Akun Medsos Atasnamakan Bupati Mojokerto Sosialisasi Pinjaman Dana dan Minta Uang, Kominfo : Bukan Akun Bupati
Belakangan ini beredar informasi program pemerintah terkait pinjaman dana usaha dengan bunga cicilan 0 persen. Kabar tersebut diunggah di media sosial oleh oknum tak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan Bupati Mojokerto. Dalam status yang diunggah oleh akun facebook dengan nama Ikfina Fatmawati itu sebagai berikut :
Assalamu'alaikum Wr, Wb.
Minal aidin wal faizin,
Mohon maaf lahir & batin..
Buat warga Mojokerto yang ingin memajukan usaha nya. ini ad program bagus dari pemerintah. bantuan pinjaman modal wira usaha dngan bunga 0?n biaya subsidi/ angsuran 50% perbulan di bantu pemerintah & program ini ad selama covid 19.
Terima Kasih...
Wassalamualaikum wr, wb.
Akun tersebut juga meminta biaya administrasi senilai Rp 5 juta agar ditransfer terlebih dahulu untuk proses pengurusan administrasi bantuan yang dimaksud. Akun resmi media sosial Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati di platform instagram juga telah melakukan klarifikasi, jika akun facebook tersebut bukanlah akun milik Bupati Mojokerto. Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto menegaskan bahwa akun tersebut merupakan akun yang baru dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan dengan mencatut nama Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati serta menggunakan foto Bupati Mojokerto.
"Itu bukan akun Ibu Bupati Mojokerto, tapi itu akun yang baru dibuat dan mengatasnamakan Ibu Bupati Mojokerto. Namanya juga salah. Nama belakang Ibu Bupati itu Fahmawati bukan Fatmawati, ungkapnya, Senin (24/5/2021) petang.
Ardi mengimbau, masyarakat Kabupaten Mojokerto agar tidak mudah percaya dengan kabar tersebut. Lebih lanjut Ardi menambahkan, apabila menerima sebuah informasi masyarakat diminta untuk :
1. Melakukan verifikasi informasi pada sumber yang valid;
2. Memahami informasi dengan melakukan seleksi dan identifikasi dari informasi yang diterima. Berita bohong atau hoaks biasanya "Too good to be true" atau "Too bad to be true";
3. Diminta jangan asal menyebarkan berita atau pesan tanpa memastikan kebenarannya terlebih dahulu