Bedah Regulasi Penanganan Covid-19, Pemkab Mojokerto Gelar Webinar
Bekerjasama dengan Pengurus Daerah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (AP HTN-HAN) Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melaksanakan webinar nasional bertajuk 'Tanggung Gugat dan Tanggung Jawab Pemda dalam Penyelesaian Covid-19' dalam rangka refleksi akhir tahun 2020. Webinar tersebut berlangsung di Pendopo Graha Majatama, Sabtu (14/11). Suko Wijono Ketua Asosiasi HTN-HAN Provinsi Jawa Timur, pada pembukaan acara webinar nasional ini menjelaskan maksud dan tujuan seminar, yang akan membedah banyak regulasi-regulasi khususnya dalam penanganan Covid-19.
"Covid-19 memang meresahkan. Apabila kita lihat selama ini, pemda sangat sigap dalam penanggulangan pandemi. Dulu sebelum ada PSBB, daerah-daerah sudah bergerak dengan berbagai program. Ada yang lockdwon dsb. Itu karena ada rasa tanggung jawab dari seorang Kepala Daerah untuk mengambil tindakan tegas. Pro-kontra akan tetap ada. Ini nanti yang perlu kita diskusikan," ujarnya. Sementara itu, Pjs Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo menilai, dalam penanganan Covid-19, berkaitan dengan regulasi yang harusnya berimbang dengan keadaan di lapangan.
"Tata regulasi terkadang belum sepenuhnya mengcapture dari awal. Bahkan ketinggalan dari kenyataan. Jangan sampai ya, kita sudah kerja, sudah menyelesaikan persoalan, tapi belakangnya dituntut ada tanggung jawab regulasi yang belum tercover," jelasnya. Acara webinar ini dibuka secara resmi oleh Ketua Dewan Pertimbangan AP HTN-HAN Provinsi Jawa Timur Soekarwo. Dalam pembukaannya, mantan Gubernur Jawa Timur ini memaparkan beberapa materi pengantar seminar seputar hukum tata negara maupun administrasi.
"Saya sampaikan dulu update Covid-19 per tanggal 13 November 2020 yakni kasus positif 452.291, sembuh 382.084 dan meninggal 14.933. Ini pagebluk luar biasa. Secara religi, kita diminta tafakur apa yang sudah kita lakukan, hingga kita refleksikan dengan kehati-hatian melalui 3M. Saya ucapkan terima kasih pada TNI Polri, yang dalam hal ini membantu penegakan disiplin prokes. Tapi tetap harus diluruskan lagi tanggung gugat dan tanggung jawab. Kita persuasif dulu sebelum regulasi-regulasi diterapkan," ungkap pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu.
Usai pembukaan, webinar tersebut dilanjutkan dengan bedah materi oleh tiga narasumber dari kalangan akademisi bidang hukum tata negara dan administrasi. Antara lain Dwi Rahayu Kristianti, Priya Djatmika dan Riawan Tjandra. Adapun rangkaian webinar kali ini juga dilanjutkan di Ubaya Training Center (UTC), Kecamatan Trawas pada malam hari, dengan pembahasan terkait evaluasi organisasi dan persiapan munas APHTN-HAN. Webinar disajikan oleh beberapa narasumber antara lain Anton Prijatno, Harjono, Suko Wijono serta Pjs Bupati Mojokerto.