MoU Pemkab Mojokerto dengan BNN Kota Mojokerto dalam Rangka Pilkades Serentak 2019 Cakades Wajib Bebas Narkoba
Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, melakukan penandatanganan kesepakatan guna mendukung suksesnya pilkades serentak Kabupaten Mojokerto tahun 2019. Tepatnya dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba di Kabupaten Mojokerto.
Penandatanganan dilakukan Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, bersama Ketua BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsih, dengan disaksikan perwakilan unsur Forkopimda, serta kepala OPD.
“Kesepakatan ini kita maksudkan sebagai landasan kerjasama pemeriksaan tes narkotika bagi bakal cakades yang ikut pemilihan. Bersih dari narkoba adalah syarat wajib bagi para cakades, sesuai Pasal 29 Ayat (1) Huruf M Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018,” kata Wakil Bupati Pungkasiadi, Jumat (28/6) pagi di ruang Satya Bina Karya.
Pilkades serentak Kabupaten Mojokerto tahun 2019, bakal digelar tanggal 23 Oktober dan diikuti 253 desa dari 18 kecamatan. Perjanjian ini, tambah wabup, dilaksanakan dengan harapan besar menjaring kepala desa yang berkompeten, bertanggungjawab, dan tentunya bersih dari narkoba.
“Kita mencari figur pemimpin di tingkat desa yang berintegritas, yang bersih dan bebas narkoba. Karena kepala desa akan jadi panutan dan teladan masyarakatnya. Narkoba adalah extra ordinary crime, sangat berbahaya. Maka kita perlu bersinergi dengan semua elemen masayarakat untuk memberantasnya,” tambah wabup.