Logo
Logo
  • Beranda
  • Mengenal Mojokerto
    • VISI DAN MISI
    • PETA WILAYAH KABUPATEN
    • LAMBANG DAERAH
    • PEMERINTAH
      • BUPATI & WAKIL BUPATI
      • LEMBAGA LEGISLATIF
      • LEMBAGA EKSEKUTIF
    • SEJARAH KABUPATEN MOJOKERTO
  • Layanan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Perhubungan
    • Pariwisata
    • Izin SIUP dan TDP
    • Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Mendirikan Bangunan
    • Pengadilan Negeri
    • BPS KAB.Mojokerto
  • Data dan Statistik
  • PPID
  • PMPRB
  • Kontak

Pelantikan 2083 Anggota BPD Kabupaten Mojokerto Periode 2019-2025 Wabup Minta BPD Jaga Harmonisasi Masyarakat

  • Home
  • Berita
Thumb
25 Apr
  • DISKOMINFO - INFORMATIKA
  • Kamis, 25 April 2019

Pelantikan 2083 Anggota BPD Kabupaten Mojokerto Periode 2019-2025 Wabup Minta BPD Jaga Harmonisasi Masyarakat

Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi melantik 2083 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019-2025, di Pendopo Graha Majatama, Kamis (25/4) pagi.

Anggota BPD berasal dari 299 di 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Mereka dilantik dan disumpah untuk melaksanakan tugas sesuai menjaga harmonisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di masyarakat. Anggota BPD dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah, dan keterwakilan perempuan secara demokratis, terbuka, jujur, dan adil.

“Anggota BPD harus menjalankan tugas sesuai dengan fungsi kerja masing-masing. Serta bersinergi dengan baik sebagai mitra kerja kepala desa, sehingga terciptanya kesejahteraan masyarakat,” pesan wabup.

BPD sendiri merupakan lembaga strategis di desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Fungsi dan tugas BPD juga sebagai wadah aspirasi masyarakat, menampung dan mengawasi kinerja Kepala Desa sebagai Pengawas. BPD harus bekerja dengan jujur dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, sebagai unsur peneyelenggara Pemerintah Desa.

Wakil Bupati Mojokerto juga memberikan himbauan terkait Pemilihan Kepala Desa serentak  di 235 Desa. Dalam hajat ini kata wabup, peran BPD sangat diperlukan. Sebab BPD nantinya akan membentuk panita pemilihan kepala desa dan memberikan hasil laporan pemilihan kepala desa kepada Bupati.

“BPD hendaknya harus proporsianal, bertanggung jawab, dan jauh dari konflik kepentingan dalam koridor peraturan Undang-undang berlaku. Pada Pilkades nanti, BPD punya andil dan tanggungjawab besar,” tambah wabup.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto,  dalam laporanya mengungkapkan  BPD di bentuk sebagai Mitra Pemerintah Desa sekaligus salah satu unsur penyelenggara pemerintah desa. BPD memiliki peran strategis dalam mewujudkan terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“BPD dan Kepala Desa adalah mitra kerja. Peran BPD juga harus menggalakan partisipasi dan menjadi penampung aspirasi masyarakat yang baik sehingga terwujudnya desa yang maju mandiri dan sejahtera,” kata Ardi.

Pelantikan ini dihadiri Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Sekdakab Herry Suwito, OPD terkait, Camat se-Kabupaten Mojokerto, Ketua dan jajaran AKD.

Recent Post

  • Thumb
    Jumat, 9 Mei 2025
    Kabupaten Mojokerto Genap 732 Tahun, Bupati Albarra Beberkan Prestasi...
  • Thumb
    Jumat, 9 Mei 2025
    Serentak! 732 Tumpeng Sambut Peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto
  • Thumb
    Rabu, 7 Mei 2025
    Bupati Mojokerto Resmikan 5 Proyek Strategis Jelang Hari Jadi Kabupate...

Kategori Berita

  • Semua 2761
  • Umum2686
  • Ekonomi7
  • Budaya2
  • Teknologi6
  • Politik10
  • Pendidikan8
  • Pariwisata2
  • Kesehatan37
  • Olahraga3
Logo

Website dikelola oleh : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
Data yang Tersedia pada Website ini Bersifat Netral, Objektif serta Tidak Memihak Manapun

  • Statistik Pengunjung

  •   Pengunjung Website Hari ini : 47

  •   Pengunjung Website minggu ini : 3097

  •   Pengunjung Website bulan ini : 12639

  •   Pengunjung Website tahun ini : 47706

  •   Total Pengujung : 256051

Alamat

  • Lokasi: Jl. Ahmad Yani No.16, Mergelo, Purwotengah, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61311
  • Call Center: 112
  • Pengaduan: damarmojo.lapor.go.id

© 2023. Made by Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Terms
  • Privacy
  • Support