Logo
Logo
  • Beranda
  • Mengenal Mojokerto
    • VISI DAN MISI
    • PETA WILAYAH KABUPATEN
    • LAMBANG DAERAH
    • PEMERINTAH
      • BUPATI & WAKIL BUPATI
      • LEMBAGA LEGISLATIF
      • LEMBAGA EKSEKUTIF
    • SEJARAH KABUPATEN MOJOKERTO
  • Layanan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Perhubungan
    • Pariwisata
    • Izin SIUP dan TDP
    • Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Mendirikan Bangunan
    • Pengadilan Negeri
    • BPS KAB.Mojokerto
  • Data dan Statistik
  • PPID
  • PMPRB
  • Kontak

Bupati Mojokerto Hadiri Agenda Ikrar Netralitas Kades dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Jetis Jelang Pemilu 2024

  • Home
  • Berita
Thumb
01 Nov
  • DISKOMINFO - INFORMATIKA
  • Rabu, 1 November 2023

Bupati Mojokerto Hadiri Agenda Ikrar Netralitas Kades dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Jetis Jelang Pemilu 2024

Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi, Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kali ini, pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN dalam Pemilu 2024 berlangsung di Kecamatan Jetis melibatkan kades dan perangkat desa Se-Kecamatan Jetis, Selasa (31/10). 

Adapun isi ikrar deklarasi dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yakni :

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN diantara masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pemilihan tahun 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan,tidak melakukan praktek–praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Ikrar deklarasi dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

Dalam arahannya, Bupati Ikfina menegaskan, kepala desa dan perangkat desa merupakan pelayan publik yang turut menciptakan iklim yang kondusif serta menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan sebelum hingga sesudah masa kampanye.

"Hal tersebut perlu saya tegaskan, karena ASN mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dengan tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam fungsi sebagai pelayan publik, ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. sedangkan sebagai perekat dan pemersatu bangsa, ASN mempunyai tugas mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Selain itu, pelanggaran terhadap netralitas ASN, orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menjelaskan, akan diberikan sanksi tegas, baik sanksi moral maupun sanksi administrasi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Maka, untuk menanggulangi pelanggaran netralitas ASN, Bupati Ikfina mewanti-wanti, agar seluruh ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk lebih waspada dan meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.

"Jangan sampai ASN Pemerintah Kabupaten Mojokerto termasuk dalam daftar pelanggaran tersebut," tegasnya. (Khl;Foto:Luq/Ar). 

Recent Post

  • Thumb
    Sabtu, 5 Juli 2025
    GP Ansor Kabupaten Mojokerto Gelar Educamp dan Tanam 1.000 Pohon, Bupa...
  • Thumb
    Kamis, 3 Juli 2025
    Pemkab Mojokerto Gelar Roadshow Pasar Modal Syariah, Teguhkan Komitmen...
  • Thumb
    Selasa, 1 Juli 2025
    Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Mojokerto Berikan Reward Unt...

Kategori Berita

  • Semua 2796
  • Umum2721
  • Ekonomi7
  • Budaya2
  • Teknologi6
  • Politik10
  • Pendidikan8
  • Pariwisata2
  • Kesehatan37
  • Olahraga3
Logo

Website dikelola oleh : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
Data yang Tersedia pada Website ini Bersifat Netral, Objektif serta Tidak Memihak Manapun

  • Statistik Pengunjung

  •   Pengunjung Website Hari ini : 0

  •   Pengunjung Website minggu ini : 0

  •   Pengunjung Website bulan ini : 5468

  •   Pengunjung Website tahun ini : 61802

  •   Total Pengujung : 270147

Alamat

  • Lokasi: Jl. Ahmad Yani No.16, Mergelo, Purwotengah, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61311
  • Call Center: 112
  • Pengaduan: damarmojo.lapor.go.id

© 2023. Made by Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Terms
  • Privacy
  • Support