Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Mojokerto tahun 2019 Wabup: Informasi termasuk Hak Asasi
Berpegang pada makna “Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right to Know Day)” yang diperingati tiap tanggal 28 September, Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengajak masyarakat untuk lebih peduli pada hak untuk memperoleh dan mendapatkan informasi.
Menurut wabup, salah satu ciri negara demokratis adalah menerapkan keterbukaan informasi untuk membangun partisipasi publik. Seruan ini disampaikan pada acara Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Mojokerto tahun 2019, yang digelar Diskominfo Kabupaten Mojokerto, dengan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Lely Indah Mindarti
“Memperoleh informasi termasuk dalam hak asasi manusia. Negara demokratis harus bisa menerapkan itu (keterbukaan informasi publik). Tentunya disupport dengan pelayanan prima, serta disokong ketersedian informasi,” kata wabup, Senin (25/11) sore di Hotel Ayana Trawas.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah mengisyaratkan semua badan publik di pemerintah pusat dan kementrian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, hingga tingkat kecamatan dan desa agar membentuk PPID/PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Undang-Undang ini juga mewajibkan semua badan publik yang menggunakan dana APBN/APBD maupun dana pihak ke-tiga, untuk membuka akses informasi kepada publik yang membutuhkan permohonan informasi.
PPID/PPID OPD inilah yang kemudian bertanggungjawab mengelola, mengumpulkan, mengolah dan menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan publik. Konsekuensinya, bila badan publik tersebut tidak membuka akses informasi maka akan terjadi sengketa informasi. Selanjutnya pemohon informasi dapat mengajukan aduan ke Komisi Informasi (KI).
Atas semua dasar di atas, Wabup Pungkasiadi menginstruksikan PPID agar mampu menjalankan tugasnya sebagai media penyambung dan tempat diskusi publik.
“PPID adalah salah satu pintu pemerintah untuk mewujudkan open government. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan informasi dengan benar, serta menumbuhkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah,” tandas wabup.
Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto, pada laporan sambutan acara mengatakan bahwa perkembangan teknologi informasi makin pesat. Keberadaan PPID, menurutnya akan membantu terpenuhinya hak-hak informasi masyarakat.
“PPID sebagai badan publik, harus mampu memberikan pelayanan informasi yang akurat bagi masyarkat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ardi.