KPU Musnahkan 3.649 Surat Suara Pilbup Mojokerto Tak Laik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto memusnahkan 3.649 surat suara cacat. Surat suara Pemilihan Bupati (Pilbup) yang tak memebuhi syarat itu dimusnahkan di gudang logistik KPU Kabupaten Mojkerto yakni di GOR Dinas Pendidikan, Jalan RA Basuni Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (8/12/2020) siang. Surat suara yang cacat itu merupakan surat suara yang ditemukan petugas sortir yang telah dilakukan KPU Kabupaten Mojokerto sejak 28 November hingga 2 Desember kemarin. 3.649 lembar surat suara itu pun dihancurkan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin pemotong.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan, surat suara yang tidak memenuhi syarat tersebut sudah diganti oleh pihak percetakan sesuai jumlah surat suara yang rusak. "Rata-rata kerusakannya ada yang buram, terkena percikan tinta, ada juga yang potongannya tidak simetris," ungkapnya. Muslim menjelaskan, ribuan surat suara tidak memenuhi syarat tersebut dimusnahkan untuk mencegah kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember besok. Kebutuhan surat suara untuk Pilbup Mojokerto yakni berjumlah 846.617 lembar.
"Kami musnahkan supaya tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab agar tidak disalahgunakan untuk memanipulasi suara. Kebutuhan surat suara kita sebanyak 846.617 lembar, terdiri dari 823.014 lembar surat suara utama sesuai jumlah DPT, 21.603 lembar cadangan serta 2.000 surat suara untuk PSU," katanya. Masih kata Muslim, surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2.000 lembar tersebut belum dilipat dan sortir. Di Kabupaten Mojokerto sendiri ada 2.084 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 kecamatan. TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
"Dalam undangan ke pemilih, DPT di masing-masing TPS kami bagi menjadi 6 gelombang selama 6 jam. Tujuannya agar tidak terjadi kerumunan di TPS. Kalau pemilih tak hadir sesuai jam pada undangan, tidak masalah. Coblosan digelar mulai pukul 07.00-13.00 WIB dan dilanjutkan penghitungan suara di masing-masing TPS mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai," tugasnya. Sekedar diketahui, dalam Pilbup Mojokerto 2020 diikuti tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati - Wakil Bupati. Paslon nomor urut 1 Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (Ikbar), paslon nomor 2 Yoko Priyono-Choirun Nisa (Yoni) serta paslon nomor 3 Pungkasiadi-Titik Masudah (Mas Pung-Mbak Titik).