Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020
Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, Rabu (09/06) pagi. Rapat Paripurna digelar di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh.
Dalam pidatonya Bupati Ikfina menyampaikan Rapat Paripurna sebagai tidak lanjut pemeriksaan intern oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah dilakukan pemeriksaan atas laporan Pemerintah Daerah tahun 2020 sejak bulan Februari 2021 hingga April 2021. “Puji syukur kita sudah diberi kekuatan untuk menyelesaikan tugas pemerintahan dan pembangunan tahun 2020. Semua ini berkat keharmonisan yang terjalin erat antara eksekutif dan legislatif” ungkapnya.
Lanjut Ikfina, pemerintah kabupaten Mojokerto dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion dari tahun 2014 sampai dengan 2019 yang artinya kabupaten Mojokerto mendapat WTP selama tujuh kali berturut-turut. “Alhamdullilah, kita dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian” jelasnya.