Logo
Logo
  • Beranda
  • Mengenal Mojokerto
    • VISI DAN MISI
    • PETA WILAYAH KABUPATEN
    • LAMBANG DAERAH
    • PEMERINTAH
      • BUPATI & WAKIL BUPATI
      • LEMBAGA LEGISLATIF
      • LEMBAGA EKSEKUTIF
    • SEJARAH KABUPATEN MOJOKERTO
  • Layanan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Perhubungan
    • Pariwisata
    • Izin SIUP dan TDP
    • Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Mendirikan Bangunan
    • Pengadilan Negeri
    • BPS KAB.Mojokerto
  • Data dan Statistik
  • PPID
  • PMPRB
  • Kontak

Bupati Ikfina Buka Sosialisasi UU Keinsiyuran dan Keselamatan Kerja K3 Konstruksi

  • Home
  • Berita
Thumb
15 Nov
  • DISKOMINFO - INFORMATIKA
  • Rabu, 15 November 2023

Bupati Ikfina Buka Sosialisasi UU Keinsiyuran dan Keselamatan Kerja K3 Konstruksi

Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi Undang-undang Keinsinyuran dan kebijakan pemerintah tentang keselamatan kerja K3 konstruksi. Sosialisasi ini berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/11) yang secara langsung dibuka oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati. 

Bupati Ikfina menyampaikan, keselamatan kerja K3 sangatlah penting, terlebih di bidang konstruksi. Dimana kebijakan ini tentunya sangat berpengarug dalam mewujudkan keselamatan kerja dan mengurangi risiko kecelakaan kerja. 

"Bidang konstruksi ini sangat berisiko, karena pekerjaan di bidang ini pastinya menggunakan alat-alat besar dan berat. Risiko keselamatan juga wajib sekali untuk diperhatikan," ungkapnya dalam arahannya. 

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan  Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014. 

Serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 52, PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Berkelanjutan. 

Bahwa seorang Insinyur harus mempunyai sertifikat profesi dalam menjalankan kegiatan keinsinyurannya. 

Adapun istilah keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan

Keselamatan konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, Kesehatan dan keberlanjutan (K4) yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.

Melalui kegiatan ini, Bupati Ikfina berharap ASN maupun pihak swasta yang telah mengetahui UU Keinsinyuran dan kebijakan pemerintah tentang keselamatan kerja K3 konstruksi ini bisa menerapkan peraturan tersebut dan membawa manfaat positif untuk berbagai pihak. (Khl;Foto:Luq/Ar). 

Recent Post

  • Thumb
    Selasa, 27 Mei 2025
    Luluskan 5.035 Santri Tahfidz, Pemkab Mojokerto Luncurkan Program Hafi...
  • Thumb
    Selasa, 27 Mei 2025
    Kabupaten Mojokerto Terima Sembilan Bansos dari Pemprov Jatim
  • Thumb
    Senin, 26 Mei 2025
    Peresmian Trans Jatim Koridor Sidoarjo-Mojokerto, Bupati Mojokerto Nya...

Kategori Berita

  • Semua 2780
  • Umum2705
  • Ekonomi7
  • Budaya2
  • Teknologi6
  • Politik10
  • Pendidikan8
  • Pariwisata2
  • Kesehatan37
  • Olahraga3
Logo

Website dikelola oleh : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
Data yang Tersedia pada Website ini Bersifat Netral, Objektif serta Tidak Memihak Manapun

  • Statistik Pengunjung

  •   Pengunjung Website Hari ini : 146

  •   Pengunjung Website minggu ini : 2557

  •   Pengunjung Website bulan ini : 11507

  •   Pengunjung Website tahun ini : 54539

  •   Total Pengujung : 262884

Alamat

  • Lokasi: Jl. Ahmad Yani No.16, Mergelo, Purwotengah, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61311
  • Call Center: 112
  • Pengaduan: damarmojo.lapor.go.id

© 2023. Made by Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Terms
  • Privacy
  • Support