Pencanangan Pembangunan Zona Integritas pada Perangkat Daerah Pelayanan Publik OPD Pelayanan Publik Diminta Tetapkan Tim Zona Integritas
Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani. Harapan ini merupakan tujuan dari Pencanangan Pembangunan Zona Integritas pada Perangkat Daerah Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, yang dilaksanakan Kamis (27/12) siang di ruang Satya Bina Karya.
Inspektur Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi, dalam kesempatan ini melaporkan bahwa hal ini merupakan langkah mengimplementasi komitmen bersama, mewujudkan tata pemerintahan efisien dan efektif, dalam mewujudkan good and clean governance.
Sebelum memberi arahan dan pesan, Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, dalam kesempatan ini menyerahkan Piagam Pencananagan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan kepala OPD, dan penyerahan roll banner secara simbolis.
“Reformasi birokrasi mulai digulirkan lewat Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Masyarakat menuntut birokrasi yang bersih, akuntabel, transaparan, dan bebas KKN. Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) memang bukan jaminan. Namun jadi awal bukti komitmen institusi pada prinsip-prinsip tersebut,” kata wabup.
Wabup menginstruksikan kepada semua perangkat daerah pelayanan publik untuk segera membangun zona integritas di lingkungan masing-masing. Juga membuat dokumen rencana kerja dan menetapkan tim pembangunan zona integritas.
Selanjutnya melaporkan hasil tertulis, dan sesuai perintah Kemanpan-RB dan progress Korsupgah KPK, maka tahap pertama OPD yang melakukan pencanangan zona integritas adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pendapatan Daerah, RS Prof. dr. Soekandar, RS R.A. Basoeni, dan seluruh kecamatan di Kab Mojokerto.
Dalam rangka Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Pemkab Mojokerto Tahun Anggaran 2018 terdiri dari LRA, neraca, LO, LPE, dan CALK, wabup menekankan beberapa hal penting. Seperti rekonsiliasi bulan Desember Tahun Anggaran 2018 dengan BPKAD dilakukan mulai tanggal 2-7 Januari 2019. Rekonsiliasi internal realisasi pendapatan dan belanja, PPK SKPD melakukan perhitungan fisik kas (cash opname) dan perhitungan fisik persediaan (stock opname) dengan pengurus barang, rekonsiliasi internal asset tetap, rekonsiliasi internal piutang dan utang, serta menyusun laporan atas dana yang diterima langsung seperti dana dekon dan dana tugas pembantuan, untuk selanjutnya dikirim ke BPKAD paling lambat 15 Januari 2019.