Penerimaan Penghargaan Pembina K-3 Periode Penilaian Tahun 2018 Kab. Mojokerto Ciptakan Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman dengan K3
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, kembali memberi penghargaan kepada Bupati Mojokerto selaku Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Periode Penilaian Tahun 2018, dimana kepala daerah dinilai berhasil melaksanakan program K3, sebagai salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan hak dasar pekerja.
Penghargaan diterimakan kepada Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Jumat (1/2) siang di Gedung Negara Grahadi oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo diwakili Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono.
Keberhasilan Program K-3 di Kabupaten Mojokerto, terbukti juga dari banyaknya perusahaan yang memperoleh penghargaan pada kesempatan ini. Seperti penghargaan Zero Accident (Kecelakaan Nihil) kepada Mitra Produksi Sigaret (MPS) KUD Tani Bahagia Gondang, PT. Beton Prima Indonesia, PT. HB Fuller Adhesives Indonesia, PT. Indonesia Tri Sembilan, PT. Ittihad Rahmat Utama, PT. Kajima Indonesia, PT. Sinar Sosro KPB. Mojokerto, dan PT. Surabaya Autocomp Indonesia.
Selanjutnya perusahaan penerima penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja diberikan kepada PT. Bahana Krida Mandiri, PT. Beton Prima Indonesia, PT. Betts Indonesia, PT. Lautan Natural Krimerindo, PT. Makmur Berkah Abadi, PT. Perkebunan Nusantara XI-Pabrik Karung Rosella Baru, PT. Sinar Terang Inti, PT. Surabaya Autocomp Indonesia, PT. Topida, PT. Trijaya Adymix, dan PT. Wahana Tuntas Utama Rucika.
Sedangkan untuk penghargaan P2-HIV AIDS di Tempat Kerja, diberikan kepada KUD Tani Bahagia (MPS Gondang), PT. Ittihad Rahmat Utama (MPS Trowulan), dan PT. King Halim Jewelry Mojokerto.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo dalam sambutannya mengatakan, penyerahan ini dimaksudkan sebagai upaya Pemprov Jawa Timur mengapresiasi perusahaan yang berhasil menerapkan K3.
"Tahun 2018 ada 331 perusahaan yang dapat penghargaan. Jumlah ini naik dari sebelumnya. Artinya budaya K3 makin banyak diterapkan di tempat kerja. Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kami bagi perusahaan yang kami nilai telah berhasil menerapkan K3," kata Himawan Estu Bagijo.
Dalam kondisi apapun, K3 memang wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. Baik standar nasional maupun internasional. Secara spesifik, maksud dan tujuan pemberian penghargaan ini adalah untuk lebih membudayakan K3 pada perusahaan di Jawa Timur, sehingga tercipta tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan produktif.
Bagi bupati atau walikota yang menerima penghargaan sebagai Pembina K3, merupakan upaya pembudayaan K3 perusahaan di wilayahnya, serta usaha untuk meningkatkan motivasi dan komitmen seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur. Ini juga untuk meningkatkan budaya K3 guna mendorong produktifitas dan daya saing di pasar internasional.
Selain Kabupaten Mojokerto, penghargaan Pembina K-3 juga diberikan kepada Walikota Surabaya, Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo, Bupati Pasuruan, Bupati Lamongan, Bupati Tuban, Walikota Malang, Walikota Madiun, dan Bupati Blitar.
Wakil bupati Pungkasiadi mengatakan bahwa budaya K3 bisa berjalan dengan baik, apabila mendapat dukungan semua elemen. "Semua pihak harus turun tangan untuk bekerjasama membudayakan K3 di setiap tempat kerja dan lingkungan masyarakat umum, guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman," kata wabup.