Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir fraksi penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2020, sekaligus pendatanganan keputusan bersama dan berita acara kesepakatan bersama terhadap reperda, T.A 2020. Paripurna tersebut digelar pada Jum'at (9/7) pagi, di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Hj Setia Puji Lestari didampingi dua wakil ketua. Juga hadir Bupati Mojokerto, Dr Hj Ikfina Fatmawati, Wakil Bupati, Muhammad Al barra LC, forkopimda, OPD dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Laporan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi diwakili H Abdul Rokhim menyampaikan laporan hasil rapat badan anggaran DPRD mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang dikuatkan dengan hasil BPK mengenai proyeksi anggaran tahun 2020. Terdapat beberapa OPD yang penyerapan anggarannya belum optimal, adapun Silpa sebesar Rp 346.294.020.745.41 dapat dijelaskan sebagai berikut;
Pelampaun target pendapatan daerah Rp 50.561.686.974.42
Penghematan belanja daerah Rp 292.530.953.105.60
Penghematan transfer dearah Rp 3.055.616.665.20
Pembiayaan netto 145.764.000.00
Dengan nota anggaran yang telah dijelaskan oleh bupati di sidang paripurna sebelumnya yang transparan dan akuntabel pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. “Kesimpulannya semua fraksi menyetujui dan mengamini penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, dengan catatan dan lampiran yang tidak dapat dipisahkan untuk selanjutnya diserahkan ke Gubernur Jawa Timur,” ungkapnya. Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan atas di setujuinya penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. “Ini sebagai wujud sinergitas antara eksekutif dan legislatif dan Alhamdulillah kita mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dan tentu ada beberapa PR temuan temuan dari BPK RI yang harus kita tindak lanjuti,” tutup Ikfina.