Pemkab Mojokerto Ikuti Ekspose Proposal DAK Tematik PPKT TA 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengikuti Ekspose Proposal DAK Tematik PPKT TA 2025, yang diselenggarakan BAPPENAS dan Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/ BPN secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Kamis, (11/7) pagi, di Smart Room Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto.
Kegiatan Ekspose Proposal ini merupakan penentuan penilaian atas usulan DAK PPKT Kabupaten Mojokerto TA 2025. Yang mana, Kabupaten Mojokerto menjadi bagian dari 46 Kabupaten/Kota yang lolos tahap awal penjaringan, dari semula 128 Kabupaten/Kota yang mengusulkan DAK PPKT 2025.
Dalam kegiatan ini, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati turut hadir. Dalam sambutannya, ia mengatakan, persoalan kawasan kumuh ini merupakan masalah yang dihadapi disetiap Kabupaten/Kota di Indonesia. Tak terkecuali Kabupaten Mojokerto.
Kabupaten Mojokerto sendiri memiliki persoalan permukiman kumuh yang terjadi di salah satu Desa di bumi Majapahit, yakni Desa Mojopilang. Ikfina menjelaskan, pengkajian tentang permukiman kumuh pada umumnya mencakup tiga hal, diantaranya keadaan fisik, keadaan sosial ekonomi yang bermukim serta dampak dari kondisi tersebut.
Adapun fakta dan kondisi permukiman kumuh Desa Mojopilang diantaranya, pertama, Desa Mojopilang merupakan desa pertanian tetapi tidak didukung dengan sarana dan prasarana maupun infrastruktur yang memadai. Kedua, merupakan permukiman dengan permasalahan kumuh yang kompleks mulai bangunan Gedung, Jalan Lingkungan, Drainase Lingkungan, Air minum, Air Limbah Domestik Persampahan dan Proteksi Kebakaran.
Ketiga, memiliki karakteristik masyarakat petani yaitu sebagian besar bekerja sebagai petani, buruh tani dan rata-rata berpenghasilan rendah. Keempat, potensi Desa Mojopilang adalah pertanian yang terdiri padi, palawija, tembakau dan tebu dan juga terdapat potensi kerajinan bambu dengan pemasaran skala lokal provinsi.
Kelima, sisa Kumuh Desa Mojopilang masih 15,17 Ha dan belum mendapatkan penanganan. Keenam, sebagai upaya penanganan permukiman kumuhnya melalui peningkatan kualitas permukiman dan infrastruktur permukiman, pengembangan wisata desa, keberlanjutan melalui kegiatan pengawasan pengendalian dan pemberdayaan.
Desa Mojopilang juga merupakan salah satu Lokasi Permukiman Kumuh di Kabupaten Mojokerto berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/197/HK/416-012/2023, masuk dalam Kawasan Prioritas 1 Penanganan Kumuh dalam Dokumen RP2KPKPK Tahun 2023 Kabupaten Mojokerto, masuk dalam Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/269/HK/416-012/2023 Tentang Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim di Kabupaten Mojokerto, dan masuk dalam Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/96/HK/416-012/2024 Tentang Penetapan Lokasi Fokus Desa/ Kelurahan Prioritas Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi Tahun 2025.
"Dari permasalahan dan potensi Desa Mojopilang, menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan penataan permukiman sehingga menjadi permukiman yang layak huni dan perekonomian masyarakat meningkat," ujarnya.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini juga menjelaskan, tujuan penyelesaian kawasan kumuh Desa Mojopilang ini guna menciptakan 'DESA WISATA' sebagai permukiman yang layak huni yang didukung sarana dan prasarana permukiman yang memadai sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.
Serta beragam kemanfaatan seperti, kualitas hidup masyarakat meningkat dengan perbaikan perumahan, sarana air bersih, jalan, drainase, sanitasi, persampahan dan proteksi kebakaran. Kemudian, sebagai desa percontohan skala kabupaten dalam rangka penataan permukiman secara mandiri kedepannya dan untuk menciptakan Desa Mojopilang sebagai Desa Wisata.
Kemudian tersedianya ruang terbuka publik yang mewadahi aktivitas masyarakat baik aktivitas individu atau bersama sebagai wahana interaksi sosial dan menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat terhadap sikap gotong royong dan pemeliharaan lingkungan.
Adapun usulan pada penanganan kumuh Desa Mojopilang melalui sumber pendanaan DAK Tematik PPKT sebesar Rp. 10.233.200.000,- yang terdiri dari kegiatan, perumahan, PSU permukiman, air limbah, persampahan.
Sedangkan pembiayaan kolaborasi terdiri dari, Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebesar Rp. 16.009.064.000, Pemerintah Desa sebesar Rp. 127.800.000 dan CSR/ Swasta Rp. 611.484.000.
"Besar harapan kami kepada Pemerintah Pusat dapat merealisasikan DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu untuk Desa Mojopilang ini, dalam rangka mendukung pembangunan Kabupaten Mojokerto dalam pengentasan permukiman kumuh," pungkasnya. (Dhn;Foto:Mki/Ar).