Sampaikan Tanggapan Bupati Mojokerto Terhadap 3 Raperda, DPRD Kembali Gelar Paripurna
DPRD Kabupaten Mojokerto kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan Bupati Mojokerto terhadap pandangan umum fraksi terkait tiga Raperda, Senin (5/4/2021).Dalam agenda paripurna kali ini, Bupati Mojokerto menyampaikan tanggapannya terkait Raperda tentang Ketahanan Pangan Daerah, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Raperda tentang Fasilitas di Pesantren. Rapat paripurna yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Subandi dan M.Sholeh tersebut dihadiri Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Forkopimda, serta Kepala OPD dan Pj Setdakab Mojokerto, Himawan Estu Bagijo. Tak hanya itu, paripurna kali ini juga diikuti oleh 28 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Terhadap Raperda tentang Cadangan Pangan, Ikfina menjelaskan ada pencermatan dari salah satu fraksi yang mempertanyakan bagaimana bentuk konkret dalam melindungi dan memberdayakan petani dan pelaku usaha pangan sebagai produsen pangan yang dalam hal ini merupakan kewajiban dari pemerintah daerah. “Mengenai hal tersebut dapat kami berikan tanggapan bahwa terkait kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan petani serta prosedur produsen pangan secara konkret dapat dilaksanakan melalui pemberian bantuan dana untuk memanfaatkan hasil pertanian yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk pengolahan menjadi produk pangan sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga yang bersaing,” tuturnya.
Selanjutnya, terkait dengan pandangan umum fraksi DPRD terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika, terdapat pertanyaan dari salah satu fraksi mengenai bagaimana upaya pemberantasan peredaran narkoba di kalangan siswa, mahasiswa serta masyarakat lainnya. Terkait hal tersebut, Ikfina memberikan tanggapan, bahwa dalam rangka menekan permasalahan narkoba yang ada di Kabupaten Mojokerto, perlu adanya sinergitas dan komitmen untuk terus menggalakkan sosialisasi ataupun pembinaan kepada masyarakat termasuk di lingkungan sekolah terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, untuk Raperda tentang Fasilitas di Pesantren, pertanyaan yang dimekarkan oleh salah satu fraksi yang mencermati apakah penyelenggaraan fasilitas di pondok pesantren juga diperuntukkan bagi pesantren tradisional yang dalam hal ini belum terjamah pemberian bantuan sama sekali. Terhadap pertanyaan tersebut, orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini menjelaskan, pada prinsipnya pesantren yang dapat diberikan fasilitas oleh pemerintah daerah adalah pesantren yang memenuhi kriteria sesuai batasan pengertian atau definisi definisi sebagaimana dipersyaratkan dalam Raperda ini.