
Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Dua Anak Disabilitas
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, menyerahkan bantuan kursi roda kepada Yudhistira Putra Andika dan Surifan Harianto, dua anak penyandang disabilitas dari Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari.
Kedua anak tersebut memang tampak termasuk dalam kondisi keluarga yang dikategorikan mengalami kekurangan ekonomi yang memprihatinkan. Oleh karena itu, dengan adanya bantuan kursi roda tersebut diharapkan bisa membantu mobilitas mereka berdua.
Dengan didampingi oleh Try Raharjo, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto beserta Forkopimca Mojosari, penyerahan tersebut dilaksanakan pada Rabu (17/9) siang. Mereka berdua termasuk dalam pengelompokan basis (Desil) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sistem pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kemiskinan atau desil, di Indonesia terdiri dari 10 (sepuluh) tingkatan, namun biasanya yang dijadikan sasaran untuk bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ialah pada desil 1-4. Lebih lanjut, tujuan diadakannya sistem desil adalah untuk mengkategorikan tingkat kemiskinan pada masyarakat sehingga efektivitas bantuan akan meningkat.
Diketahui kedua anak penerima bantuan di Kecamatan Mojosari tersebut terbagi menjadi dua desil yang berbeda. Surifan Hariyanto diketahui termasuk dalam kategori desil 1 (satu), sedangkan Yudhistira Putra Andika tergolong pada desil 3 (tiga).
Selain prosesi penyerahan bantuan, Gus Bupati juga sempat untuk berdialog dengan masyarakat sekitar. Dialog itu bertujuan untuk memastikan keakuratan data sosial yang kedepannya akan sangat memengaruhi kebijakan yang akan diambil. (Bad;Foto:Mad/Ng)