.jpg)
Rapat Paripurna, DPRD Sampaikan Pokok Pikiran RKPD 2023 Kepada Bupati Mojokerto
DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pokok-pokok Pikiran DPRD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan hasil reses III tahun 2021 dan reses I 2022, yang bertempat di gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl R.A Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (21/3) pagi.
Dalam rapat paripurna kali ini, terdapat beberapa aspek yang disampaikan yaitu, pembangunan infrastruktur, pengentasan ekonomi berbasis ekonomi kreatif, pengembangan kepariwisataan, kebijakan prioritas kesehajateraan siosial, aksebiltas masyarakat terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan, dan kesehajateraan masyarakat, memastikan efektifitas promosi jabatan sesuai uji kopetensi dengan menghindari praktek KKN.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, penyampaian pokok-pokok pikiran tahun anggaran 2023 ini, merupakan bagian dari penyusunan rancangan awal rencana pembangunan daerah dan perangkat daerah (RKPD).
Dasar penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Mojokerto berdasarkan hasil reses III tahun 2021 dan reses I 2022 yang disampaikan DPRD Kabupaten Mojokerto kepada bupati, mengacu pada dua peraturan Menteri Dalam Negeri yaitu, pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 151 dan pasal 153 bahwa Kaidah Perumusan Kebijakan Pembangunan Daerah Adalah Perumusan Rancangan Teknokratik Dan Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Daerah Dan Perangkat Daerah Yang Meliputi Salah Satunya Adalah Penelaahan Pokok-pokok Pikiran DPRD.
Kedua, Pasal 178 ayat (1) Penelaahan Pokok-pokok Pikiran DPRD Merupakan Kajian Permasalahan Pembangunan Daerah Yang Diperoleh Dari DPRD Berdasarkan Risalah Rapat Dengar Pendapat Dan/Atau Rapat Hasil Penyerapan Aspirasi Melalui Reses.
"Hasil telaahan pokok-pokok pikiran DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan serta dimasukkan kedalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah," jelasnya.
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), lanjut bupati, merupakan penyusunan dengan tahapan persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir dan penetapan.
"Dalam kerangkanya penyusunan RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2023 beberapa hal yang dapat kami sampaikan yaitu, pertama, Musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan telah dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 10 Februari 2022, Forum Konsultasi Publik telah dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2022, dalam menyusun perencanaan tahun 2023 dengan memilih program atau kegiatan atau sub kegiatan prioritas untuk percepatan pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan daerah dalam rangka merealisasikan visi Kabupaten Mojokerto, dalam menyusun perencanaan 2023, Perangkat Daerah harus bisa efisien, fokus, kreatif dan mampu bersinergi dengan meningkatkan kreatifitas, pokok-pokok pikiran hasil usulan reses setiap anggota DPRD melalui SIPD," jelasnya.
Lebih lanjut, Ikfina berharap adanya kerja sama dari pemerintah dan DPRD Kabupaten Mojokerto dapat mewujudkan RKPD 2023 berjalan lancar.
"Kedepannya dalam proses pembangunan kami juga membutuhkan kalian panjenengan semua untuk betul-betul bisa menjadi teman untuk membangun Kabupaten Mojokerto dan bisa mengawasi semua pelaksanaan pembangunan Kabupaten Mojokerto," ucapnya. (Prm;Foto:Luq;Mki/Ar).