Peresmian Inovasi Izin.mojokertokab.go.id. dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Terintegrasi OSS, Simpel, Cepat dan Mudah
Satu lagi inovasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam hal pelayanan publik berbasis online digital, bernama izin.mojokertokab.go.id. Inovasi besutan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini, diresmikan Kamis (2/5) pagi di Hotel D'Resosrt Bypass oleh Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi. Acara ini sekaligus dalam rangka sosialisasi perizinan berusaha dalam rangka fasilitasi koordinasi pelaksanaan investasi.
Inovasi ini dibuat guna mendukung sistem Online Single Submission (OSS), yang telah dilaksanakan secara regional. Meski masih dalam tampilan format yang simpel, inovasi ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan perizinan berusaha di Kabupaten Mojokerto. Seperti yang disampaikan wakil bupati Punglkasiadi dalam arahannya.
“Meski masih simpel (izin.mojokertokab.go.id.), tapi lengkap sesuai kebutuhan. Mulai dari maklumat perizinan, visi mis, motto, prosedur dan mekanisme perizinan, tarif retribusi, hingga download blangko-blangko perizinan. Pemohon tidak perlu jauh-jauh datang, semuanya sudah terintegrasi dengan sistem OSS. Serba simple, cepat, dan mudah,” kata wabup.
Wabup juga menambahkan, guna mendukung peningkatan pelayanan publik ke depannya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga bakal segera membangun Mall Pelayanan Publik di Jalan Raya RA. Basuni atau bersebelahan dengan kantor DPRD.
“Nantinya para OPD pendukung pelayanan perizinan, akan menempatkan staff di situ (Mall Pelayanan Publik). Sehingga koordinasi teknis perizinan makin mudah dan cepat. Saya juga minta Dinas Perijinan ikut Zona Integritas WBK dan WBBM, karena berhubungan dengan masyarakat langsung,” mantap wabup yang hadir bersama Sekdakab Herry Suwito, dan perwakilan Kajari.
Abdulloh Muchtar Kepala DPMPTSP mengatakan dalam sambutan, bahwa inovasi ini dibuat untuk memutus mata rantai perijinan yang dianggap susah. Pelayanan berbasis online kata Abdulloh Muchtar, akan memangkas waktu permohonan perijinan lebih singkat dan cepat. Berkas yang diajukan pemohon secara online, akan diverifikasi dengan tiga status yakni diijinkan, dikembalikan, dan ditolak.
“Proses perijinan nantinya akan lebih cepat dan mudah. Kita berharap muaranya adalah peningkatan daya saing dan ekonomi daerah, yang pada akhirnya mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat,” kata Abdulloh Muchtar.