Logo
Logo
  • Beranda
  • Mengenal Mojokerto
    • VISI DAN MISI
    • PETA WILAYAH KABUPATEN
    • LAMBANG DAERAH
    • PEMERINTAH
      • BUPATI & WAKIL BUPATI
      • LEMBAGA LEGISLATIF
      • LEMBAGA EKSEKUTIF
    • SEJARAH KABUPATEN MOJOKERTO
  • Layanan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Perhubungan
    • Pariwisata
    • Izin SIUP dan TDP
    • Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Mendirikan Bangunan
    • Pengadilan Negeri
    • BPS KAB.Mojokerto
  • Data dan Statistik
  • PPID
  • PMPRB
  • Kontak

Kabupaten Mojokerto Jadi Pelopor Sidang Perwalian Anak di Jawa Timur

  • Home
  • Berita
Thumb
16 Dec
  • DISKOMINFO - INFORMATIKA
  • Senin, 16 Desember 2024

Kabupaten Mojokerto Jadi Pelopor Sidang Perwalian Anak di Jawa Timur

Kabupaten Mojokerto mencatatkan sejarah baru dengan menjadi pelaksana pertama sidang penetapan perwalian anak di bawah umur di Jawa Timur. Hal ini menjadi wujud nyata kepedulian dan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Pemkab Mojokerto, dan Pengadilan Agama Mojokerto Kelas 1A.

Sidang yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), pada Senin (16/12) pagi. Merupakan sidang dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, khususnya anak-anak yang berada di bawah naungan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) yatim sejahtera.

Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati sangat  mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang telah mengambil inisiatif sebagai pengacara negara dalam sidang perwalian anak. Sebanyak 23 anak dari Panti Asuhan Yatim Sejahtera kini telah mendapatkan kepastian hukum terkait perwalian mereka.

"Ini adalah pertama kalinya Kabupaten Mojokerto menjadi tempat pelaksanaan sidang perwalian anak di Jawa Timur. Tentu pengalaman ini luar biasa dan memberikan harapan besar agar anak-anak di Kabupaten Mojokerto yang belum mendapatkan kepastian hukum terkait perwalian mereka dapat segera dilindungi hak-haknya,” ujarnya.

Bupati Ikfina menambahkan bahwa melalui langkah ini, anak-anak yang belum memiliki wali yang sah dapat memperoleh perlindungan hukum yang diperlukan, sehingga hak-hak mereka, termasuk hak pendidikan dan kesejahteraan, dapat terpenuhi.

"Kami berharap kedepannya seluruh anak-anak di Mojokerto yang belum jelas perwaliannya akan segera mendapatkan kepastian hukum, dan momen ini menjadi titik awal untuk memperjuangkan hak-hak anak," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menyampaikan bahwa sidang perwalian ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak. Selain itu, dilaksanakan sidang ini juga untuk memastikan masa depan mereka tetap terjamin khususnya mereka yang berada di panti asuhan atau tanpa orang tua yang jelas.

“Anak adalah aset bangsa yang paling berharga. Oleh karena itu, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak merupakan tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun keluarga. Sidang perwalian ini adalah langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan,” kata Mia.

Kajari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana juga menegaskan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam membantu masyarakat, khususnya dalam proses penetapan perwalian anak di bawah umur.

“Sidang perwalian anak ini adalah yang pertama kalinya di Jawa Timur. Proses ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hak-hak anak, melindungi kebutuhan dasar mereka, dan memastikan kesejahteraan mereka,” kata Endang.

Diakhir sambutannya, Endang juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang turut mendukung terlaksananya sidang ini dalam memberikan pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum terhadap anak-anak yang berada di panti asuhan atau tanpa orang tua yang jelas.

“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berlanjut demi masa depan anak-anak di Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Pemkab Mojokerto ini juga diwarnai dengan penyerahan simbolis kartu identitas anak dan penetapan wali kepada pihak pengasuh LKSA Yatim Sejahtera. Penyerahan ini menandai dimulainya langkah nyata dalam memberikan hak-hak anak, baik dalam aspek hukum maupun administratif, yang memungkinkan mereka untuk mengakses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Momen bersejarah ini mencerminkan sinergi yang erat antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan pengadilan dalam upaya melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Jawa Timur dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang membutuhkan. (Prm;Foto:Ajb/Ar)

Recent Post

  • Thumb
    Sabtu, 24 Mei 2025
    Ultah ke-3 Alas Veenuz Trawas Dirayakan dengan Penanaman 1.000 Pohon,...
  • Thumb
    Sabtu, 24 Mei 2025
    Hibahkan 390 Juta untuk Beasiswa, Gus Bupati Mojokerto: Kecerdasan dan...
  • Thumb
    Kamis, 22 Mei 2025
    Mutasi dan Perpanjangan Tugas Kepala Sekolah di Mojokerto, Bupati Alba...

Kategori Berita

  • Semua 2775
  • Umum2700
  • Ekonomi7
  • Budaya2
  • Teknologi6
  • Politik10
  • Pendidikan8
  • Pariwisata2
  • Kesehatan37
  • Olahraga3
Logo

Website dikelola oleh : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
Data yang Tersedia pada Website ini Bersifat Netral, Objektif serta Tidak Memihak Manapun

  • Statistik Pengunjung

  •   Pengunjung Website Hari ini : 201

  •   Pengunjung Website minggu ini : 2738

  •   Pengunjung Website bulan ini : 12119

  •   Pengunjung Website tahun ini : 52498

  •   Total Pengujung : 260843

Alamat

  • Lokasi: Jl. Ahmad Yani No.16, Mergelo, Purwotengah, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61311
  • Call Center: 112
  • Pengaduan: damarmojo.lapor.go.id

© 2023. Made by Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Terms
  • Privacy
  • Support