Sekda Kabupaten Mojokerto, Hadiri RUPSLB 2024 Bank Jatim
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tahun 2024 Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim). Rapat tersebut diselenggarakan pada Kamis, (26/9) pagi di Ruang Bromo Kantor pusat Bank Jatim Surabaya.
Tampak Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, juga hadir pada RUPSLB yang dihadiri oleh para pimpinan daerah se-Jawa Timur itu. Pada kesempatan itu pula Adhy Karyono menyampaikan, bahwa Jawa Timur saat ini sedang dalam kondisi perekonomian yang terbilang baik. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi Jatim yang berada di angka 4,98 persen. Pertumbuhan tersebut adalah yang tertinggi di antara seluruh provinsi di Pulau Jawa.
”Kami juga sampaikan terimakasih kepada seluruh Bupati, Pj Bupati, dan Pjs Bupati karena telah berkontribusi dalam pengendalian inflasi,” ungkapnya.
Pj Gubernur Adhy melanjutkan, pada RUPSLB 2024 ini, ia juga membahas terkait perubahan anggaran dasar yang berkaitan dengan Unit Usaha Syariah Bank Jatim sesuai dengan POJK no. 12 tahun 2023. Sebab tidak dipungkiri, BJTM kini tengah berupaya agar UUS Bank Jatim bisa semakin kuat dan kedepannya dapat berkembang menjadi Bank Syariah sendiri.
”Tentu semuanya berharap UUS Bank Jatim bisa naik cepat dengan ekosistem yang terbangun karena peluangnya besar,” imbuhn Adhy.
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman tersebut, terdapat tiga poin pembahasan yang dibahas pada RUPSLB itu, diantaranya ialah perihal perubahan anggaran dasar, persetujuan aksi korporasi perseroan, dan perubahan pengurus perseroan.
Busrul Iman memaparkan, Sampai Agustus 2024, aset Bank Jatim telah mencapai Rp 103,19 triliun. Untuk penyaluran kreditnya sendiri berada di angka Rp 60,65 triliun. Kemudian, Dana Pihak Ketiga mencapai Rp 82,34 triliun dan laba sebesar Rp 788 miliar.
Busrul juga menjelaskan, sebagai upaya untuk memperkuat bisnis syariah sebagai salah satu unit bisnis perseroan, maka dalam agenda RUPSLB ini juga dilakukan perubahan anggaran dasar perseroan yang disesuaikan dengan POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.
Terdapat dua perubahan yang diusulkan. Pertama, di Pasal 16 ayat 1 tentang tugas & wewenang direksi. Saat ini pasal tersebut berbunyi Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan dan pengembangan Unit Usaha Syariah.
Kedua, Pasal 19 ayat 2 poin D tentang tugas & wewenang Dewan Komisaris. Kini, pasal tersebut berisi Dewan Komisaris membantu dan mendorong usaha pembinaan dan pengembangan perseroan serta pengembangan Unit Usaha Syariah.
Pada RUPSLB 2024 kali ini, juga terdapat agenda perubahan susunan pengurus perseroan. Berdasarkan hasil RUPSLB 2024, Bank Jatim mengangkat Dadang Setiabudi sebagai Komisaris Independen. (Bad;Foto:Swt/Ar)