Logo
Logo
  • Beranda
  • Mengenal Mojokerto
    • VISI DAN MISI
    • PETA WILAYAH KABUPATEN
    • LAMBANG DAERAH
    • PEMERINTAH
      • BUPATI & WAKIL BUPATI
      • LEMBAGA LEGISLATIF
      • LEMBAGA EKSEKUTIF
    • SEJARAH KABUPATEN MOJOKERTO
  • Layanan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Perhubungan
    • Pariwisata
    • Izin SIUP dan TDP
    • Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Mendirikan Bangunan
    • Pengadilan Negeri
    • BPS KAB.Mojokerto
  • Data dan Statistik
  • PPID
  • PMPRB
  • Kontak

Polres Mojokerto Launching 3 Inovasi Pelayanan Publik Urus Surat-Surat Kepolisian Makin Mudah

  • Home
  • Berita
Thumb
05 Nov
  • DISKOMINFO - INFORMATIKA
  • Selasa, 5 November 2019

Polres Mojokerto Launching 3 Inovasi Pelayanan Publik Urus Surat-Surat Kepolisian Makin Mudah

Polres Mojokerto melaunching 3 jenis inovasi pelayanan publik (yanlik) terbaru. Yakni Samsat dan Satpas Ngopi, Gedung Yanlik Terpadu, serta Barak Anggota Pengendalian Massa (Barak Dalmas).

Pita launching digunting oleh Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, serta Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono, Senin (04/11) siang di Kawasan Intiland Ngoro Industri Persada.  

Yanlik Samsat dan Satpas Ngopi ditempatkan di area Ngoro Industri Persada, untuk melayani perpanjangan SIM serta pajak, dengan mengusung konsep café. Selanjutnya Gedung Yanlik Terpadu, ditempatkan di Pintu masuk Mapolres Mojokerto. Gedung yanlik bisa didatangi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), izin keramaian, pelayanan keterangan bebas narkoba, serta pelayanan sidik jari lebih mudah.

“Ini adalah bentuk pelayanan terbaik dari kami kepada masyarakat. Ada 3 inovasi yang kami launching hari ini. Kami harap dapat membantu masyarakat agar lebih  udah mengurus surat-surat Kepolisian. Kita coba kasih layanan yang jemput bola,” terang Kapolres Mojokerto.

Hakekat pelayanan publik sendiri adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat, yang merupakan perwujudan Kewajiban Aparatur Pemerintah sebagai abdi masyarakat. Di dalamnya mencakup asas pelayanan publik, tranparansi, akuntabilitas, kondisional, partisifatif, dan kesamaan hak. Antara lain tidak diskriminatif, dan seimbang antara hak dan kewajiban pemberi maupun penerima. Hal ini seperti dituturkan Wakil Bupati Pungkasiadi pada sambutannya.

"Perbaikan pelayanan publik khususnya pada instansi Pemerintah saat ini sangat berimplikasi terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah. Pelayanan prima sangat ditunggu masyarakat. Maka kita sebagai pelayan publik harus semaksimal mungkin melayani,” kata wabup.

Acara ini turut dihadiri Forkopimda, Kepala Cabang Kantor Jasa Raharja Mojokerto, OPD, Ketua PCNU Mojokerto, serta Forkopimca Kabupaten Mojokerto.

Recent Post

  • Thumb
    Kamis, 3 Juli 2025
    Pemkab Mojokerto Gelar Roadshow Pasar Modal Syariah, Teguhkan Komitmen...
  • Thumb
    Selasa, 1 Juli 2025
    Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Mojokerto Berikan Reward Unt...
  • Thumb
    Sabtu, 28 Juni 2025
    Ratusan Warga Baru PSHT Disahkan di GOR Mojopahit, Disaksikan Wali Kot...

Kategori Berita

  • Semua 2795
  • Umum2720
  • Ekonomi7
  • Budaya2
  • Teknologi6
  • Politik10
  • Pendidikan8
  • Pariwisata2
  • Kesehatan37
  • Olahraga3
Logo

Website dikelola oleh : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
Data yang Tersedia pada Website ini Bersifat Netral, Objektif serta Tidak Memihak Manapun

  • Statistik Pengunjung

  •   Pengunjung Website Hari ini : 0

  •   Pengunjung Website minggu ini : 0

  •   Pengunjung Website bulan ini : 5746

  •   Pengunjung Website tahun ini : 61802

  •   Total Pengujung : 270147

Alamat

  • Lokasi: Jl. Ahmad Yani No.16, Mergelo, Purwotengah, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61311
  • Call Center: 112
  • Pengaduan: damarmojo.lapor.go.id

© 2023. Made by Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Terms
  • Privacy
  • Support