Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas Kabupaten Mojokerto 2019
Sebanyak 54 orang pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas lingkup Pemkab Mojokerto dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Jumat (19/10) siang di ruang Satya Bina Karya. Keputusan pelantikan telah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 821.2/482 s.d 483/HK/416-012/2019.
54 pejabat yang dilantik terdiri dari 12 orang pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 9 orang administrator, dan 33 orang Pengawas. Beberapa diantaranya Zainul Arifin dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), beralih menjadi Kepala Dinas Pendidikan. Ada pula nama Kepala Dinas Kesehatan Didik Chusnul Yakin, berganti menjadi Kepala DLH. Selanjutnya Kepala RSUD Prof. dr. Soekandar Sujatmiko, beralih menjadi Kepala Dinas Kesehatan.
Kepala Dinas Pendidikan Zaenal Abidin, juga ikut masuk dalam daftar dengan menduduki jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Ardi Sepdianto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), turut memangku jabatan baru baru sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Menyusul selanjutnya Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga (Disparpora) Djoko Widjayanto, beralih posisi menjadi Inspektur. Dilanjutkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bambang Purwanto, yang mengemban amanat baru sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Posisi lama Bambang Purwanto, kini digantikan Didik Pancaning Agro yang sebelumnya juga telah menjabat sebagai Kepala DPUPR.
Nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bambang Eko Wahyudi, ikut menambah daftar pejabat yang masuk dalam pelantikan. Ia didaulat untuk memenuhi tanggungjawab sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang baru. Posisi lamanya di dinas pelayanan publik tersebut, kini resmi berpindah ke tangan Bambang Wahyuadi yang sebelumnya menjadi Inspektur Kabupaten Mojokerto.
Wabup Pungkasiadi pada arahan sambutannya menegaskan, bahwa pelantikan ini berhubungan dengan proses pembinaan kepegawaian di Kabupaten Mojokerto. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang merupakan tindak lanjut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sekaligus sebagai komitmen penyelenggaraan manajemen ASN berbasis “Sistem Merit”.
Sistem Merit sendiri menitikberatkan pada kualifikasi, kompetensi serta kinerja sebagai pertimbangan utama pengembangan dan penataan karir pegawai.
Untuk itu, wabup selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ingin agar pengaturan manajemen PNS melalui Peraturan Pemerintah tersebut, mampu menghasilkan PNS yang professional.
“PNS harus profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Tunjukkan dedikasi, loyalitas, dan kinerja Anda sekalian,” harap wabup.