
Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar
Pemerintah (Pemkab) Mojokerto, bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo, menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol senilai Rp 19,3 Miliar. Kegiatan ini sebagai bentuk penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap peredaran produk kena cukai.
Jumlah barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 13.693.164 batang rokok tanpa cukai dan 1.237,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang-barang ini merupakan hasil sitaan selama Januari hingga April 2025. Potensi kerugian negara dari sisi cukai ini ditafsir mencapai Rp 13,28 miliar.
Pemusnahan BKC ilegal ini dilaksanakan secara simbolis di halaman Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemkab Mojokerto, pada Rabu, (21/5). Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, bersama Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Dudung Rufi Hendratna. Sedangkan, untuk pemusnahan secara keseluruhan dilakukan dengan cara dibakar di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Desa Lakardowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, rokok dan MMEA ilegal ini disita dari wilayah dalam pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo, seperti Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo. Sebanyak 240.000 batang rokok telah mendapatkan persetujuan dimusnahkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, sementara sisanya menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Ini hasil kerja bersama antara bea cukai dan pemerintah daerah. Barang-barang ini disita dari produsen, distributor, hingga pedagang," ungkap Rudy.
Rudy menjelaskan, modus pelanggaran yang ia temukan meliputi penggunaan pita cukai palsu hingga produk yang tidak dilekati pita cukai. Pihaknya menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara aman dan ramah lingkungan.
"Tidak membahayakan lingkungan, dan memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran. Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai palsu, bekas, salah personalisasi, salah peruntukan, hingga tidak dilekati pita cukai sama sekali. DBHCHT tidak hanya untuk kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, tapi juga mendukung langsung pelaksanaan tugas DJBC," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, menekankan pentingnya kolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal. Gus Bupati berharap masyarakat lebih memahami UU Cukai agar peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir, sehingga pendapatan cukai dan pajak rokok legal bisa meningkatkan pendapatan APBN.
"Kami akan terus mendukung langkah-langkah ini karena rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat," tegasnya.
Gus Bupati juga menegaskan komitmennya bersama Bea Cukai Sidoarjo untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Mojokerto. Ia memastikan bahwa hingga saat ini, belum ada produsen rokok ilegal yang terdeteksi di wilayahnya.
"Kita terus berupaya bekerja sama dengan Bea Cukai dan penegak hukum (Gempur Rokok Ilegal). Kalau (produsen rokok ilegal) di Mojokerto belum pernah dan semoga tidak ada," pungkasnya.
Diketahui, acara ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, serta perwakilan Satpol PP dari beberapa daerah pengawasan bea cukai. (Dhn;Foto:Ajb;Ven/Ng).