Logo
Logo
  • Beranda
  • Mengenal Mojokerto
    • VISI DAN MISI
    • PETA WILAYAH KABUPATEN
    • LAMBANG DAERAH
    • PEMERINTAH
      • BUPATI & WAKIL BUPATI
      • LEMBAGA LEGISLATIF
      • LEMBAGA EKSEKUTIF
    • SEJARAH KABUPATEN MOJOKERTO
  • Layanan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Perhubungan
    • Pariwisata
    • Izin SIUP dan TDP
    • Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Mendirikan Bangunan
    • Pengadilan Negeri
    • BPS KAB.Mojokerto
  • Data dan Statistik
  • PPID
  • PMPRB
  • Kontak

Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Dua Anak Disabilitas

  • Home
  • Berita
Thumb
18 Sep
  • DISKOMINFO - INFORMATIKA
  • Kamis, 18 September 2025

Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Dua Anak Disabilitas

Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, menyerahkan bantuan kursi roda kepada Yudhistira Putra Andika dan Surifan Harianto, dua anak penyandang disabilitas dari Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari.

Kedua anak tersebut memang tampak termasuk dalam kondisi keluarga yang dikategorikan mengalami kekurangan ekonomi yang memprihatinkan. Oleh karena itu, dengan adanya bantuan kursi roda tersebut diharapkan bisa membantu mobilitas mereka berdua.

Dengan didampingi oleh Try Raharjo, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto beserta Forkopimca Mojosari, penyerahan tersebut dilaksanakan pada Rabu (17/9) siang. Mereka berdua termasuk dalam pengelompokan basis (Desil) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sistem pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kemiskinan atau desil, di Indonesia terdiri dari 10 (sepuluh) tingkatan, namun biasanya yang dijadikan sasaran untuk bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ialah pada desil 1-4. Lebih lanjut, tujuan diadakannya sistem desil adalah untuk mengkategorikan tingkat kemiskinan pada masyarakat sehingga efektivitas bantuan akan meningkat.

Diketahui kedua anak penerima bantuan di Kecamatan Mojosari tersebut terbagi menjadi dua desil yang berbeda. Surifan Hariyanto diketahui termasuk dalam kategori desil 1 (satu), sedangkan Yudhistira Putra Andika tergolong pada desil 3 (tiga).

Selain prosesi penyerahan bantuan, Gus Bupati juga sempat untuk berdialog dengan masyarakat sekitar. Dialog itu bertujuan untuk memastikan keakuratan data sosial yang kedepannya akan sangat memengaruhi kebijakan yang akan diambil. (Bad;Foto:Mad/Ng)

Recent Post

  • Thumb
    Kamis, 18 September 2025
    Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Dua Anak Disabilita...
  • Thumb
    Rabu, 17 September 2025
    Peringati 80 Tahun Bakti PMI dan Hari Perhubungan Nasional, Bupati Moj...
  • Thumb
    Selasa, 16 September 2025
    69 PPPK Kabupaten Mojokerto Resmi Dilantik, Bupati Albarraa Tekankan I...

Kategori Berita

  • Semua 2855
  • Umum2780
  • Ekonomi7
  • Budaya2
  • Teknologi6
  • Politik10
  • Pendidikan8
  • Pariwisata2
  • Kesehatan37
  • Olahraga3
Logo

Website dikelola oleh : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
Data yang Tersedia pada Website ini Bersifat Netral, Objektif serta Tidak Memihak Manapun

  • Statistik Pengunjung

  •   Pengunjung Website Hari ini : 0

  •   Pengunjung Website minggu ini : 0

  •   Pengunjung Website bulan ini : 1

  •   Pengunjung Website tahun ini : 61803

  •   Total Pengujung : 270148

Alamat

  • Lokasi: Jl. Ahmad Yani No.16, Mergelo, Purwotengah, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61311
  • Call Center: 112
  • Pengaduan: damarmojo.lapor.go.id

© 2023. Made by Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Terms
  • Privacy
  • Support