Logo
Logo
  • Beranda
  • Mengenal Mojokerto
    • VISI DAN MISI
    • PETA WILAYAH KABUPATEN
    • LAMBANG DAERAH
    • PEMERINTAH
      • BUPATI & WAKIL BUPATI
      • LEMBAGA LEGISLATIF
      • LEMBAGA EKSEKUTIF
    • SEJARAH KABUPATEN MOJOKERTO
  • Layanan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Perhubungan
    • Pariwisata
    • Izin SIUP dan TDP
    • Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Mendirikan Bangunan
    • Pengadilan Negeri
    • BPS KAB.Mojokerto
  • Data dan Statistik
  • PPID
  • PMPRB
  • Kontak

Bupati Mojokerto Hadiri Rapat Paripurna Peresmian PAW Anggota DPRD

  • Home
  • Berita
Thumb
04 Dec
  • DISKOMINFO - INFORMATIKA
  • Senin, 4 Desember 2023

Bupati Mojokerto Hadiri Rapat Paripurna Peresmian PAW Anggota DPRD

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri rapat paripurna peresmian dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Keadilan Sejahtera yang bernama Efendi Nugroho yang menggantikan Abu Rojad.

Pelaksanaan rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (4/12) siang. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh.

Turut hadir Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, pimpinan DPRD Partai Persatuan Pembangunan, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.

Ayni Zuroh menyampaikan, proses PAW telah sesuai mekanisme yang berlaku yaitu dimulai surat pengunduran dan telah ditindaklanjuti surat dari Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 58/D/MHN/AM-14-PKS/X/2023, tanggal 18 Oktober 2023. kemudian ditindaklanjuti surat Pimpinan DPRD Nomor 171/2350/416-050/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dan surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 171-416/857/011.2/2023 tanggal 28 November 2023.

"Atas dasar tersebut, maka Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera atas nama saudara Efendi Nugroho, SPd. menggantikan Sdr. Abu Rojad, ST.," ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam proses pelaksanaan pengambilan sumpah/janji PAW anggota DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Efendi Nugroho. Ayni Zuhro juga menyematkan pin anggota DPRD kepada Efendi Nugroho. Ayni juga mengucapkan selamat atas diresmikannya Efendi Nugroho sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

"Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto kami mengucapkan Selamat Datang Saudara Bapak Efendi Nugroho, S.Pd. di Gedung Wakil Rakyat ini dan selamat bekerja serta mengabdi sebagai wakil rakyat Kabupaten Mojokerto dengan harapan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi yang Positif untuk kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mojokerto. Sedangkan kepada bapak Abu Rojad, ST. kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerjasama selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto," pungkasnya. (Prm;Foto:Omn;Rzk/Ar)

Recent Post

  • Thumb
    Sabtu, 5 Juli 2025
    GP Ansor Kabupaten Mojokerto Gelar Educamp dan Tanam 1.000 Pohon, Bupa...
  • Thumb
    Kamis, 3 Juli 2025
    Pemkab Mojokerto Gelar Roadshow Pasar Modal Syariah, Teguhkan Komitmen...
  • Thumb
    Selasa, 1 Juli 2025
    Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Mojokerto Berikan Reward Unt...

Kategori Berita

  • Semua 2796
  • Umum2721
  • Ekonomi7
  • Budaya2
  • Teknologi6
  • Politik10
  • Pendidikan8
  • Pariwisata2
  • Kesehatan37
  • Olahraga3
Logo

Website dikelola oleh : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
Data yang Tersedia pada Website ini Bersifat Netral, Objektif serta Tidak Memihak Manapun

  • Statistik Pengunjung

  •   Pengunjung Website Hari ini : 0

  •   Pengunjung Website minggu ini : 0

  •   Pengunjung Website bulan ini : 5468

  •   Pengunjung Website tahun ini : 61802

  •   Total Pengujung : 270147

Alamat

  • Lokasi: Jl. Ahmad Yani No.16, Mergelo, Purwotengah, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61311
  • Call Center: 112
  • Pengaduan: damarmojo.lapor.go.id

© 2023. Made by Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Terms
  • Privacy
  • Support