PPKM Darurat, Kapoksahli Pangdam V/Brawijaya Pimpin Apel Gelar Pasukan Di Wilayah Korem 082/CPYJ
Kapoksahli Pangdam V/Brawijaya Brigjen TNI Yoyok Bagus Budiyanto didampingi Forkopimda Kota dan Kab Mojokerto memimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka PPKM Darurat di Wilayah Jawa Timur bertempat di Lapangan Asrama Cikaran, Kota Mojokerto, Jumat (02/07) pagi. Dalam sambutannya, Kapoksahli Pangdam V/Brawijaya Yoyok Bagus Budiyanto mengatakan pelaksanaan apel gelar pasukan PPKM darurat penanganan Covid - 19 pada hari ini tindak lanjut dari rencana pemerintah dalam upaya penanganan wabah Virus Covid- 19 yang saat ini sedang merebak. Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) darurat Covid - 19 di wilayah Jawa Timur, salah satu tujuan dari PPKM Darurat ini adalah menurunkan kasus yang terkonfrim positif, PPKM darurat rencananya akan dilaksanakan mulai hari sabtu tanggal 3 s.d 20 juli 2021, secara serentak di seluruh wilayah Jawa - Bali.
Pemberlakuan PPKM darurat Covid - 19 sebagai dampak dari lonjakan kasus yang terjadi di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur. Untuk wilayah Jawa Timur di tetapkan 27 Kab/Kota pada level III dan 11 Kab/ Kota pada level IV . Ia berharap kepada seluruh peserta apel siaga untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat ini dengan mematuhi aturan- aturan yang sudah di gariskan dalam peraturan pemerintah, disiplin dan kesadaran diri adalah faktor penting keberhasilan PPKM darurat ini, saya berharap Pemda, Polri, dan TNI tetap solid, sinergi dalam penegakan aturan dengan tegas tapi santun. “Saya mengingatkan kembali kepada kita semua maupun tokoh agama, masyarakat, pemuda dan seluruh elemen masyarakat agar bisa membantu dan mendukung dalam pelaksanaan pengetatan PPKM darurat ini, penetapan PPKM darurat termasuk dalam penerapan protokol kesehatan yaitu selalu memakai masker, mencuci tangan atau memakai handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas,” terangnya.
Sementara itu, lanjut Kapoksahli Pangdam V/Brw menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan dalam rangka PPKM Darurat di Jawa dan Bali. "Berikut 14 poin aturan PPKM darurat di Jawa dan Bali adalah 100% Work From Home untuk sektor Non essensial, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, untuk sektor essensial maksimum 50% dan untuk sektor kritikal 100%, pusat perbelanjaan /mall/pusat perdagangan di tutup, pelaksanaan kegiatan makan/ minum di tempat umum hanya menerima delivery/ take away, pelaksanan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan prokes yang ketat, seluruh tempat ibadah di tutup, fasilitas umum di tutup sementara, kegiatan seni budaya dan olah raga di tutup sementara," ujarnya. Turut hadir dalam apel gelar pasukan tersebut Bupati Kabupaten Mojokerto Ikfina Fahmawati, Para Dandim jajaran Korem 082/CPYJ, Kapolresta dan Kapolres Mojokerto, Danyon 503/MK, Para Kasi Korem 082/CPYJ dan Kabalak Korem 082.