Penerimaan Opini WTP LKPD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2018 dari Kemenkeu RI Pemkab Tetap Genggam WTP
Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018, dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Penghargaan WTP ini diterimakan pada Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, oleh Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia Mardiasmo, didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rabu (2/10) siang di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Untuk diketahui, prestasi WTP ini sudah dikantongi Pemkab Mojokerto selama lima kali berturut-turut. Sebagai bentuk dari kesesuaian laporan keuangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan standard akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia Mardiasmo, pada sambutan acara ini memberi lecutan semangat pada Jawa Timur, agar bisa seluruhnya meraih WTP. Sebab dari 39, hanya 36 daerah di Jawa Timur yang sudah WTP. Artinya tinggal tiga saja yang belum.
“Tiga ini harus di full speed kan, supaya WTP semua. Kita harus sinergi dengan pusat. Supaya gerak dan derap langkahnya bisa sama,” kata Mardiasmo.
Mardiasmo juga menambahkan bahwa WTP sebenarnya bukan tujuan, melainkan sebuah sarana yang mampu menggambarkan kondisi sebuah daerah yang telah menerapkan transparansi, dan good governance.
Menurutnya informasi yang diolah dan disajikan dalam laporan yang menghasilkan predikat WTP, bisa dijadikan alat atau instrumen pengambilan sebuah keputusan strategis.
Secara lengkap, opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Namun jika ditemui, pemeriksa tetap mengungkapkannya dalam laporan.
Sementara laporan keuangan harus memenuhi tujuh unsur penting, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan catatan atas laporan keuangan. Serta harus sesuai dengan Standar Administrasi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendali Intern (SPI), kepatuahan pada perundang-undangan, dan kecukupan informasi.
Selain itu, hal mendasar dari WTP adalah kewajaran, artinya wajar dalam hal materialistis baik kuantitatif maupun kualitatif. WTP merupakan yang teratas dari tingkatan LKPD, yang diikuti predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Tidak Wajar, dan Disclaimer.
Sebagai informasi, beberapa daerah di Jawa Timur yang juga menerima opini WTP dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia adalah Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jombang, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Probolinggo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Magetan, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Pamekasan, Kota Malang, Kota Blitar, dan Kabupaten Ponorogo.
Hadir juga pada acara ini Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kanwil Perbendaharaan Negara, seluruh Bupati/Walikota se Jawa Timur, jajaran OPD, Sekdakab/kota, dan BPKAD kab/kota.