Logo
Logo
  • Beranda
  • Mengenal Mojokerto
    • VISI DAN MISI
    • PETA WILAYAH KABUPATEN
    • LAMBANG DAERAH
    • PEMERINTAH
      • BUPATI & WAKIL BUPATI
      • LEMBAGA LEGISLATIF
      • LEMBAGA EKSEKUTIF
    • SEJARAH KABUPATEN MOJOKERTO
  • Layanan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Perhubungan
    • Pariwisata
    • Izin SIUP dan TDP
    • Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Mendirikan Bangunan
    • Pengadilan Negeri
    • BPS KAB.Mojokerto
  • Data dan Statistik
  • PPID
  • PMPRB
  • Kontak

Optimalkan Pelayanan Publik, Pemkab Mojokerto Launching Call Center 112

  • Home
  • Berita
Thumb
29 Mar
  • DISKOMINFO - INFORMATIKA
  • Selasa, 29 Maret 2022

Optimalkan Pelayanan Publik, Pemkab Mojokerto Launching Call Center 112

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto secara resmi meluncurkan layanan panggilan pusat kedaruratan (Call Center) Surya Mojo Siaga 112, di Pendopo Graha Maja Tama, Pemkab Mojokerto, Selasa, (29/3) siang.

Peluncuran layanan tersebut dalam rangka memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan berbagai kejadian kegawatdaruratan, seperti kebakaran, tindak kriminal, kecelakaan, kebutuhan ambulans, dan keadaan gawat darurat lainnya yang ditangani dengan cepat melalui satu nomor telepon yaitu 112.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan Call Center 112 ini dalam memaksimalkan pelayanannya, telah bekerjasama dengan beberapa stakeholder dari OPD maupun Kepolisian.

"Jadi pelayanan ini untuk semuanya terhubung, tidak hanya bencana, tapi intinya untuk kegawatdaruratan, tentunya nanti menyesuaikan dan kita nanti juga akan evaluasi karena ini yang pertama," ungkapnya.
 
Sementara itu, Kepala Sub Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Keperluan Khusus Kementerian Kominfo RI, Agung Setio Utomo mengatakan, untuk membuka nomor akses 112 di wilayah Kabupaten Mojokerto, pihaknya telah berkoordinasi dengan semua penyelenggara telekomunikasi provider seluler.

"Sudah saatnya masyarakat Kabupaten Mojokerto hanya menghafal 1 nomor yaitu 112 untuk melakukan panggilan pertolongan kedaruratan, baik untuk medis, bencana alam maupun dengan kepolisian," ungkapnya.

Diketahui, Layanan 112 ini aktif selama 24 Jam dalam melayani semua masyarakat Kabupaten Mojokerto. Selain itu, layanan ini juga bebas pulsa alias gratis. (Dhan;foto:Luq;Mki:Shan:Ven/Ar)

Recent Post

  • Thumb
    Rabu, 21 Mei 2025
    Apresiasi Dedikasi Pendidikan, 788 GTT dan PTT di Mojokerto Terima Ins...
  • Thumb
    Rabu, 21 Mei 2025
    Pemkab Mojokerto Kucurkan Rp 3,9 M untuk 571 Madrasah Diniyah demi Pen...
  • Thumb
    Rabu, 21 Mei 2025
    Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras...

Kategori Berita

  • Semua 2772
  • Umum2697
  • Ekonomi7
  • Budaya2
  • Teknologi6
  • Politik10
  • Pendidikan8
  • Pariwisata2
  • Kesehatan37
  • Olahraga3
Logo

Website dikelola oleh : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
Data yang Tersedia pada Website ini Bersifat Netral, Objektif serta Tidak Memihak Manapun

  • Statistik Pengunjung

  •   Pengunjung Website Hari ini : 253

  •   Pengunjung Website minggu ini : 2774

  •   Pengunjung Website bulan ini : 12582

  •   Pengunjung Website tahun ini : 51479

  •   Total Pengujung : 259824

Alamat

  • Lokasi: Jl. Ahmad Yani No.16, Mergelo, Purwotengah, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61311
  • Call Center: 112
  • Pengaduan: damarmojo.lapor.go.id

© 2023. Made by Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Terms
  • Privacy
  • Support