Bakal Ditetapkan Sebagai Perda, Bupati Mojokerto Minta Register 3 Raperda ke Gubernur Jatim
Usai melalui masa penggodokan, akhirnya tiga Rencana Peraturan Daerah (Raperda) bakal ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto. Usai ditetapkan dalam agenda Paripurna, Senin (26/4), Bupati Mojokerto bakal menyerahkan tiga berkas Raperda Kabupaten Mojokerto itu ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan nomor register Perda. Tiga Raperda tersebut yang bakal menjadi Perda Kabupaten Mojokerto, yakni Raperda tentang Lembaga Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Lahan Pemakaman.
Jubir Panitia Khusus (Pansus) 8 dan 9 DPRD Kabupaten Mojokerto Abdul Hakim mengatakan, hasil dari pembahasan pansus selain menyetujui ketiga Raperda ini untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Mojokerto, juga meminta Bupati Mojokerto untuk segera menindaklanjuti dengan meminta nomor register Perda ke Gubernur Jawa Timur. Sementara itu, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dalam sambutannya mengatakan, pihaknya bakal segera menyerahkan berkas-berkas Raperda tersebut ke Gubernur Jatim agar segera mendapatkan nomor register dan segera bisa disahkan sebagai Perda Kabupaten Mojokerto.
“Kami berharap, dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto yang baru ini, bisa memberikan efek positif bagi Kabupaten Mojokerto ke depannya. Dan semoga masyarakat Kabupaten Mojokerto ke depan bisa lebih sejahtera,” harap Ikfina. Agenda Paripurna yang berlangsung di Gedung graha Wicesa DPRD Kabupaten Mojokerto kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh dan dihadiri oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati serta anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dan pejabat di lingkup Pemkab Mojokerto.