Sosialisasi BK Desa, Bupati Mojokerto : Penerima Wajib Tanda Tangan Pakta Integritas Dulu
Dalam Sosialisasi Bantuan Keuangan (BK) kepada pemerintah desa di wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menegaskan penerima bantuan dana desa harus melakukan penandatangan pakta integritas terlebih dahulu. Hal tersebut disampaikan Ikfina dalam sambutannya di depan 136 kepala desa dan 18 camat pada agenda yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu (24/03) pagi.
Ikfina menyampaikan, kegiatan pemberian bantuan keuangan kepada desa adalah kegiatan yang rutin dilakukan. Namun, untuk kegiatan penerimaan bantuan Dana Desa tahun ini ada hal yang berbeda dari sebelumnya. "Sebelum menerima bantuan keuangan, dilaksanakan penandatanganan pakta integritas dulu, untuk mencegah atau menghindari kasus korupsi dalam penerimaan bantuan keuangan kepada desa," terangnya. Tak hanya itu, untuk melaksanakan program-program pembangunan di Kabupaten Mojokerto, orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini meminta agar terjalinnya sinergitas yang baik untuk pembangunan di wilayah desa.
"Perlu adanya sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan pemerintah desa di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. Dengan Sinergitas ini, komunikasi akan terjalin baik," ungkapnya. Dalam waktu singkat, Ikfina juga akan menyiapkan Grand Desain terkait potensi desa dan potensi terjadinya bencana, sehingga nanti program yang diusulkan akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. "Karena pembangunan desa tidak lepas dari pembangunan menyeluruh, semua harus sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya," tukasnya.