Logo
Logo
  • Beranda
  • Mengenal Mojokerto
    • VISI DAN MISI
    • PETA WILAYAH KABUPATEN
    • LAMBANG DAERAH
    • PEMERINTAH
      • BUPATI & WAKIL BUPATI
      • LEMBAGA LEGISLATIF
      • LEMBAGA EKSEKUTIF
    • SEJARAH KABUPATEN MOJOKERTO
  • Layanan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Perhubungan
    • Pariwisata
    • Izin SIUP dan TDP
    • Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Mendirikan Bangunan
    • Pengadilan Negeri
    • BPS KAB.Mojokerto
  • Data dan Statistik
  • PPID
  • PMPRB
  • Kontak

Bupati Mojokerto Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD atas Raperda RTH dan Kepemudaan

  • Home
  • Berita
Thumb
16 Dec
  • DISKOMINFO - INFORMATIKA
  • Sabtu, 16 Desember 2023

Bupati Mojokerto Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD atas Raperda RTH dan Kepemudaan

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri rapat paripurna terkait penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Raperda kepemudaan.

Pelaksanaan rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (19/5) siang. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Pudji Lestari beserta Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.

Selain itu, pada pelaksanaan rapat paripurna kali ini, juga dilaksanakan penandatangan berita acara kesepakatan substansi atas Raperda tentang revisi RTRW Kabupaten Mojokerto tahun 2012-2032 oleh oleh Bupati Ikfina dengan jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto.

Pada kesempatan itu, Pudji Lestari menyampaikan, sesuai dengan daftar hadir yang telah dilaporkan oleh  Kabag Persidangan, bahwa tingkat kehadiran anggota DPRD  telah memenuhi 'Quorum', sehingga rapat Paripurna dapat dilanjutkan.

"Untuk itu dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, maka Rapat Paripurna DPRD pada hari ini, Sabtu 16 Desember 2023, kami nyatakan dibuka dan dimulai serta bersifat terbuka untuk umum," jelasnya.

Pudji juga mengatakan, dalam menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda RTH dan Kepemudaan akan disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mojokerto.

Lebih lanjut, pada pelaksanaan rapat paripurna juga terdapat pembacaan putusan terkait pembentukan panitia khusus terhadap tertib administrasi oleh Kabag persidangan.

Pudji juga meminta, Bupati Mojokerto untuk menindaklanjuti atas nota DPRD terhadap 2 Raperda inisiatif dan disampaikan pada (20/12) esok.

"kepada saudari Bupati Mojokerto untuk menindaklanjuti dan memberikan jawaban atas nota penjelasan DPRD terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD diagendakan pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023," pungkasnya.

Diketahui pada pelaksanaan rapat paripurna kali ini, turut hadir Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, pimpinan DPRD Partai Persatuan Pembangunan, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. (Prm;Foto:Rzk/Ar)

Recent Post

  • Thumb
    Sabtu, 17 Mei 2025
    Aksi Tanam 2.000 Pohon, Gus Bupati Apresiasi Program CSR PT. SAI
  • Thumb
    Kamis, 15 Mei 2025
    Bangun Kemandirian Desa, Bupati Albarra Launching 120 Koperasi Merah P...
  • Thumb
    Kamis, 15 Mei 2025
    Naik Jadi Rp 1,25 Juta, 6 Ribu Guru TPQ se-Kabupaten Mojokerto Terima...

Kategori Berita

  • Semua 2767
  • Umum2692
  • Ekonomi7
  • Budaya2
  • Teknologi6
  • Politik10
  • Pendidikan8
  • Pariwisata2
  • Kesehatan37
  • Olahraga3
Logo

Website dikelola oleh : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
Data yang Tersedia pada Website ini Bersifat Netral, Objektif serta Tidak Memihak Manapun

  • Statistik Pengunjung

  •   Pengunjung Website Hari ini : 129

  •   Pengunjung Website minggu ini : 2555

  •   Pengunjung Website bulan ini : 12563

  •   Pengunjung Website tahun ini : 49889

  •   Total Pengujung : 258234

Alamat

  • Lokasi: Jl. Ahmad Yani No.16, Mergelo, Purwotengah, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61311
  • Call Center: 112
  • Pengaduan: damarmojo.lapor.go.id

© 2023. Made by Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Terms
  • Privacy
  • Support