Penerimaan LHP BPK Atas LKPD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2018 Pertahankan WTP Lima Kali Berturut-turut
Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun Anggaran 2018, yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Selasa (21/5) pagi.
Prestasi yang sudah dikantongi Pemerintah Kabupaten Mojokerto selama 5 kali berturut-turut, diterimakan kepada Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi.
Beberapa daerah yang juga menerima LHP LKPD ini antara lain Kabupaten Lamongan, Kota Madiun, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Ponorogo, Kota Surabaya, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Sidoarjo.
Raihan WTP sendiri merupakan bentuk dari kesesuaian laporan keuangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan standard akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. WTP yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menandakan, bahwa upaya perbaikan kinerja pengelola keuangan dinilai sangat baik.
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Bambang Pamungkas dalam acara ini memaparkan bahwa, LKPD tahum 2018 merupakan tahun ke empat penerapan akuntansi berbasis akrual. Dimana sistem ini lebih transparan, akuntabel dan memberi manfaat. Terbukti dengan banyaknya pemerintah daerah di Jawa Timur yang berhasil mendapat dan mempertahankan opini WTP.
“Sampai dengan 21 Mei 2019 ini, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menyerahkan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2018 pada 16 Pemkab dan 4 Pemkot. Dimana semuanya berhasil meraih dan mempertahankan opini WTP,” kata Bambang
Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Namun jika ditemui, pemeriksa tetap mengungkapkannya dalam laporan.
BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan dan diperbaiki pemda agar tidak terulang dalam laporan. Antara lain pembayaran jasa konsultasi perencanaan yang melebihi standar biaya yang ditetapkan kepala daerah.
Ada juga kesalahan dimana pemda belum melakukan verifikasi dan validasi data nomor objek pajak dan wajib pajak PBB perdesaaan dan perkotaan dari pemperintah pusat. Selain itu ada penyajian pengelolaan aset tetap yang belum menggambarkan kondisi sebenarnya.
Disamping itu, pemda juga belum punya sistem informasi yang andal untuk menghitung penyusutan aset, dimana penyusutan dilakukan secara masih manual sehingga beresiko salah. Namun semua koreksi ini selanjutnya akan ditindaklanjuti paling lambat dalam 60 hari setelah LHP diterima.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi mewakili Ketua DPRD Kab/Kota penerima LHP LKPD tahun anggaran 2018, dalam sambutan mengucapkan terimakasih atas koreksi BPK selama pemeriksaan. Ismail juga menyebut bahwa WTP adalah sebuah langkah awal perbaikan bagi daerah untuk menyajikan laporan keuangan lebih baik lagi di masa mendatang.
“WTP bukan tujuan akhir, tapi langkah awal perbaikan LKPD,” kata Ismail.
Laporan keuangan sendiri sejatinya harus memenuhi tidak kurang dari tujuh unsur penting, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Sedangkan kriteria laporannya harus sesuai dengan Standar Administrasi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendali Intern (SPI), kepatuahan pada perundang-undangan, dan kecukupan informasi.
Selain itu, hal mendasar dari WTP adalah kewajaran, artinya wajar dalam hal materialistis baik kuantitatif maupun kualitatif. WTP merupakan yang teratas dari tingkatan LKPD, yang diikuti predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Tidak Wajar, dan Disclaimer.