Bupati Mojokerto Hadiri Sosialisasi Standarisasi Harga Tahun 2022
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri Sosialisasi Standarisasi Harga Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Mojokerto di Hotel Arayana, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis, (18/11) siang. Kegiatan Sosialisasi ini digelar oleh Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto yang melibatkan peserta dari unsur Kepala Subbagian (Kasubbag) Perencanaan dan Kasubbag Keuangan dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto. Dalam sambutan arahannya, Bupati Ikfina menekankan Kegiatan Sosialisasi ini agar betul-betul diikuti, menurutnya, proses perencanaan yang dilakukan nanti sangat penting, tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban atau melaksanakan rutinitas saja.
"Kita betul-betul menginginkan panjenengan sebagai Kasubbag Perencanaan dalam membuat perencanaan-perencanaan dari semua program kegiatan di masing-masing perangkat daerah, betul-betul di dasari oleh pemikiran yang sangat jeli, teliti dengan berbagai pertimbangan dan kemudian koordinasi yang bagus dengan semua bidang yang melaksanakannya," tuturnya. Kita berharap, Lanjut Ikfina, dengan diadakannya Sosialisasi Standarisasi Harga ini bisa membantu proses perencanaan dan tentunya ini nanti akan bisa membuat suatu proses efisiensi. "Dengan ini para Kasubag Keuangan nanti bisa menilai dari semua perencanaan-perencanaan yang dibuat perangkat Daerahnya masing-masing, benar-benar harus standar, sehingga berada dalam nilai kewajaran, kemudian bisa dilaksanakan dan ada nilai efisiensi," jelasnya.
Terkait potensi anggaran, Ikfina berharap potensi anggaran tahun 2023 yang dikelola Pemkab Mojokerto bisa mengalami kenaikan. "Kita berharap tahun 2023 potensi anggaran yang kita kelola ini bisa naik lagi, karena masalah potensi anggaran ini tidak hanya dihadapi oleh kabupaten Mojokerto, karena negara kita ini dalam kondisi susah akibat dampak Covid-19", harapannya. Sementara itu Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Rinaldi Rizal Sabirin mengatakan kegiatan ini merupakan hal yang penting, karena Standarisasi Harga adalah perencanaan penganggaran yang merupakan batas tertinggi. "Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun 2022, Standarisasi merupakan batasan tertinggi yang tidak boleh dilampaui oleh OPD," jelasnya.