfina menjelaskan, bahwa rancangan KUA tahun 2025 ini merupakan respon kebijakan terhadap dinamika isu strategis dan permasalahan utama yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Mojokerto pada tahun anggaran 2025 dengan mempertimbangkan kondisi dinamika perekonomian yang ada saat ini.
"Rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 diajukan dalam rangka atas penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tentang APBD tahun anggaran 2025. pengajuan dua dokumen tersebut sebagai pelaksanaan amanat pasal 105 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," tuturnya.
Ikfina melanjutkan bahwa rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 yang diajukan, disusun berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tahun 2025 yang ditetapkan dengan peraturan Bupati Mojokerto nomor 19 tahun 2024 tentang rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Kabupaten Mojokerto tahun 2025.
"Sebagaimana kita pahami bersama, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026 menetapkan visi daerah terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia," ungkapnya.
Sementara itu gambaran singkat mengenai rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 yang diajukan, dapat dijelaskan sebagai berikut.
Proyeksi pendapatan daerah dari sumber-sumber keuangan daerah pada tahun anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar Rp.78.927.024.063,- atau 3% dari total pendapatan APBD tahun 2024. Penurunan tersebut disebabkan turunnya pendapatan transfer baik dari pendapatan transfer pusat maupun pendapatan transfer daerah.
Namun, di lain sisi terdapat kenaikan pada pendapatan asli daerah sebesar Rp.133.168.245.650,- yang mana kenaikan tersebut utamanya merupakan kenaikan pada pendapatan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), dan perpindahan kelompok pendapatan dari semula pada kelompok pendapatan transfer antar daerah menjadi kelompok pendapatan asli daerah, terkait pemungutan pajak PKB dan BBNKB sesuai dalam amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Bupati perempuan pertama di Mojokerto itu juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan APBD, ketersediaan penerimaan merupakan variabel yang sangat strategis, karena alokasi anggaran harus didasarkan atas prediksi penerimaan yang rasional. Besarnya belanja disusun berorientasi pada tujuan.
"Hal ini berarti bahwa setiap rupiah yang dialokasikan akan memuat tujuan-tujuan pada setiap rencana tindak yang telah didesain pada RKPD tahun 2025," jelasnya.
Diketahui, belanja daerah pada rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang. Proyeksi belanja daerah pada rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar Rp.283.992.805.276,- atau 10% dari APBS tahun anggaran 2024.
Di akhir sambutannya, Bupati Ikfina juga menjelaskan terkait pembiayaan daerah, pembiayaan daerah sendiri merupakan transaksi keuangan daerah untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah, maka selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah dapat mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit anggaran.
"Adapun penerimaan pembiayaan diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp.205.065.781.213,- dari apbd tahun anggaran 2024," tandasnya.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan pakta integritas Bupati Mojokerto dan Pimpinan DPRD dalam rangka penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. (Bad;Foto:Swt/Ar)