Pam Larangan Mudik Idul Fitri 1442 H, Kabupaten Mojokerto Libatkan Ratusan Personil Gabungan
Guna menindaklanjuti Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah, Kabupaten Mojokerto melibatkan ratusan personil gabungan. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat dikonfirmasi usai menggelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada 99, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Senin (26/4) pagi.
“Untuk menindaklanjuti Addendum yang dikeluarkan Satgas Covid-19 nasional, kami Polri melibatkan 500 personil, dari Kodim 0815 Mojokerto 400 personil, dan dari Satuan Polisi Pamong Praja serta Dishub Kabupaten Mojokerto 300 personil,” ungkapnya. Ratusan personil gabungan ini, lanjut Kapolres, bakal ditempatkan di sejumlah titik penyekatan yang telah ditetapkan oleh Polres Mojokerto. “Kami sudah petakan, ada tiga titik utama di jalur provinsi, yakni di Trowulan, Ngoro dan Trawas,” tuturnya.
Tak hanya itu, perwira polisi dengan pangkat dua melati emas di pundaknya itu juga menegaskan, pihaknya bakal melakukan pemantauan ketat serta memaksimalkan ratusan tempat isolasi milik Kampung Tangguh Semeru untuk mengisolasi masyarakat yang nekat mudik.“Kalau memang didapati ada masyarakat yang nekat mudik, kami akan tempatkan di ruang isolasi yang dimiliki Kampung Tangguh Semeru di wilayah kami. Akan kami tempatkan 5 kali 24 jam atau lima hari untuk proses screening,” tandasnya. Mengutip dari Addendum SE tersebut, Kamis (22/4/2021), Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.