
Paripurna, Bupati Mojokerto Jelaskan Dua Reperda Retribusi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna penjelasan Bupati atas Raperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (29/11) siang. Rapat paripurna tersebut dihadari Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati bersama Wakil Bupati Muhammad Al Barra berserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto. Dalam Nota penjelasan Bupati Mojokerto yang di bacakan oleh Wakil Bupati Muhammad Al barra mengatakan turunnya peraturan pemerintah tentang undang-undang cipta kerja maupun peraturan menteri mempunyai dampak yang sangat signifikan terhadap regulasi di daerah yang disampaikan melalui surat edaran menteri telah memaksa kita di daerah untuk bertindak dengan cepat dalam rangka mensinergikan, menyelaraskan serta menyesuaikan substansi regulasi yang ada di daerah. “Menyikapi hal tersebut kami ajukan 2 rancangan peraturan daerah untuk dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD yaitu Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan reperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing,” katanya.