
Pemkab Mojokerto Gelar Rakor Panitia Pilkades Serentak 2022, Berikut Tahapannya
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar rapat koordinasi (rakor) pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022. Rakor yang berlangsung di ruang rapat Satya Bina Karya Kantor Bupati Mojokerto, Kamis (24/3) siang ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko.
Usai melakukan pembentukan panitia, rakor dilanjutkan dengan paparan tahapan-tahapan Pilkades Serentak 2022. Adapun tahapannya mulai berlangsung Maret 2022 dengan agenda pembentukan panitia. Dilanjutkan pada 5-8 April 2022 dengan agenda sosialisasi dan penyampaian informasi hari dan tanggal pelaksanaan Pilkades serentak.
Sementara itu, di bulan April pada tanggal 11-25 atau 10 hari kerja, tahapan berlanjut ke agenda pembentukan panitia Pilkades yang dilakukan oleh BPD. Selanjutnya, mulai 26-29 April, 4-31 Mei, dan 2-13 Juni atau terhitung 30 hari kerja, masuk ke tahap penyusunan perencanaan biaya Pilkades oleh panitia yang diajuka kepada Bupati Mojokerto melalui camat.
Pada 26-29 April, 4-31 Mei, dan 2-13 Juni atau terhitung 30 hari kerja, juga berlangsung tahapan penyusunan dan penetapan tata tertib Pilkades oleh panitia dan dikonsultasikan ke BPD serta kecamatan. Sementara itu, 13 Juni 2022, panitia mengirimkan SK panitia Pilkades ke camat dan dilanjutkan mengirimkan SK tersebut ke Bupati Mojokerto dan Dinas PMD Kabupaten Mojokerto pada 14 Juni 2022.
Adapun tahapan pencalonan, berlangsung mulai 15 hingga 27 Juni atau terhitung 9 hari kerja. Agendanya yakni pengumuman, pendaftaran dan persyaratan bakal calon (balon) Kepala Desa. Berlanjut pada mulai 28 hingga 25 Juli atau terhitung 19 hari kerja masuk dalam tahapan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, penetapan serta pengumuman calon yang berhak dipilih. Pada hari ke 20 masuk pada tahapan penetapan balon.
Apabila balon kades yang memenuhi persyaratan lebih dari lima kandidat, akan diadakan seleksi tambahan yang akan dilangsungkan pada 22 Juli. Adapun tahapan penetapan balon menjadi calon kades yang berhak dipilih disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka akan berlangsung pada 25 Juli mendatang. Sementara proses pemungutan suara akan berlangsung pada 14 September mendatang.
Dalam sambutan arahannya, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan terkait dengan tahapan dan pelaksanaan Pilkades yang akan dimulai bulan april hingga bulan September tahun 2022 ini, sudah diatur secara jelas melalui Keputusan Bupati, Nomor 188.45/72/HK/416-012/2022, tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Mojokerto.
"Tugas kita kedepannya mulai dari perencanan sampai dengan tahapan pelaksanaan pemilihan, yang ini harus kita cermati, kita harus hati-hati bagaimana agar pelaksanaan ini bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," terangnya.
Dari peraturan yang sudah ditetapkan tersebut, Teguh berharap, hal tersebut bisa dilaksanakan dengan baik, sehingga nanti bisa berjalan dengan lancar.
"Ini kita semua sudah mengatur semua tahapannya dengan tepat, ini sudah dibuat oleh DPMD, dan ini harus dipahami oleh semuanya baik di tingkat Desa, Kecamatan dan di tingkat Kabupaten," tegasnya.
Untuk diketahui, sedikitnya ada 41 desa yang tersebar di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto yang bakal mengikuti pesta demokrasi Pilkades serentak Kabupaten Mojokerto tahun 2022 mendatang. 41 desa tersebut, yakni Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong. Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo.
Di Kecamatan Gondang terdapat tiga desa yakni Desa Dilem, Gondang dan Kemasantani. Sementara dari Kecamatan Ngoro, yakni Desa Kutogirang, Kunjorowesi, Candiharjo. Sementara di Kecamatan Pungging, yakni Desa Tempuran, Banjartanggul, Randuharjo, Ngrame, dan Purworejo.
Di Kecamatan Mojosari, ada dua desa, yakni Desa Belahantengah dan Awang-Awang. Sementara di Kecamatan Kutorejo yakni Desa Kepuharum, Sawo, Karangasem. Di Kecamatan Dlanggu, yakni Desa Sambilawang dan Sawo.
Dari Kecamatan Jetis, yakni Desa Canggu, Ngabar, Jetis, dan Lakardowo. Di Kecamatan Gedeg, yakni Desa Sidoharjo, Batankrajan, Pagerejo. Di Kecamatan Trowulan, yakni Desa Temon, Sentonorejo, Kejagan, Jatipasar, Wonorejo.
Di Kecamatan Puri, yakni Desa Banjaragung dan Puri, sementara di Kecamatan Mojoanyar yakni Desa Sadartengah, Gebangmalang, Ngarjo. Adapun di Kecamatan Bangsal, yakni Desa Pacing, Gayam dan Ngrowo. (Khl;Dhan;Foto:Omn/Ar).