Logo
Logo
  • Beranda
  • Mengenal Mojokerto
    • VISI DAN MISI
    • PETA WILAYAH KABUPATEN
    • LAMBANG DAERAH
    • PEMERINTAH
      • BUPATI & WAKIL BUPATI
      • LEMBAGA LEGISLATIF
      • LEMBAGA EKSEKUTIF
    • SEJARAH KABUPATEN MOJOKERTO
  • Layanan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Perhubungan
    • Pariwisata
    • Izin SIUP dan TDP
    • Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
    • Izin Mendirikan Bangunan
    • Pengadilan Negeri
    • BPS KAB.Mojokerto
  • Data dan Statistik
  • PPID
  • PMPRB
  • Kontak

Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Mojokerto tahun 2019 Wabup: Informasi termasuk Hak Asasi

  • Home
  • Berita
Thumb
29 Nov
  • DISKOMINFO - INFORMATIKA
  • Jumat, 29 November 2019

Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Mojokerto tahun 2019 Wabup: Informasi termasuk Hak Asasi

Berpegang pada makna “Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right to Know Day)” yang diperingati tiap tanggal 28 September, Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengajak masyarakat untuk lebih peduli pada hak untuk memperoleh dan mendapatkan informasi.

Menurut wabup, salah satu ciri negara demokratis adalah menerapkan keterbukaan informasi untuk membangun partisipasi publik. Seruan ini disampaikan pada acara Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Mojokerto tahun 2019, yang digelar Diskominfo Kabupaten Mojokerto, dengan narasumber dari  Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Lely Indah Mindarti

“Memperoleh informasi termasuk dalam hak asasi manusia. Negara demokratis harus bisa menerapkan itu (keterbukaan informasi publik). Tentunya disupport dengan pelayanan prima, serta disokong ketersedian informasi,” kata wabup, Senin (25/11) sore di Hotel Ayana Trawas.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah mengisyaratkan semua badan publik di pemerintah pusat dan kementrian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, hingga tingkat kecamatan dan desa agar membentuk PPID/PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Undang-Undang ini juga mewajibkan semua  badan publik yang menggunakan dana APBN/APBD maupun  dana  pihak ke-tiga, untuk membuka akses informasi kepada publik yang membutuhkan permohonan informasi.

PPID/PPID OPD inilah yang kemudian bertanggungjawab mengelola, mengumpulkan, mengolah dan menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan  publik. Konsekuensinya, bila badan publik tersebut tidak membuka akses informasi maka akan terjadi sengketa informasi. Selanjutnya pemohon informasi dapat mengajukan aduan ke Komisi Informasi (KI).

Atas semua dasar di atas, Wabup Pungkasiadi menginstruksikan PPID agar mampu menjalankan tugasnya sebagai media penyambung dan tempat diskusi publik.

“PPID adalah salah satu pintu pemerintah untuk mewujudkan open government. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan informasi dengan benar, serta menumbuhkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah,” tandas wabup.

Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto, pada laporan sambutan acara mengatakan bahwa perkembangan teknologi informasi makin pesat. Keberadaan PPID, menurutnya akan membantu terpenuhinya hak-hak informasi masyarakat.

“PPID sebagai badan publik, harus mampu memberikan pelayanan informasi yang akurat bagi masyarkat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ardi.

Recent Post

  • Thumb
    Kamis, 18 September 2025
    Gus Bupati Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis di Dawarblandong, Pas...
  • Thumb
    Kamis, 18 September 2025
    Bupati Mojokerto Salurkan Bantuan Air Bersih dan Beras untuk Warga Ter...
  • Thumb
    Kamis, 18 September 2025
    PKK Mojokerto Gelar Pleno dan Peringatan Maulid Nabi, Bupati Mojokerto...

Kategori Berita

  • Semua 2858
  • Umum2783
  • Ekonomi7
  • Budaya2
  • Teknologi6
  • Politik10
  • Pendidikan8
  • Pariwisata2
  • Kesehatan37
  • Olahraga3
Logo

Website dikelola oleh : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
Data yang Tersedia pada Website ini Bersifat Netral, Objektif serta Tidak Memihak Manapun

  • Statistik Pengunjung

  •   Pengunjung Website Hari ini : 0

  •   Pengunjung Website minggu ini : 0

  •   Pengunjung Website bulan ini : 1

  •   Pengunjung Website tahun ini : 61803

  •   Total Pengujung : 270148

Alamat

  • Lokasi: Jl. Ahmad Yani No.16, Mergelo, Purwotengah, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61311
  • Call Center: 112
  • Pengaduan: damarmojo.lapor.go.id

© 2023. Made by Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Terms
  • Privacy
  • Support